Biodata Nama : DR. HUSNIYATUS SALAMAH ZAINIYATI Jabatan : WAKIL DEKAN II FTK UINSA Kantor : Jl. A. Yani 117 Surabaya Alamat : HP :08155256307 Email : husniyatus@yahoo.comq
Membangun KESEPAKATAN 3
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 LPTK UIN SUNAN AMPEL SURABAYA
Dasar Pelaksanaan Sergur 2015 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik profesional.
Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui suatu proses sistematik yang disebut sertifikasi.
PETA KEBIJAKAN PEMBINAAN GURU DI INDONESIA
LANJUTAN.......
PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS 1. PETA REGULASI GURU 1 UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjanga Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 Perpres No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Pengahasilan Guru Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal PMPTK Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendiknas dan Ka. BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Kep Mendiknas No. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 Permenegpan No. 16 Th.2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009
PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS Kep Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009 Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tanggal 30 Juni 2009 Penerbitan Permendiknas No.7 Th. 2010, tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah / Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar; Permendiknas No.27 Th.2010 tentang Program Induksi Permendiknas No.28 Th.2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah Permendiknas No.35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas No. 22 Th. 2010 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Perbaikan Permendiknas No. 47 Th 2007) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru termasuk instrumennya Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Panduan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
BAGAIMANA PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 LPTK UIN SUNAN AMPEL ??
Mulai tahun 2012 atau tahun keenam sertifikasi guru dalam jabatan, dilaksanakan kebijakan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan sertifikasi guru yaitu Uji Kompetesi Awal (UKA) sebagai persyaratan bagi guru yang sertifikasinya mengikuti pola PLPG. UKA diukur menggunakan instrumen dengan komposisi 70% komponen materi bidang studi dan 30% komponen pedagogik dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil UKA dilakukan perubahan struktur program PLPG
Merujuk Permendikbud no Merujuk Permendikbud no. 160 tahun 2015 tentang pemberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 (kurikulum nasional), maka pelaksanaan PLPG tahun 2015 memfasilitasi penguasaan dan kemampuan peserta sertifikasi dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 (kurikulum nasional). Rambu-rambu pelaksanaan PLPG tahun 2015 tertuang dalam Buku 4 Panduan Sergur
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa Buku Panduan Guru (Buku Guru) dan Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013. Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumenpendukungkurikulum 2013 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian).
dan contoh RPP, serta referensi yang relevan dengan bidang keahlian masing-masing. Bagi guru pengampu mata pelajaran yang belum tersedia Buku Guru dan Buku Siswa, wajib membawa contoh RPP yang sesuai dengan Kurikulum 2013 dan buku atau referensi yang relevan
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Struktur kurikulum PLPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)&LPTK Materi PLPG diarahkan agar peserta PLPG dapat mengimplementasikan kurikulum 2013, terutama dalam menganalisis SKL, SI, Standar Proses, Penilaian serta mengembangkan perangkat pembelajarannya.
Proses pembelajaran dalam PLPG mendorong/ mengakomodasi guru untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran kurikulum 2013 yang meliputi:
Kompetensi Keterampilan Guru Kualitas Implementasi Kurikulum PERUBAHAN MINDSET Kualitas Proses Perubahan Sikap Rancangan aktivitas Kompetensi Keterampilan Guru Kualitas Implementasi Kurikulum Merancang Melaksanakan Mengevaluasi Tingkat Keberterimaan Recieving (menerima) Responding (merespon) Valuing (menghargai) Organizing (mengorganisasi) Charactering (karakter) Perubahan Mindset hanya dapat dilakukan dengan Kemauan dan Kegigihan serta melatih diri untuk berbuat ikhlas dalam menerima perubahan
Perubahan Pola Pembelajaran
PERUBAHAN PRILAKU GURU Mata kecil = tidak memperhatikan siswa yang memerlukan motivasi Mulut kecil sedikit ceramah = siswa banyak mencari tahu Mulut besar banyak ceramah = Memberi tahu Mata lebar = memperhatikan siswa yang memerlukan motivasi /bantuan Telunjuk jentik sering menyalahkan = siswa kurang kreatif Telinga besar = mendengarkan keluhan dan kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai kekhasan Tangan terbuka “welcome” terhadap kesalahan = siswa kreatif Telinga kecil = kurang mendengarkan keluhan dan kebutuhan siswa yang masing-masingnya mempunyai kekhasan
GURU YANG EFEKTIF Teaching skills Good example/ practices Knowledgeable GURU Dynamic curriculum Professional attitude Technology Learning equipment/ /media
PELAKSANAAN PLPG 2015 PLPG LPTK UINSA DIBAGI MENJADI 10 TAHAP 9 TAHAP PLPG UNTUK GURU MADRASAH 1 TAHAP UNTUK GURU PAIS
KUOTA SERGUR LPTK UINSA Hanya Terpenuhi: 5646 peserta Madrasah : 5092 PAIS : 554 Sisa Kuota : 354
Jumlah Kelulusan Total Madrasah Total PAIS 99,4% 0,6% L TL 5066 26 547 99,5% 0,5% 98,7% 1,3% JUMLAH LULUS PLPG L TL 5613 33 99,4% 0,6% 5646
Evaluasi PLPG Madrasah Kedisiplinan dalam Mengikuti PLPG Ada Beberapa Peserta PLPG ternyata Bukan Guru Masih Banyak Guru yang Mengajar Tidak Membuat RPP RPP sudah dibuat dari Rumah, sehingga ketika diacak materinya mereka tidak mau merubah Kemauan Membaca Guru Perlu Ditingkatkan
BAGAIMANA MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU PASCA SERTIFIKASI GURU????
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PKB dilakukan terus menerus PENGERTIAN PKB PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian PKB dilakukan terus menerus
PKB Proses PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI
(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH
KEPAKARAN LUAR LAINNYA Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB NO Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya
Terima Kasih Perhatiannya Wass.Wr.Wb PENUTUP Jangan Biarkan Mutu Pendidikan Meredup Seperti Sinar Mentari Di Kala Senja…. Terima Kasih Perhatiannya Wass.Wr.Wb