Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
Pengawasan Kesehatan Kerja
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pertemuan 11 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP 1 PEMELIHARAAN KARYAWAN.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Definisi Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan.
PERTEMUAN 13 PEMELIHARAAN.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Asuransi Rekayasa.
Manajemen Sumber Daya Manusia
攻心、直邮圣经、做对了就成交 PEMELIHARAAN PERTEMUAN 11.
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
Dasar Menejemen Kelas XI Akuntansi
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
PEMELIHARAAN KARYAWAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
PERTEMUAN 11 PEMELIHARAAN.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Manajemen Sumberdaya Manusia Dinnul Alfian Akbar
Pengertian beberapa istilah
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ASURANSI SOSIAL Pengertian :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PROGRAM PT TASPEN (PERSERO)
KESEHATAN KERJA.
PEMELIHARAAN MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA TITIN HARTINI, S.E., M.Si
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
MSDM – Handout 12 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
MSDM – Handout 12 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KETASPENAN
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PEMELIHARAAN KARYAWAN
MSDM – Handout 12 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kesejahteraan Pegawai
EPIDEMIOLOGI PADA LINGKUNGAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
MSDM – Handout 12 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
K3LH Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup A.Pengertian K3LH Keselamatan yang berkaitan dengan mesin,pesawat,alat kerja bahan dan proses pengolahannya.tempat.
Obyektif Setelah mengikuti pembekalan materi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), audience diharapkan mampu: Berperilaku aman di tempat kerja. Bersikap.
K3 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA Disusun oleh: Marta Shaiful Islam UNIVERSITAS NEGERI MALANG.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga Tujuan Instruksional Menjelaskan arti dan tujuan integrasi Menjelaskan tujuan pemeliharaan tenaga Menjelaskan jenis-jenis pemeliharaan tenaga

Integrasi Integrasi adalah bentuk upaya untuk memadukan kepentingan individu pegawai dengan perusahaan serta masyarakat lingkungannya Integrasi dapat juga diartikan sebagai upaya pemeliharaan hubungan dengan pegawai agar karyawan lebih menghormati dan memahami falsafah, peraturan dan kebijakan perusahaan sehingga terpelihara kondisi kerja yang kondusif dan sinergis Aktivitas pemeliharaan hubungan dengan pegawai menyangkut pemotivasian, meningkatkan kepuasan, konseling, mengatasi stres kerja dls

Pemeliharaan Tenaga Pemeliharaan sdm dalam perusahaan dapat dibedakan atas : Pemeliharaan sdm yang bersifat ekonomis Pemeliharaan sdm yang bersifat penyediaan fasilitas Pemeliharaan sdm yang bersifat pemberian pelayanan Pemeliharaan keamanan dan keselamatan kerja Pemeliharaan kesehatan Kesejahteraan pegawai

Pemeliharaan K3 Adalah tugas bagi setiap rumah sakit untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya karena apabila terjadi kecelakaan kerja berarti akan menimbulkan kerugian terhentinya kegiatan layanan dan kerugian bagi rumah sakit Undang – undang yang terkait dengan K3 adalah UU No,33 tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja yang kemudian disusul dengan PP No 2 tahun 1948. Faktor pertimbangan tentang perlunya pemeliharaan K3 adalah : Kemanusiaan Peraturan pemerintah Ekonomi

Kebijakan K3 Undang – undang yang terkait dengan K3 adalah UU No,33 tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja yang kemudian disusul dengan PP No 2 tahun 1948. Dalam undang-undang tersebut ditekankan kewajiban perusahaan memberikan ganti rugi kepada karyawan yang mengalami kecelakaan didalam menjalankam pekerjaannya termasuk besarnya tunjangan yang harus diberikan perusahaan atas kecelakaan yang diderita oleh karyawan

Sebab-sebab Kecelakaan 2 Sebab Utama Human Error Deficiencies : ceroboh, - tidak hati-hati , tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, mengantuk, lalai, mabuk dll Tehnical error Gannguan mesin, penerangan , kebisingan, sanitasi yang buruk , ventilasi yang buruk dll

Pengukuran Kecelakaan Pengukuran tingkat kecelakaan yang umum digunakan adalah : Severity Rate Frequency Rate Rumus menghitung severity Rate Jumlah hari karyawan yang hilang akibat kecelakaan x 1 juta Jumlah jam kerja selama periode tersebut Rumus Menghitung Frequency Rate Jumlah kecelakaan yang menyebabkan waktu kerja hilang x 1 juta Jumlah jam kerja selama periode tersebut

Sumber masalah K3 Jenis pekerjaan Sikap pimpinan Penggunaan tehnologi Ada pekerjaan yang beresiko menimbulkan bahaya bagi pegawai Sikap pimpinan Tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan Penggunaan tehnologi Pengetahuan dan ketrampilan Sikap dan perilaku pegawai Peristiwa kebetulan ( force majeurs ) Kondisi kerja yang membahayakan Lingkungan dan alat

Tindakan pencegahan Kecelakaan Kerja ( E4 ) EMERGENCY EDUCATION ENFORCEMENT EXAMINATION

Kesejahteraan Pegawai Kesejahteraan adalah pelayanan sosial yang disediakan perusahaan bagi karyawan dan keluarganya yang tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan semangat kerja dan produktivitas kerja karyawan . Pelayanan kesejahteraan meliputi : Pemeliharaan kesehatan karyawan Tabungan sosial hari tua Cuti dengan biaya perusahaan Penyediaan sarana olah raga dan ibadah Penyediaan sarana hiburan dll

Pemeliharaan Kesehatan Karyawan Pemeliharaan kesehatan karyawan dapat dilakukan sendiri oleh perusahaan dengan menyediakan sarana kesehatan poliklinik untuk melayani kesehatan karyawan dan keluarganya atau melalui asuransi atas biaya perusahaan seperti ASKES sebesar 3,5 %

Asuransi Kematian Bagi peserta TASPEN berlaku ketentuan sbb: Catatan : Peserta Taspen meninggal dunia ASKEM = 2 ( 1 + 0,1 B/12 ) P Istri/Suami Peserta Taspen meninggal dunia ASKEM = 1,5 ( 1 + 0,1 C/12 ) P Anak peserta meninggal dunia ASKEM = 0,75 ( 1 + 0,1 C/12 ) P Catatan : B = jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sd tanggal peserta meninggal dunia P = Penghasilan terakhir peserta TASPEN perbulan C = jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sd tanggal istri/suami/anak meninggal dunia

Tabungan Hari Tua Untuk Pegawai Negeri Sipil diberikan jaminan keuangan peserta TASPEN sebesar 2 % dipotong gaji pada saat berhenti bekerja tanpa pensiun atau dengan hak pensiun Bagi non PNS berlaku ketentuan sendiri-sendiri menurut kebijakan perusahaannya