UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012 Jakarta, 29 November 2011
Tujuan Ujian Nasional: Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. pemetaaan mutu program dan/atau satuan pendidikan b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Penyiapan Naskah Soal US/M dan UN Kisi-kisi US/M dan UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Permen 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Kisi-kisi US /M ditetapkan oleh satuan pendidikan Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP Penyusunan soal Ujicoba soal Penentuan soal diambil dari Bank soal Perakitan soal dan pembuatan master soal
Penggandaan dan pendistribusian bahan soal US/M dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB dilakukan oleh penyelenggara UN Tingkat Provinsi
JADWAL UN UTAMA DAN SUSULAN SMA dan MA Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. UN Utama Senin 16 April 2012 08.00– 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan Senin 23 April 2012 2. Selasa 17 April 2012 11.00- 13.00 Bahasa Inggris Fisika Ekonomi Bahasa Inggris Bahasa Asing Tafsir Selasa 24 April 2012 3. Rabu, 18 April 2012 Matematika Rabu, 25 April 2012 4. Kamis,19 April 2012 11.00– 13.00 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis Kamis, 26 April 2012
UN UTAMA DAN SUSULAN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 11 UN Utama: Senin, 16 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 23 April 2012 2 Selasa, 17 April 2012 08.00, - 10.00 Bahasa Inggeris Selasa, 24 April 2012 3 Rabu 18 April 2012 Matematika Rabu, 25 April 2012
UN UTAMA DAN SUSULAN SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1. UN Utama: Senin, 16 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan:Senin, 23 April 2012 2. UN Utama: Selasa, 17 April 2012 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 24 April 2012 3. UN Utama: Rabu, 18 April 2012 Matematika UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
UN UTAMA DAN SUSULAN SMP, MTs, SMPLB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN Utama: Senin, 23 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 30 April 2012 2 UN Utama: Selasa, 24 April 2012 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012 3 UN Utama: Rabu, 25 April 2012 Matematika UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012 4 UN Utama: Kamis, 26 April 2012 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012
JADWAL UN SD, MI, dan SDLB No. 1. 2. 3. UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. Utama Senin, 7 Mei 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia Susulan Senin, 14 Mei 2012 2. Selasa, 8 Mei 2012 Matematika Selasa, 15 Mei 2012 3. Rabu, 9 Mei 2012 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Rabu, 16 Mei 2012
Ujian praktek kejuruan selesai dilaksanakan sebulan sebelum UN Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada bulan Maret Nilai Kompetensi Kejuruan: 0,7 nilai ujian praktek kejuruan + 0,3 nilai teori kejuruan Kriteria kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah minimum 6,0
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional.
telah menyelesaikan proses pembelajaran: a. Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik: telah menyelesaikan proses pembelajaran: SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
e. Kriteria nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing f. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing g. Nilai S/M adalah gabungan antara nilai US/M dan rata-rata rapor: SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11 SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5 SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5 SMK : semester 1 sampai 5
Pembobotan: 60 % nilai US/M dan 40 % nilai rata-rata rapor Gabungan nilai ini selanjutnya disebut dengan nilai Sekolah/Madrasah atau nilai S/M Kelulusan peserta didik dari UN: SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
Nilai Akhir : NA = 60 % Nilai UN + 40 % Nilai S/M Peserta didik SMP/MTs, MPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN: Nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan nilai tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Penggandaan dan pendistribusian bahan soal US/M dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh penyelenggara pusat UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB dilakukan oleh penyelenggara UN Tingkat Provinsi
Peran Perguruan Tinggi UN SMA/MA, SMK, BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri : menetapkan pengawas satuan pendidikan bersama LPMP. menetapkan pengawas ruang ujian bersama LPMP berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Melakukan pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK Mengawasi penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
Pengawasan Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawasan ruang diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak boleh berada dalam lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
Tugas Pengawas Ruang UN Menandatangani pernyataan melaksanakan tugas dengan jujur Memeriksa isian identitas peserta didik pada lembar jawaban UN Memeriksa penulisan kode paket soal di lembar jawaban UN Mengingatkan peserta didik untuk memeriksa kelengkapan soal UN Mengingatkan peserta didik untuk mengerjakan soal UN dengan jujur dan menandatangani LJUN
Pengolahan Hasil UN 1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara Pusat 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim nilai sekolah (NS) ke penyelenggara pusat paling lambat satu minggu sebelum UN. 3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat : tanggal 24 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK: tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP?MTs, SMPLB, SMALB
Ujian Nasional Kredibel Surat pernyataan dari: penyelenggara Tingkat Provinsi penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota penyelenggara Satuan Pendidikan pengawas ruang peserta ujian
SANKSI Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SANKSI Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
TERIMA KASIH Jakarta 29 November 2011 Djemari Mardapi