Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
SELAMAT DATANG.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOMNAS HAM.
Impeachment atau Pemakzulan
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hak atas Kebebasan Pribadi
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
GRATIFIKASI.
WORKSHOP HUKUM “DIFABEL DAN PERLINDUNGAN HUKUM”
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
DAN PERADILAN NASIONAL
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HAK DAN KEWAJIBAN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Transcript presentasi:

Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan (TTM ke-8)

Peniup Peluit (Whistle Blowers) pegawai pemerintah yang melaporkan perbuatan tidak etis yang dilakukan pegawai pemerintah lainnya. Ingat kasus Khairiansyah Salman (auditor BPK)---- ke depannya peniup peluit harus dilindungi peraturan perundang-undangan Ada 4 Pola Ancaman terhadap para whistle blowers: 1) Pelaku melakukan kriminalisasi terhadap para pelapor 2) Kekerasan fisik 3) Pemberhentian sepihak hubungan kerja 4) Teror dan intimidasi secara psikologis

UU Perlindungan dan Hak Saksi/Korban Tindak Pidana UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan beberapa hak kepada saksi/korban tindak pidana, antara lain: memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksiannya memberikan keterangan tanpa tekanan bebas dari pertanyaan yang menjerat mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus mendapatkan informasi mengenai putusan peradilan dll

Syarat dan Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi Sifat pentingnya keterangan saksi/korban Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban

Penghentian Perlindungan Keamanan Saksi dan/atau Korban Saksi dan/atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan atas inisiatif sendiri atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian LPSK berpendapat

Kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban Konsep dasar penyusunan UU yang lemah Tidak berperspektif pemberantasan korupsi Terdapat kerancuan dalam menempatkan ha-hak saksi dan perlakuan terhadap saksi Belum ada ketentuan tentang peran serta masyarakat dan penghargaan terhadap orang yang memberikan kesaksian atau melaporkan tindak pidana Pembentukan lembaga yang tidak realistis

Pemberlakuan Peraturan dalam Pengendalian Etika Faktor penghambat pemberlakuan etika penyelenggara negara: Ketepatan bahasa suatu undang-undang atau peraturan etika Keringkasan dan kemampuan perundang-undangan dan aturan etika untuk berdampingan dengan pekerjaan pemerintah Kepastian hukum dalam penegakan etika

Pendapat Mastra Liba (2002) 14 Faktor penghambat kinerja penyelenggara penegakan hukum di Indonesia: Sistem ketatanegaraan yang menempatkan jaksa agung sejajar dengan menteri sebagai pembantu presiden Sistem perundangan belum memadai Masalah SDM Kepentingan yang melekat pada aparat pelaksana Semangat/Jiwa korps dalam institusi Tekanan yang kuat kepada aparat penegak hukum Faktor budaya Faktor agama Legislatif sebagai lembaga legislasi belum maksimal memberi contoh teladan dalam penegakan hukum

Pendapat Mastra Liba (2002) .....(lanjutan) Kemauan politik pemerintah Faktor kepemimpinan Kuatnya jaringan kerjasama para pelaku kejahatan Kuatnya pengaruh kolusi dalam jiwa pensiunan aparat penegak hukum Pemanfaatan kelemahan peraturan perundang-undangan

Sekian Selamat Menempuh UAS Jangan lupa Membaca Modul ..!!