INFORMASI DAN KOMUNIKASI DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PROVINSI PAPUA Lantai 1 Gedung Dinas Komunikasi Dan Informatika Jl. Soa-Siu Dok 2 Bawah - Jayapura 99102
Dasar pembentukan : Keputusan Gubernur Papua tentang : Pembentukan Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Provinsi Papua.
Tujuan pembentukan : Merumuskan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai implementasi pelaksanaan e-governance di Pemeritah Provinsi Papua. Menuju Smart Province. Sebagai unit percepatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur TIK di Provinsi Papua. Terutama dari segi penyusunan regulasi dan tata aturan.
Tugas Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Provinsi Papua. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di Provinsi Papua dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Program kerja tahun 2016. Menyusun draft Peraturan Gubernur Papua Tentang Tata Kelola TIK di Provinsi Papua; Menyusun draft Road Map TIK PON XX Tahun 2020; Menyusun draft Regulasi Road Map TIK PON XX Tahun 2020; Menyusun draft regulasi smart city menuju smart province; Menyusun skenario pencapaian target Pencanangan Papua sebagai Pilot Project TV Digital dan peluncuran 5G.
Tujuan yang hendak dicapai. Optimalisasi pendayagunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi. Membentuk sistem manajemen dan keterpaduan proses kerja antar instansi. Efisiensi dan efektivitas belanja teknologi informasi dan komunikasi. Membentuk pusat data sebagai sumber informasi terpadu yang dapat akses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Terima kasih