Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
Advertisements

Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Bab 4 Negara dan Konstitusi
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Konstitusi dan Rule of Law
Lembaga Negara; BPK RI Masnur Marzuki, SH, LLM.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
PERUBAHAN KONSTITUSI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Konstitusi Negara Republik Indonesia
By : Regina, Dethasya, Ryandi, Faisal
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Pancasila sebagai dasar negara
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Sistem Pemerintahan Indonesia

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
SEJARAH TATA URUTAN PERATURAN PER-UU-AN
Pancasila sebagai dasar negara
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama

Materi pembelajaran Pengertian dan kedudukan konstitusi Konstitusi Indonesia (UUD 1945) Amandemen UUD 1945 dan dampaknya sistem pemerintahan Indonesia sistem perekonomian Indonesia PKN/Konstitusi/Mahendra

Negara Organisasi/ perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum dengan kekuatan memaksa untuk mencapai ketertiban sosial di suatu wilayah. Dibentuk lewat fusi, pemisahan diri atau pendudukan/penjajahan. 5 tingkat negara (Plato): aristokrasitimokrasioligarkhidemokrasitirani PKN/Konstitusi/Mahendra

Sistem ketatanegaraan Hindia Belanda Indische Staatsregeling 1925 Hooge-rechtshoft (MA) Raad van NederlandIndie (Dewan Penasihat) Algemeene Bestuur Volksraad (Dewan Rakyat) Algemeene Rekenkamer (BPK) Koning/Kroon Opperbestuur Gouverneur Generaal PKN/Konstitusi/Mahendra

Konstitusi ‘Constituer’ (P): ‘membentuk’/ ‘menyatakan’ ‘Constitution’ (I) dan ‘Grondwet’ (B) Undang-Undang Dasar PKN/Konstitusi/Mahendra

Makna penting UUD Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan Pandangan founding fathers tentang tujuan negara, sekarang dan masa depan Harapan mengenai bagaimana negara hendak dipimpin PKN/Konstitusi/Mahendra

Konstitusi Indonesia 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal AP dan 2 ayat AT) Negara kesatuan, pemerintahan republik, sistem presidensial 2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 197 pasal, dan lampiran). Negara serikat, pemerintahan republik, sistem parlementer 3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 146 pasal, bagian tambahan). Kesatuan, republik, parlementer. 4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang) Mengalami 4 kali amandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002) Kesatuan, republik, presidensial. PKN/Konstitusi/Mahendra

UUD 1945 Revolutiegrondwet Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekadar…Undang-Undang Dasar kilat…inilah Revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Soekarno, 18 Agustus 1945 PKN/Konstitusi/Mahendra

Revolusi (revolutie) Prosesual dibuat secara cepat/kilat pada masa revolusi Konseptual konsepsi revolusioner proses dekolonisasi politik, sosial, ekonomi PKN/Konstitusi/Mahendra

Revolusi dalam UUD 1945 [sampai dengan 1999] Esensi UUD 1945 tetap dipertahankan dalam RIS dan UUDS Pasal 27 persamaan dalam hukum, pemerintahan, dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 29 Kemerdekaan beragama Pasal 33 Perekonomian nasional: ekonomi kerakyatan PKN/Konstitusi/Mahendra

Penyimpangan terhadap revolutiegrondwet Mulai tampak sejak Orde Baru Orientasi pada pertumbuhan Reseptif terhadap modal global Wajah perekonomian nasional semakin kapitalistis. Pada masa Presiden B.J. Habibie muncul usaha membangun ekonomi kerakyatan penguatan UKM dan koperasi PKN/Konstitusi/Mahendra

Amandemen UUD 1945 [1999-2002] Mengapa perlu amandemen? Dimungkinkan oleh UUD 1945 sendiri sifat “kilat”masa revolusi revolutie sebagai proses Adaptasi terhadap perkembangan internal dan eksternal Internal: mengakhiri dan mencegah kembalinya otoritarianisme Eksternal: demokrasi dan HAM PKN/Konstitusi/Mahendra

Kesepakatan politis dalam amandemen UUD 1945 Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam batang tubuh (pasal-pasal) Perubahan bersifat adendum PKN/Konstitusi/Mahendra

Implikasi amandemen UUD 1945 Perubahan Sistem Pemerintahan Perubahan Sistem Perekonomian Nasional PKN/Konstitusi/Mahendra

Sistem pemerintahan Presidensial murni dipilih langsung oleh rakyat Reduksi kedudukan dan peranan MPR tidak ada pemegang supremasi kedaulatan kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain Tidak ada GBHN Tidak ada rencana/ program pembangunan yang sinambung Program pembangunan bergantung pada orientasi politik presiden terpilih tidak melibatkan rakyat PKN/Konstitusi/Mahendra

Sistem perekonomian nasional Perubahan Pasal 33 Bangun badan usaha berupa koperasi tidak dimasukkan ke dalam pasal Peran koperasi dan pembatasan perusahaan swasta tidak memiliki landasan konstitusi Membuka pintu lebar-lebar bagi kapitalisme neo-liberalisme bebas dari campur tangan negara diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar PKN/Konstitusi/Mahendra

PENYELENGGARAAN NEGARA PASCA-AMANDEMEN UUD 1945 merefleksikan BEKERJANYA SISTEM POLITIK DAN EKONOMI LIBERAL yang sejajar dengan BEKERJANYA SISTEM KETATATANEGARAAN INDONESIA PKN/Konstitusi/Mahendra