UNIT GAWAT DARURAT
Pengertian Emergensi Suatu kombinasi kejadian yang sifatnya tidak terduga sehingga menuntut penanganan langsung dan segera
Apakah pelayanan rumah sakit bagus atau tidak Unit Gawat Darurat Merupakan Cerminan: Apakah pelayanan rumah sakit bagus atau tidak Apakah administrasi rumah sakit bagus atau tidak
Rawat Jalan/Rawat Inap: Biaya perawatan bisa diprediksi Rumah sakit menentukan uang muka Unit Gawat Darurat: Biaya perawatan tidak bisa diprediksi Rumah sakit tidak menentukan uang muka
Petugas Unit Gawat Darurat, baik dokter maupun perawat, mutlak harus sudah pernah mengikuti PPGD (Penanggulangan Perawatan Gawat Darurat) Perawat yang sudah menempuh PPGD diperbolehkan melaksanakan tindakan medis di Unit Gawat Darurat
Landasan Hukum Pasal 531 KUHP Pasal 51 UU No. 29/2004: dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan Pasal 4 dan Pasal 7 UU No. 23/1992 Peraturan Menteri Kesehatan No. 159b/1988 tentang Rumah Sakit: Ayat (1) Setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan gawat darurat Ayat (2) Pelayanan gawat darurat rumah sakit dilaksanakan 24 (dua puluh empat) jam per hari terus menerus dan harus mempunyai dokter jaga
Aspek Hukum UGD Wajib segera memberi pertolongan Masalah transfer Faktor medis Faktor finansial Faktor sarana non medis Dokter on-call Medical records