Kode Etik Kedokteran Indonesia dr. Nur Azid Mahardinata Center for Bioethics and Medical Humanities Faculty of Medicine - Universitas Gadjah Mada
Review Pengertian-pengertian dasar: Etika sebagai filsafat terapan Moral dan Etika Profesionalisme Etika sebagai filsafat terapan Jenis-jenis etika (sebagai ilmu pengetahuan)
Etika dalam Filsafat Terapan Nilai-nilai dan norma-norma moral dalam mengatur tingkah laku manusia Sistem Nilai Kumpulan asas atau nilai moral Kode Etik Ilmu yang baik atau buruk Filsafat Moral
Etika Profesi Termasuk bahasan Etika Normatif dalam sub bahasan Etika Khusus (penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus) Etika Khusus lain: Etika bisnis (Business Ethics) Etika politik (Ethics in Politics) Etika Lingkungan (Environmental Ethics)
Beberapa Pengertian Dasar Pekerjaan: adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menghasilkan nafkah hidup Profesi: adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus yang didapatkan dengan pendidikan Profesional: adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi
Perbedaan Profesi dan Profesional Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu) Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu Hidup dari situ Melibatkan hatinya dalam profesinya dan bangga akan pekerjaannya
Syarat-syarat suatu Profesi Melibatkan kegiatan intelektual Menggeluti suatu bidang ilmu yang khusus Memerlukan persiapan profesional yang dalam, bukan sekedar latihan Memerlukan latihan yang berkesinambungan Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat Menentukan baku standarnya sendiri (kode etik profesi)
Ciri-ciri Profesi Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional Pekerjaannya berlandaskan kode etik profesi Mengutamakan panggilan kemanusiaan daripada keuntungan pribadi atau golongan Pekerjaannya legal melalui perizinan Anggotanya belajar sepanjang hayat Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi
Kode Etik Profesi Kode: adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis Kode etik: adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja
Pengertian Hukum Kode Etik Profesi MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) “Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari”
Peranan Kode Etik bagi suatu Profesi Sebagai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama Tata nilai yang menjadi landasan pergaulan antar anggota dalam kelompok profesinya atau dengan masyarakat umum. Sebagai standar penilaian oleh masyarakat umum Kode etik bersifat eksplisit, terbuka, tertulis, dan dapat diakses oleh masyarakat, sehingga dapat digunakan sebagai alat penilaian terhadap anggota atau profesinya.
Prinsip-prinsip Etika Profesi Tanggung jawab: Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya Keadilan: Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya Otonomi: Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya
Kode Etik Profesi Dokter dan KODEKI
Metamorphosis Etika Kedokteran 500 S.M : Hipokrates 900 M : Aviciena (Ibnu Sina) …- 1960an : Penelitian kedokteran, teknologi kedokteran, perubahan sosial, politik, ekonomi, hukum ,dan budaya 1960an - …. : Principle-based ethics Perkembangan teori bioetika: Virtue-based ethics Care ethics Feminist ethics Case-based reasoning, etc
Deklarasi dalam Sejarah Kedokteran Internasional 1948: Deklarasi Geneva (Lafal Sumpah Dokter) 1964: Deklarasi Helsinki (Penelitian Klinik) 1968: Deklarasi Sydney (Kriteria Mati) 1970: Deklarasi Oslo (Pengguguran Kandungan atas indikasi medis) 1973: Deklarasi Munich (Teknologi Administrasi) 1975: Deklarasi Tokyo (Penyiksaan) 1985: Deklarasi Brusel (Bayi Tabung) 1987: Deklarasi Madrid (Eutanasia dan Rekayasa Genetika)
KODEKI: Kode Etik Kedokteran Indonesia Disusun pertama kali tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran (sebagai rujukan utama adalah Kode Etik Kedokteran International yang telah disempurnakan pada tahun 1968) Perubahan-perubahan: - 1983 : Permenkes 28 Oktober 1983 --- berlaku bagi semua dokter di Indonesia - 1993 : KODEKI Rakernas MKEK-MP2A -> 20 psl - 2002 : Mukernas Etik Kedokteran III tahun 2001
