Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Privacy Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak diberi izin untuk melakukannya.
Etika dan Keamanan SI Alva Hendi Muhammad, ST., M.Eng Version 1.0.
Minggu 8/AK/Sistem Informatika
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Etika dan Keamanan Sistem Informasi
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
EIH/Pengantar Sistem Informasi1 Etika dan Keamanan SI Eka Ismantohadi.
EIH/Pengantar Sistem Informasi1 Etika dan Keamanan SI Eka Ismantohadi.
ETIKA PROFESI SESI 3 : ETIKA PEMANFAATAN TEKNIK INFORMASI
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Foundation of Information Syetem
KAJIAN ASPEK PIDANA.
Cybercrime.
Cyber Law.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
1.  Etika ialah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak.  Etika muncul ketika manusia bekerja saling memenuhi kebutuhannya.
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
ETIKA DAN KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
Created by Kelompok 7.
CYBER CRIME.
P13 Etika & Keamanan Sistem Informasi
KEAMANAN DAN PENGENDALIAN SISTEM
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Etika Profesi - DINUS Etika dan Keamanan SI.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Sistem Informasi Manajemen
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
Etika dan Keamanan SI.
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Perlindungan Sistem Informasi
Materi kuliah Kemanan Komputer Tema :
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DAN PROFESINALISME
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Minggu 8/AK/Sistem Informatika
Peraturan & Regulasi.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Etika dalam Sistem Informasi
KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
ETIKA DAN PROFESINALISME
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi

Etika dalam Sistem Informasi Etika : kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak Etika dalam SI dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986: Privasi Akurasi Properti Akses

Etika dalam Sistem Informasi PRIVASI menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya Kasus: Junk mail Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya Penjualan data akademis

Etika dalam Sistem Informasi AKURASI terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan. Kasus: Terhapusnya nomor keamanan sosial yang dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal. 292) Kasus kesalahan pendeteksi misil Amerika Serikat

Etika dalam Sistem Informasi Perlindungan terhadap hak PROPERTI yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

Etika dalam Sistem Informasi Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.

Etika dalam Sistem Informasi Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Etika dalam Sistem Informasi Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.  

Etika dalam Sistem Informasi Berkaitan dengan dengan kekayaan intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998); Antara lain: Pada level bagaimana informasi dapat dianggap sebagai properti? Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain? Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?  

Etika dalam Sistem Informasi Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak  

Hukum yang mengatur tentang informasi UU Nomor 14 Tahun 2008 KIP UU RI no. 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 14 Tahun 2008 KIP Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

Pasal 17 butir c UU KIP : Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; sistem persandian negara ; dan/atau sistem intelijen negara.

Penjelasan Pasal 17 butir c.6 UU KIP Yang dimaksud dengan “sistem persandian negara” adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamanan Informasi rahasia negara yang meliputi data dan Informasi tentang material sandi dan jaring yang digunakan , metode dan teknik aplikasi persandian, aktivitas penggunaannya, serta kegiatan pencarian dan pengupasan Informasi bersandi pihak lain yang meliputi data dan Informasi material sandi yang digunakan, aktivitas, pencarian dan analisis, sumber Informasi bersandi, serta hasil analisis dan personil sandi yang melakukan.

Regulasi UU RI no. 11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 ayat 5 : “Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik”

Defenisi Cyber Crime Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal. Pertama adalah istilah ‘cyber crime. Kedua adalah istilah ‘computer related crime’. Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah ‘cyber crime’ dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense) disebut ‘computer crime’. Kedua, cyber crime dalam arti luas (in a broader sense) disebut ‘computer related crime’. Cyber crime in a narrow sense (computer crime) : any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer system and the data processed by them. Cyber crime in a broader sense (computer related crime) : any illegal behaviour committed by means on in relation to, a computer system or network, including such crime as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Masih menurut dokumen tersebut, cyber crime meliputi kejahatan yang dilakukan: Dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) Di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network) ; dan Terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).

Peran komputer dalam cyber crimes 1. sebagai sarana 3. sebagai sasaran 2. sebagai tempat menyimpan

Beberapa kata kunci yang dihasilkan oleh Council Of Europe dalam Convention On Cyber Crime di Budapest, Hongaria pada tahun 2001. Illegal access: sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Illegal interception: sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis. Data interference: sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan atau perubahan data komputer. System interference: sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer. Misuse of devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer termasuk program komputer, password komputer, kode masuk.

Kegiatan Berpotensi Cyber Crimes Layanan Online Shopping (toko online), yang memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit Layanan Online Banking (perbankan online)

Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud) Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit konvensional (tanpa internet) Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu kredit yang diberikan online shop Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban untuk berbelanja di online shop

Tindak Pencegahan Kejahatan Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan menerapkan sistem otorisasi bertingkat Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan dengan menggunakan sistem penyandian transmisi data (secure http), digital certificate dan OTP (one time password)

Asas UU ITE Kepastian hukum Kemanfaatan Kehati-hatian Itikat baik Kebebasan memilih teknologi

Tujuan UU ITE Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggaran teknologi infomrasi

Tindakan Pengamanan Modernisasi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. Melakukan langkah-langkah yang membuat peka masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer. Melakukan pelatihan para hakim, pejabat dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime. Memperluas rule of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum infomratika Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime termasuk untuk mendorong korban melaporkan adanya cyber crime

Terima Kasih