Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi Fazri raharja (12128230) 12.4n.04
Ruang lingkup cyber law Pembahasan Contoh kasus cyber law Analisa kasus
Cyber law Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
Ruang Lingkup CyberLaw Hak Cipta (Copy Right) Hak Merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) Dll
Contoh kasus cyberlaw perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa Kasus Penyelesaian Kasus ini menurut kami seharusnya para pemakai internet dapat menjaga domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan.
Cyber crime Contoh kasus cyber crime Karakteristik cyber crime pembahasan Karakteristik cyber crime Solusi pencegahan
Cybercrime Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Contoh kasus cybercrime di indonesia Membajak situs web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
Karakteristik cyber crime Karakteristik cybercrime yaitu : 1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku 2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
Solusi Pencegahan Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
kesimpulan Dari uraian diatas, diharapkan bisa menjadi pedoman untuk belajar bagi teman teman maupun orang lain Wasalamualaikum wr.wb