UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia. Batang Tubuh dan Isi, yang meliputi : 16 BAB 37 Pasal 4 Aturan Peralihan 2 Aturan tambahan
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah pernyataan sedangkan Pembukaan UUD ‘45 merupakan pernyataan kemerdekaan yang rinci yang memuat pokok-pokok dari adanya cita-cita yang luhur bangsa Indonesia yang menjadi jiwa dan semangat serta pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber pendorong darn sumber cita-cita perjuangan serta tekad bangsa Indonesia.
....) Mempunyai arti sebagai berikut : Makna dari setiap Alenia Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia : Alenia Kesatu ( 1 ) ....) Mempunyai arti sebagai berikut : Bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat nenperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asai setiap bangsa Bangsa Indonesia akan senantiasa menentang penjajahan dan akan senantiasa berada pada barisan terdepan. Inilah yang sebenarnya menjadi salah satu landasan pokok politik luar negeri banga Indonesia
....) Mempunyai arti sebagai berikut : Makna dari setiap Alenia Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia : Alenia Kedua (2 ) ....) Mempunyai arti sebagai berikut : Kita menyadari dan menghargai, serta bangga atas perjuangan para pahlawan kita, sebab karena jasa para pahlawan inilah kita dapat menikmati kemerdekaan sampai dengan sekarang dan keadaan sekarang inipun akan menentukan keadaan masa yang akan datang. Bahwa tujuan bangsa Indonesia ialah membentuk negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia.
....) Mempunyai arti sebagai berikut : Makna dari setiap Alenia Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia : Alenia Ketiga ( 3 ) ....) Mempunyai arti sebagai berikut : Merupakan penegasan dan pengakuan atas Proklamasi 17 Agustus 1945. Menyatakan bahwa kemerdekaan yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia tetapi juga karena diberkahi oleh Tuhan Yag Maha Esa. Inilah sebenarnya yang menjadi dorongan spiritual bangsa Indonesia.
....) Mempunyai arti sebagai berikut : Makna dari setiap Alenia Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 Alenia : Alenia Keempat ( 4 ) ....) Mempunyai arti sebagai berikut : 1. Kejelasan tujuan bangsa Indonesia, yaitu : Suatu negara merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesjahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 2. Ketentuan adanya penyusunan kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
3. Penegasan tentang bentuk Negara, yaitu Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. 4. Adanya dasar Negara Republik Indonesia, yaitu Pancasila dengan rumusan sebagai berikut : Ketuhanan yang Maha Esa. Kemanusian yang Adil dan Beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan / perwakilan. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok Pikiran dari setiap Alenia Pembukaan UUD 1945 adalah : Pokok Pikiran Persatuan, artinya Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara mengaasi segala paham golongan dan segala paham perorangan. Negara menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Pokok Pikiran Keadilan Sosial, artinya Negara wajib mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan negara memberikan hak dan kewajibannya yang sama kepada segenap rakyat Indonesia untuk ikut serta mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat, artinya Negara berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang sepenuhnya dilaksankan oleh MPR 4. Pokok Pikiran Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab, artinya Negara wajib memberikan kepada warga negaranya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing berdasarkan agama yang diakui dan disahkan oleh negara. Negara wajib memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang utuh cita-cita moral rakyat yang luhur