PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL TIM
PRINSIP OTONOMI: INDIVIDU MAMPU BERFIKIR LOGIS DAN MEMBUAT KEPUTUSAN SENDIRI ORANG DEWASA DIANGGAP KOMPETEN DAN MEMILIKI KEKUATAN SENDIRI DALAM MEMILIH BERBAGAI KEPUTUSAN ATAU PILIHAN YG HARUS DIHARGAI OLEH ORANG LAIN MERUPAKAN BENTUK RESPEK TERHADAP SESEORANG
HAK KEMANDIRIAN DAN KEBEBASAN INDIVIDU YG MENUNTUT PENDEWASAAN DIRI PRAKTEK PROFESIONAL MEREFLEXIKAN OTONOMI, SAAT DOKTER/ PERAWAT MENGHARGAI HAK2 PASIAN DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN TTG PENGOBATAN DAN PERAWATAN DIRINYA
PRINSIP BENEFICIENCE ADALAH HANYA MELAKUKAN SESUATU YANG BAIK ( BERBUAT BAIK), PRINSIP INI DALAM PELAYANAN KESEHATAN TERJADI KONFLIK DENGAN OTONOMI PRINSIP KEADILAN (JUSTICE): DIBUTUHKAN UNTUK SEMUA ORANG , HARUS ADIL, MENJUNJUNG TINGGI MORAL LEGAL DAN KEMANUSIAAN
NILAI JUSTICE DIREFLEKSIKAN DALAM PRAKTEK PROFESIONAL DOKTER/PERAWAT YAITU BEKERJA UNTUK TERAPI YG BENAR UNTUK MEMPEROLEH KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN PRINSIP NORMALEFICIENCE: TIDAK MERUGIKAN, PRINSIP INI BERARTI TIDAK MENIMBULKAN BAHAYA/CIDERA PHISIK ATAU PSYKOLOGIS PD PASIEN
PRINSIP VERACITY: KEJUJURAN, PRINSIP INI PENUH DNG KEBENARAN >>NILAI INI DIPERLUKAN OLEH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENYAMPAIKAN KEBENARAN PD KLIEN>>>> MEMBANGUN HUB SALING PERCAYA PRINSIP FIDELITY ( MENEPATI JANJI): MENGHARGAI JANJI DAN KOMITMEN THD ORANG LAIN
PRINSIP CONFIDENTIALITY (KERAHASIAAN): HARUS MENJAGA PRIVACY KLIEN, REKAM MEDIK TIDAK BOLEH DIBACA ORANG LAIN >>>> PRISIP MORAL PROFESI KESEHATAN ADALAH MENITIK BERATKAN PD HAK OTONOMI PASIEN DLM MENENTUKAN APA2 YG BOLEH DILAKUKAN THD SIKAP HUB KONTRAKTUAL DIANGGAP MEMINIMALKAN MUTU HUB KRN HANYA MELIHAT DARI SISI HUKUM DAN PERATURAN SAJA
4 PRISIP MORAL UTAMA DALAM PROFESI KESEHATAN: PRINSIP OTONOMI MORAL, MENGHORMATI HAK PASIEN, TERUTAMA HAK OTONOMI PASIEN MENGUTAMAKAN TINDAKAN UNTUK KEBAIKAN PASIEN MELARANG TINDAKAN YG MEMPERBURUK KEADAAN PASIEN MEMENTINGKAN KEADILAN DALAM MENDISTRIBUSIKAN SUMBER DAYA (DISTRIBUTE JUSTICE
INFORMED CONSENT: SUATU PROSES YG MENUNJUKAN KOMUNIKASI YG EFEKTIVE ANTARA DOKTER DAN PASIEN KESEPAHAMAN AT KESEPAKATAN TTG APA YG AKAN DILAKUKAN DAN APA YG TIDAK AKAN DILAKUKAN TERHADAP PASIEN NAMUN ADA JUGA YG MENGATAKAN SEBAGAI PERSETUJUAN SEPIHAK ATAS LAYANAN YG DITAWARKAN
3 ELEMEN DALAM INFORMED CONSENT: THRESHOLD ELEMEN, PEMBERIAN CONSENT HARUSLAH SESEORANG YG KOMPETEN YAITU DEWASA, SADAR DALAM KEADAAN MENTAL SEHAT(>21 TH) AT PERNAH MENIKAH INFORMATION ELEMEN:DISCRIPSURE( PENGUNGKAPAN DAN PEMAHAMAN), DISCIOSURE( MEMBERI INFORMASI SEDEMIKIAN RUPA AGR PASIEN DAPAT MENCAPAI PEMAHAMAN YG ADEKUAT IMPLIED ELEMEN , TDK DINYATAKAN TP MAU DITINDAK SPT DIAMBIL DARAH
KESIMPULAN : OTONOMI PASIEN MERUPAKAN HAK PASIEN YG MENDASAR INFORMED CONSENT YG DIPEROLEH DNG TATACARA TDK BENAR MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM PELAKSANAAN DI INDONESIA DNG MENGINDAHKAN NILAI2 DALAM BUDAYA DALAM BUDAYA SETEMPAT YG SANGAT BERVARIASI
T E R I M A K A S I H