DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
UU 23 TAHUN 2002 Perlindungan Anak 14 BAB 93 PASAL
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENYELESAIAN SENGKETA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Pidana Denda Hukum Sanksi_ 2014.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
SEKS , MINUMAN KERAS DAN NARKOBA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
DEFINISI ANAK.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PERWALIAN.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
USAHA-USAHA PERLINDUNGAN ANAK
PERWALIAN.
Perlindungan Konsumen
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
K3 INFORMAL PEKERJA PENAMBANG PASIR
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
PERLINDUNGAN ANAK UU NO. 35 TAHUN 2014 UPAYA Oleh: MARCIANA D. JONE, S.H KEPALA DIVISI PELAYANAN HUKUM & HAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM & HAM SULAWESI UTARA.
Transcript presentasi:

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA OLEH: DR. SARWIRINI, S.H., MS.

SEBAB-SEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA KONDISI KELUARGA: 1. Kesibukan Keluarga 2. Keluarga Broken Home 3. Keluarga bersifat otoriter 4. Terpuruknya ekonomi keluarga 5. Konflik keluarga 6. Anggota keluarga ada yang menggunakan NAPZA

KONDISI MASYARAKAT/LINGKUNGAN Perubahan sosial dan cara hidup Informasi Salah tentang napza Tekanan teman (peer group) Mudahnya memperoleh napza

KONDISI SEKOLAH Kesulitan belajar Sikap guru dan murid yang tidak kondusif Terlalu bebas atau terlalu diawasi Miscommunication Jam-jam kosong yang tidak diisi kegiatan Tempat-tempat rawan yg tidak diawasi Profil peer group yang tidak mendukung Tidak ada “buku tugas” di sekolah

REMAJA YG PALING BERESIKO Sifat yg sok mandiri & tidak takut bahaya Tidak berminat pada pelajaran & agama Merasa tidak diterima lingkungan (broken home–broken heart-drop out) Pengangguran Lebih mengandalkan nafsu (emosi) daripada rasionalitas

ANAK DELINKUEN PENYALAHGUNAAN NAPZA JALUR NON HUKUM JALUR HUKUM UU No. 22 TAHUN 1997 UU No. 5 TAHUN 1997 UU No. 3 TAHUN 1997 UU No.23 TAHUN 2002 UU No. 23 TAHUN 1992 UU No. 21 TAHUN 2007 REHABILITASI MEDIS REHABILITASI SOSIAL REHABILITASI AGAMA

UU NO. 3/1997: UU TENTANG PENGADILAN ANAK Pasal 1: 1. Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)tahun tetapi belum mencapai umur delapan tahun dan belum pernah kawin 2. Anak Nakal adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut perundangan-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan . Pasal 22: Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan undang-undang ini

Pasal 23 (Ayat 2 ) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah Pidana penjara Pidana Kurungan Pidana Denda; atau Pidana pengawasan (Ayat 3) Pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi

Pasal 24 ayat 1 Tindakan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal Mengembalikan pada orang tua, wali, atau orang tua asuh Menyerahkan pada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau Menyerahkan pada departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja

UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 67 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 89 (1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

UU 23 /1992 tentang Kesehatan Pasal 80 ayat 4 b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Ekploitasi menurut UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang Pasal 1 butir 7 Ekploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran , kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, ataupraktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual,organ reproduksi, secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan / atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lainuntuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil

KORBAN ----------- PELAKU Menurut Sue Titus Reid, anak sering menjadi korban karena: a. hidden crime b. Viktimisasi tidak jelas c. faktor demografis (ketidakberdayaan sosial dan ekonomi) d. penegakan hukum e. political will (pemerintah) Peranan Korban: - Passive role - Active role Pelaku senantiasa berupaya “kontak” dengan korban Korban NAPZA berpotensi menjadi pelaku kejahatan (baik kejahatan yang terkait dengan Napza atau bentuk kejahatan lainnya)

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA Pembunuhan & tindak kekerasan lainnya Penyerangan / ofensi seksual Kecelakaan lalu lintas Gangguan tingkah laku Kemunduran dalam pekerjaan dan penampilan sosial

LEMBAGA PENEGAK HUKUM, ORANG TUA MASYARAKAT – LEMBAGA SOSIAL PENYALAHGUNAAN NAPZA RESIDIVIST PEMULA PERADILAN PIDANA POLISI - DIVERSI PERADILAN PIDANA NON -CUSTODIAL PEMBINAAN DI LUAR LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM, ORANG TUA MASYARAKAT – LEMBAGA SOSIAL

CARA MENGHINDARI NAPZA Selalu mawas diri Jangan mudah tergiur perkataan orang lain / terbawa arus 3. Jangan percaya bahwa NAPZA dapat menghilangkan stres dan menciptakan kenikmatan surgawi 4. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah

TERIMA KASIH