Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya."— Transcript presentasi:

1 Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya

2 Struktur LPR Secara umum, struktur LPR di dunia terdiri dari sistem satu kamar (unicameralism) dan sistem bikameral (bicameralism). Dari 196 negara di dunia, 76 negara menggunakan sistem bikameral, sedangkan 120 negara lainnya menggunakan sistem unikameral

3 Struktur LPR Berdasarkan beberapa konstitusi negara di dunia, diketahui pula bahwa LPR dapat memiliki 3 kamar (tricameralism), bahkan lebih (multicameralism). Republik Cina Taiwan berdasarkan UUD tahun 1946 memiliki 3 kamar (sebellum tahun 1994), demikian juga Konstitusi Republik Afrika Selatan Tahun 1983 Konstitusi Republik Federal Sosialis Yugoslavia tahun 1963 terdiri dari 5 kamar.

4 Kriteria Kamar/Majelis (Fatmawati)
1.  Memiliki fungsi-fungsi tersendiri. 2. Memiliki anggota tersendiri yang merupakan wakil rakyat dengan kategori dan metode seleksi tertentu 3. Memiliki struktur kelembagaan tersendiri dan aturan-aturan tersendiri tentang prosedur dalam lembaga tersebut

5 George Tsebelis dan Jeannette Money, Bicameralism
Dua karakteristik khusus dalam sistem bikameral adalah sebagai berikut: 1. Keanggotaan dari kedua kamar berdasarkan metode seleksi dan kategori dari warga negara yang diwakili. Pada sebagian besar lower house (majelis rendah) dipilih secara langsung oleh warga negara, sedangkan seleksi pada upper house (majelis tinggi) dapat melalui metode seleksi atau golongan yang diwakili (the type of representation).

6 George Tsebelis dan Jeannette Money, Bicameralism
2. Kewenangan kedua kamar yang tercermin pada mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan.

7 George Tsebelis dan Jeannette Money
Justifikasi dari sistem bikameral dilihat dari 2 (dua) aspek pada sistem bikameral, yaitu aspek politik (political) dan aspek efisiensi (efficiency).

8 Justifikasi Politik hak veto disediakan secara kelembagaan untuk mencegah tirani mayoritas. Mencegah tirani minoritas mengurangi potensi tirani dari pemimpin individual

9 Justifikasi Efisiensi
Pembuat UU yang efisien menghasilkan legislasi yang baik dan hasil yang stabil. menciptakan kemungkinan kontrol kualitas Mengurangi korupsi dan memperlambat proses legislasi, karena kemungkinan dilakukannya kolusi dalam sistem bikameral lebih sulit jika dibandingkan dengan sistem unikameral. Mengurangi biaya-biaya dalam menghasilkan keputusan, sebab adanya mekanisme conference committees dalam sistem bikameral.

10 tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sekretariat Jenderal MPR-RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD 1945, yaitu: tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan presidensial; Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (Batang Tubuh) melakukan perubahan dengan cara adendum.

11 Tujuan dibentuknya DPD yaitu
Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat Tujuan dibentuknya DPD yaitu untuk mengokohkan Negara Kesatuan RI dalam pelaksanaan otonomi daerah yang luas meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.

12 Susunan dan Kedudukan DPD
Pasal 22E ayat (4) Perubahan Ketiga UUD 1945 Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 22C ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Pasal 246 UU No. 17 Tahun 2014 DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum Pasal 247 UU No. 17 Tahun 2014 DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara

13 Fungsi Parlemen Carl J. Friedrich (Constitutional Government and Democracy: Theory and Practice in Europe and America ): Representative assemblies dan deliberative assemblies Yves Money dan Andrew Knapp (Government and Politics in Western Europe: Britain, France, and Germany) : perwakilan (representation), mengambil keputusan (decision), dan kontrol terhadap eksekutif (control over executive).

14 Fungsi Parlemen Jimly Asshiddiqie (Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II), yang mengemukakan 3 fungsi dari cabang kekuasaan legislatif, yaitu fungsi pengaturan (legislasi), fungsi pengawasan (control), dan fungsi perwakilan (representasi).

15 Fungsi Parlemen Rod Hague dan Martin Harrop (Comparative Government and Politics An Introduction), yang mengemukakan bahwa fungsi utama modern legislatures adalah: “representation, deliberation and legislation. Other functions, crucial to some but not all parliaments, are: making governments (in parliamentary systems only), authorizing expendinture and scrutinizing the executive.”

16 Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah (Pasal 22D ayat (1) yang mengatur sebagai berikut: “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.”).

17 Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
DPD ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (Pasal 22D ayat (2) yang mengatur sebagai berikut: “Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.” Lihat pula Pasal 23 ayat (2), yaitu: ”Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.” )

18 Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR. (Pasal 22D ayat (3) yang mengatur sebagai berikut: “Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.”)

19 Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK. (Pasal 23E ayat (2) yang mengatur sebagai berikut: “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.” )

20 Kewenangan formal DPD yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Pasal 23F ayat (1) yang mengatur sebagai berikut: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.” )

21 Fungsi DPD dalam Pasal 248 UU Nomor 7 Tahun 2014
(1) DPD mempunyai fungsi: a.pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b.ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

22 Fungsi DPD dalam Pasal 248 UU Nomor 17 Tahun 2014
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; serta d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. (2) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah.

23 Mekanisme Pembentukan UU dalam UUD 1945
DPR memegang kekuasaan membentuk Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU. Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Setiap RUU dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, dan jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tidak diperbolehkan diajukan kembali dalam persidangan DPR masa itu.

24 Mekanisme Pembentukan UU dalam UUD 1945
6. DPD ikut membahas RUU tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. 7. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui DPR dan Presiden untuk menjadi UU. 8. Walaupun RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden, RUU tersebut sah menjadi UU.

25 Fungsi Legislasi Menurut Jimly Asshiddiqie, pelaksanaan fungsi legislasi dalam UU, menyangkut 4 (empat) bentuk kegiatan, yaitu: Prakarsa pembuatan undang-undang (legislative initiation); Pembahasan rancangan undang-undang (law making process); Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang (law enactment approval); Pemberian persetujuan pengikatan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya (Binding decision making on international agreement and treaties or other legal binding documents).

26 Fungsi Pengawasan Jimly Asshiddiqie mengemukakan tentang fungsi pengawasan (control), yaitu: Pengawasan atas penentuan kebijakan (control of policy making); Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan (control of policy executing) Pengawasan atas penganggaran dan belanja negara (control of budgeting); Pengawasan atas pelaksanaan anggaran dan belanja negara (control of budget implementation); Pengawasan atas kinerja pemerintahan (control of government performances); Pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik (control of political appointment of public officials) dalam bentuk persetujuan atau penolakan, atau pun dalam bentuk pemberian pertimbangan oleh DPR.


Download ppt "Susunan, Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban DPD menurut UUD 1945, serta hubungannnya dengan lembaga negara lainnya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google