DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA OLEH: DR. SARWIRINI, S.H., MS.
SEBAB-SEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA KONDISI KELUARGA: 1. Kesibukan Keluarga 2. Keluarga Broken Home 3. Keluarga bersifat otoriter 4. Terpuruknya ekonomi keluarga 5. Konflik keluarga 6. Anggota keluarga ada yang menggunakan NAPZA
KONDISI MASYARAKAT/LINGKUNGAN Perubahan sosial dan cara hidup Informasi Salah tentang napza Tekanan teman (peer group) Mudahnya memperoleh napza
KONDISI SEKOLAH Kesulitan belajar Sikap guru dan murid yang tidak kondusif Terlalu bebas atau terlalu diawasi Miscommunication Jam-jam kosong yang tidak diisi kegiatan Tempat-tempat rawan yg tidak diawasi Profil peer group yang tidak mendukung Tidak ada “buku tugas” di sekolah
REMAJA YG PALING BERESIKO Sifat yg sok mandiri & tidak takut bahaya Tidak berminat pada pelajaran & agama Merasa tidak diterima lingkungan (broken home–broken heart-drop out) Pengangguran Lebih mengandalkan nafsu (emosi) daripada rasionalitas
ANAK DELINKUEN PENYALAHGUNAAN NAPZA JALUR NON HUKUM JALUR HUKUM UU No. 22 TAHUN 1997 UU No. 5 TAHUN 1997 UU No. 3 TAHUN 1997 UU No.23 TAHUN 2002 UU No. 23 TAHUN 1992 UU No. 21 TAHUN 2007 REHABILITASI MEDIS REHABILITASI SOSIAL REHABILITASI AGAMA
UU NO. 3/1997: UU TENTANG PENGADILAN ANAK Pasal 1: 1. Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)tahun tetapi belum mencapai umur delapan tahun dan belum pernah kawin 2. Anak Nakal adalah: a. anak yang melakukan tindak pidana; atau b. anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak baik menurut perundangan-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan . Pasal 22: Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan undang-undang ini
Pasal 23 (Ayat 2 ) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah Pidana penjara Pidana Kurungan Pidana Denda; atau Pidana pengawasan (Ayat 3) Pidana tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi
Pasal 24 ayat 1 Tindakan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal Mengembalikan pada orang tua, wali, atau orang tua asuh Menyerahkan pada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja, atau Menyerahkan pada departemen sosial atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja
UU No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 67 (1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat. (2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 89 (1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
UU 23 /1992 tentang Kesehatan Pasal 80 ayat 4 b. memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1);dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Ekploitasi menurut UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang Pasal 1 butir 7 Ekploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran , kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, ataupraktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual,organ reproduksi, secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan / atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lainuntuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil
KORBAN ----------- PELAKU Menurut Sue Titus Reid, anak sering menjadi korban karena: a. hidden crime b. Viktimisasi tidak jelas c. faktor demografis (ketidakberdayaan sosial dan ekonomi) d. penegakan hukum e. political will (pemerintah) Peranan Korban: - Passive role - Active role Pelaku senantiasa berupaya “kontak” dengan korban Korban NAPZA berpotensi menjadi pelaku kejahatan (baik kejahatan yang terkait dengan Napza atau bentuk kejahatan lainnya)
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA Pembunuhan & tindak kekerasan lainnya Penyerangan / ofensi seksual Kecelakaan lalu lintas Gangguan tingkah laku Kemunduran dalam pekerjaan dan penampilan sosial
LEMBAGA PENEGAK HUKUM, ORANG TUA MASYARAKAT – LEMBAGA SOSIAL PENYALAHGUNAAN NAPZA RESIDIVIST PEMULA PERADILAN PIDANA POLISI - DIVERSI PERADILAN PIDANA NON -CUSTODIAL PEMBINAAN DI LUAR LEMBAGA LEMBAGA PENEGAK HUKUM, ORANG TUA MASYARAKAT – LEMBAGA SOSIAL
CARA MENGHINDARI NAPZA Selalu mawas diri Jangan mudah tergiur perkataan orang lain / terbawa arus 3. Jangan percaya bahwa NAPZA dapat menghilangkan stres dan menciptakan kenikmatan surgawi 4. Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah
TERIMA KASIH