MUKADIMAH 6 sifat dasar dokter: Sifat Ketuhanan Kemurnian niat Keluhuran budi Kerendahan hati Kesungguhan kerja Integritas ilmiah dan sosial Dasar KODEKI adalah Pancasila sebagai asas berkehidupan dan bermasyarakat di Indonesia
STRUKTUR KODEKI Mukadimah Kode Etik Kedokteran Indonesia Penutup Kewajiban umum (9 Pasal) Kewajiban dokter terhadap pasien (4 Pasal) Kewajiban dokter terhadap teman sejawatnya (2 Pasal) Kewajiban dokter terhadap diri sendiri (2 Pasal) Penutup Penjelasan
Kewajiban Umum Pasal 1: Sumpah Dokter Pasal 2: Standar Profesi tertinggi Pasal 3: Otonomi Profesi Pasal 4: Tidak memuji diri sendiri Pasal 5: Tidak melemahkan kondisi pasien Pasal 6: Riset Kedokteran
Pasal 7: Kewajiban memeriksa mandiri 7a: Pelayanan yang kompeten, kebebasan teknis dan moral, compassionate, dan menghormati martabat manusia 7b: jujur pada pasien dan sejawat, bersedia mengingatkan sejawat yang tidak kompeten, tidak profesional, dan melakukan penipuan/penggelapan dalam pelayanan pada pasien 7c: menghormati hak pasien, sejawat, dan tenaga kesehatan lainnya, serta menjaga kepercayaan pasien 7d: wajib melindungi hidup makhluk insani
Kewajiban Umum Pasal 8: memperhatikan seluruh aspek pelayanan kesehatan, termasuk aspek fisik dan psiko-sosial serta menjadi pendidik dan pelayanan masyarakat Pasal 9: saling menghormati dalam bekerja sama dengan pejabat kesehatan dan bidang lainnya
Kewajiban Dokter terhadap Pasien Pasal 10: Merujuk atas persetujuan pasien Pasal 11: Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarga atau penasehat Pasal 12: Kerahasiaan medis Pasal 13: Kewajiban memberikan pertolongan darurat
Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawat Pasal 14: kewajiban memperlakukan teman sejawat seperti dirinya ingin diperlakukan Pasal 15: larangan mengambil pasien sejawat lain kecuali dengan persetujuannya dan prosedur yang etis
Kewajiban Dokter terhadap Diri Sendiri Pasal 16: kewajiban memelihara kesehatan diri Pasal 17: kewajiban senantiasa mengikuti perkembangan iptek kedokteran/kesehatan
A CASE TO PRACTICE Pasien An, perempuan 11 bulan, dibawa oleh Ibu dan Nenek nya ke poliklinik untuk mendapatkan pengobatan lanjutan penyakit flek (TB Milier). Dokter A yang 4 minggu lalu mendiagnosis pasien An senang sekali bertemu karena pasien datang kembali untuk mengambil obat. Dokter A menanyakan kapan terakhir pasien mengambil obat. Pasien mengatakan bahwa 1 minggu yang lalu dia telah datang untuk mengambil obat untuk kali ketiga setelah diberikan resep oleh dokter A. Nenek dari An mengatakan bahwa selama 3 kali datang tidak bertemu dokter A sehingga pasien langsung mendapatkan obat dari apotek dengan menunjukkan resep yang sama. Dokter A terkejut karena obat yang seharusnya diminum 1 kali sehari, diminum 3 kali sehari oleh pasien. Setelah dr. A melihat bungkus obat yang diberikan, ternyata masing-masing bungkus obat tersebut bertuliskan DIMINUM PAGI, DIMINUM SIANG, DIMINUM MALAM. Dokter A mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak apotek di RS nya dan ternyata apoteker mengatakan mereka menggunakan bungkus itu karena bungkus yang biasanya digunakan habis. Saudara bertanya-tanya, bagaimana Saudara akan menyampaikan hal ini kepada keluarga pasien?
Etika dan Hukum Etika Hukum Masalah moral Norma hukum Dilemma norma internal (etika profesi) Kehormatan Profesi MKEK –organisasi profesi Anggota profesi Lingkup-sasaran Diri sendiri Hukum Norma hukum Pelanggaran norma hukum (benar-salah) Kedamaian (mencegah dan mengatasi konflik) Perdata-Pidana Pengadilan Hakim, penggugat, tergugat, terdakwa, dll Lingkup sasaran: Dokter, RS, tenaga kesehatan lain
Hubungan antara Etik Kedokteran dan Hukum Kedokteran 1. Sesuai dengan etik dan sesuai dengan hukum 2. Bertentangan dengan etik dan bertentangan dengan hukum 3. Sesuai dengan etik tetapi bertentangan dengan hukum 4. Bertentangan dengan etik tetapi sesuai dengan hukum
THANK YOU