Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan (TTM ke-8)
Peniup Peluit (Whistle Blowers) pegawai pemerintah yang melaporkan perbuatan tidak etis yang dilakukan pegawai pemerintah lainnya. Ingat kasus Khairiansyah Salman (auditor BPK)---- ke depannya peniup peluit harus dilindungi peraturan perundang-undangan Ada 4 Pola Ancaman terhadap para whistle blowers: 1) Pelaku melakukan kriminalisasi terhadap para pelapor 2) Kekerasan fisik 3) Pemberhentian sepihak hubungan kerja 4) Teror dan intimidasi secara psikologis
UU Perlindungan dan Hak Saksi/Korban Tindak Pidana UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan beberapa hak kepada saksi/korban tindak pidana, antara lain: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya memberikan keterangan tanpa tekanan bebas dari pertanyaan yang menjerat mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus mendapatkan informasi mengenai putusan peradilan dll
Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi Sifat pentingnya keterangan saksi/korban Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban
Penghentian Perlindungan Keamanan Saksi dan/atau Korban Saksi dan/atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan atas inisiatif sendiri atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian LPSK berpendapat
Kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Konsep dasar penyusunan UU yang lemah Tidak berperspektif pemberantasan korupsi Terdapat kerancuan dalam menempatkan ha-hak saksi dan perlakuan terhadap saksi Belum ada ketentuan tentang peran serta masyarakat dan penghargaan terhadap orang yang memberikan kesaksian atau melaporkan tindak pidana Pembentukan lembaga yang tidak realistis
Pemberlakuan Peraturan dalam Pengendalian Etika Faktor penghambat pemberlakuan etika penyelenggara negara: Ketepatan bahasa suatu undang-undang atau peraturan etika Keringkasan dan kemampuan perundang-undangan dan aturan etika untuk berdampingan dengan pekerjaan pemerintah Kepastian hukum dalam penegakan etika
Pendapat Mastra Liba (2002) 14 Faktor penghambat kinerja penyelenggara penegakan hukum di Indonesia: Sistem ketatanegaraan yang menempatkan jaksa agung sejajar dengan menteri sebagai pembantu presiden Sistem perundangan belum memadai Masalah SDM Kepentingan yang melekat pada aparat pelaksana Semangat/Jiwa korps dalam institusi Tekanan yang kuat kepada aparat penegak hukum Faktor budaya Faktor agama Legislatif sebagai lembaga legislasi belum maksimal memberi contoh teladan dalam penegakan hukum
Pendapat Mastra Liba (2002) .....(lanjutan) Kemauan politik pemerintah Faktor kepemimpinan Kuatnya jaringan kerjasama para pelaku kejahatan Kuatnya pengaruh kolusi dalam jiwa pensiunan aparat penegak hukum Pemanfaatan kelemahan peraturan perundang-undangan
Sekian Selamat Menempuh UAS Jangan lupa Membaca Modul ..!!