Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama
Materi pembelajaran Pengertian dan kedudukan konstitusi Konstitusi Indonesia (UUD 1945) Amandemen UUD 1945 dan dampaknya sistem pemerintahan Indonesia sistem perekonomian Indonesia PKN/Konstitusi/Mahendra
Negara Organisasi/ perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hukum dengan kekuatan memaksa untuk mencapai ketertiban sosial di suatu wilayah. Dibentuk lewat fusi, pemisahan diri atau pendudukan/penjajahan. 5 tingkat negara (Plato): aristokrasitimokrasioligarkhidemokrasitirani PKN/Konstitusi/Mahendra
Sistem ketatanegaraan Hindia Belanda Indische Staatsregeling 1925 Hooge-rechtshoft (MA) Raad van NederlandIndie (Dewan Penasihat) Algemeene Bestuur Volksraad (Dewan Rakyat) Algemeene Rekenkamer (BPK) Koning/Kroon Opperbestuur Gouverneur Generaal PKN/Konstitusi/Mahendra
Konstitusi ‘Constituer’ (P): ‘membentuk’/ ‘menyatakan’ ‘Constitution’ (I) dan ‘Grondwet’ (B) Undang-Undang Dasar PKN/Konstitusi/Mahendra
Makna penting UUD Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan Pandangan founding fathers tentang tujuan negara, sekarang dan masa depan Harapan mengenai bagaimana negara hendak dipimpin PKN/Konstitusi/Mahendra
Konstitusi Indonesia 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Pembukaan (4 alinea), batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 4 pasal AP dan 2 ayat AT) Negara kesatuan, pemerintahan republik, sistem presidensial 2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 197 pasal, dan lampiran). Negara serikat, pemerintahan republik, sistem parlementer 3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 bab, 146 pasal, bagian tambahan). Kesatuan, republik, parlementer. 4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang) Mengalami 4 kali amandemen (1999, 2000, 2001, dan 2002) Kesatuan, republik, presidensial. PKN/Konstitusi/Mahendra
UUD 1945 Revolutiegrondwet Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekadar…Undang-Undang Dasar kilat…inilah Revolutiegrondwet. Nanti kita membuat Undang-Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Soekarno, 18 Agustus 1945 PKN/Konstitusi/Mahendra
Revolusi (revolutie) Prosesual dibuat secara cepat/kilat pada masa revolusi Konseptual konsepsi revolusioner proses dekolonisasi politik, sosial, ekonomi PKN/Konstitusi/Mahendra
Revolusi dalam UUD 1945 [sampai dengan 1999] Esensi UUD 1945 tetap dipertahankan dalam RIS dan UUDS Pasal 27 persamaan dalam hukum, pemerintahan, dan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 29 Kemerdekaan beragama Pasal 33 Perekonomian nasional: ekonomi kerakyatan PKN/Konstitusi/Mahendra
Penyimpangan terhadap revolutiegrondwet Mulai tampak sejak Orde Baru Orientasi pada pertumbuhan Reseptif terhadap modal global Wajah perekonomian nasional semakin kapitalistis. Pada masa Presiden B.J. Habibie muncul usaha membangun ekonomi kerakyatan penguatan UKM dan koperasi PKN/Konstitusi/Mahendra
Amandemen UUD 1945 [1999-2002] Mengapa perlu amandemen? Dimungkinkan oleh UUD 1945 sendiri sifat “kilat”masa revolusi revolutie sebagai proses Adaptasi terhadap perkembangan internal dan eksternal Internal: mengakhiri dan mencegah kembalinya otoritarianisme Eksternal: demokrasi dan HAM PKN/Konstitusi/Mahendra
Kesepakatan politis dalam amandemen UUD 1945 Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif dimasukkan ke dalam batang tubuh (pasal-pasal) Perubahan bersifat adendum PKN/Konstitusi/Mahendra
Implikasi amandemen UUD 1945 Perubahan Sistem Pemerintahan Perubahan Sistem Perekonomian Nasional PKN/Konstitusi/Mahendra
Sistem pemerintahan Presidensial murni dipilih langsung oleh rakyat Reduksi kedudukan dan peranan MPR tidak ada pemegang supremasi kedaulatan kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain Tidak ada GBHN Tidak ada rencana/ program pembangunan yang sinambung Program pembangunan bergantung pada orientasi politik presiden terpilih tidak melibatkan rakyat PKN/Konstitusi/Mahendra
Sistem perekonomian nasional Perubahan Pasal 33 Bangun badan usaha berupa koperasi tidak dimasukkan ke dalam pasal Peran koperasi dan pembatasan perusahaan swasta tidak memiliki landasan konstitusi Membuka pintu lebar-lebar bagi kapitalisme neo-liberalisme bebas dari campur tangan negara diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar PKN/Konstitusi/Mahendra
PENYELENGGARAAN NEGARA PASCA-AMANDEMEN UUD 1945 merefleksikan BEKERJANYA SISTEM POLITIK DAN EKONOMI LIBERAL yang sejajar dengan BEKERJANYA SISTEM KETATATANEGARAAN INDONESIA PKN/Konstitusi/Mahendra