Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kedudukan Legislatif Di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kedudukan Legislatif Di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Rifqi Ridlo Phahlevy

2 Kemampuan akhir Mahasiswa mampu menggambarkan proses perkembangan legislatif di Indonesia. (c3)

3 indikator Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dapat mentabulasikan proses perkembangan kedudukan Legislatif seiring dengan perubahan konstitusi di Indonesia; (c.3)

4 kriteria Ketepatan tabel dengan dokumen konstitusi dan undang-undang.

5 KONSEP DASAR Lembaga yang kepadanya diletakkan kekuasaan untuk membuat undang-undang, sebagai produk politik hukum yang normatif, mengikat umum (general), dan berlaku ke luar (naar buiten werken).

6 Dasar hukum Konstitusi indonesia: Undang-undang susduk/md3 Uud ri 1945
Uud ris 1949 Uuds 1950 Uud ri pasca amandemen 1,2,3 dan 4. Undang-undang susduk/md3 Uu no. 2 tahun 1985 Uu no. 5 tahun 1995; Uu no. 4 tahun 1999; Uu no. 27 tahun 2009; Uu no. 17 tahun 2014.

7 Konsep awal kedudukan legislatif
Terbentuk berdasarkan penunjukan dalam sistem pemerintahan parlementer; Fungsi legislatif diletakkan pada badan yang bernama dpr (dewan perwakilan rakyat); Membuat undang-undang; Penganggaran; Pengawasan kinerja pemerintahan.

8 fungsi pengundangan dalam uuD 1945
pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

9 Kerancuan fungsi pengundangan
Pasal 21: (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

10 Konstitusi ris Konstruksi negara federal
Dpr ada di pusat dan di negara bagian; Di pusat didasarkan pada konstitusi ris, adapun di negara bagian didasarkan pada konstitusi negara bagian Republik indonesia menggunakan skema uud ri 1945. Konstitusi ris mengakui adanya dua kamar dalam parlemen, senat dan dpr. Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai legislatif dengan representasi yang berbeda.

11 Konstitusi uuds 1950 Konstruksi negara kesatuan
Secara kelembagaan diletakkan di tangan DPR; Secara fungsional dapat dilaksanakan oleh konstituante Ketika DPR belum terbentuk; Melalui Badan pekerja konstituante.

12 Pasca amandemen Purifikasi sistem presidensial;
Penegasan prinsip pemisahan kekuasaan; Legislatif terdiri atas DPR dan DPD DPR  Bab VII UUD RI 1945 DPD  Bab VIII UUD RI 1945 Kedudukan setara dengan fungsi yang sedikit berbeda.

13 Dewan perwakilan rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-­undang. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali  dalam setahun.

14 Kekuasaan dan fungsi DPR
Dewan  Perwakilan Rakyat  memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan  undang­-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika rancangan undang­-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang­ undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Presiden mengesahkan rancangan undang-­undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang­-undang. Dalam hal rancangan undang­-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-­undang tersebut disetujui, rancangan undang­-undang tersebut sah menjadi undang-­undang dan wajib diundangkan.

15 Fungsi dan haknya... Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak diatas, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang­- undang.

16 Perpepu Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang­ undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Jika tida mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut

17 Dewan perwakilan daerah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang­- undang.

18 Lingkup kewenangan Dewan Perwakilan Daerah DAPAT MENGAJUKAN kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-­undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

19 Dewan Perwakilan Daerah IKUT MEMBAHAS rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan  penggabungan  daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan  pusat dan daerah; DPD MEMBERIKAN PERTIMBANGAN kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang­-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang­-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

20 Dewan Perwakilan Daerah dapat MELAKUKAN PENGAWASAN atas pelaksanaan undang-­undang mengenai:
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Kewajiban menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

21 Tugas: Bagaimana Pengaturan Kedudukan, Kekuasaan dan fungsi DPR dalam UU MD3 ? Bagaimanakah penentuan struktur kekuasaan (komposisi jabatan) DPR dan DPD berdasarkan UU MD3 ? Apa dasar pemberhentian anggota DPR-DPD dan mekanisme pemberhentiannya ?


Download ppt "Kedudukan Legislatif Di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google