BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Fungsi kode etik Sebagai sistem fungsi moral dan pelaksaan aturan yang memberi pedoman akuntan dalam berhubungan deng masyarakat, dan akuntan lainnya. Sarana untuk memberi keyakinan kepada klien, pemakai LK dan masyarakat tentang kualitas jasa akuntan.
Kode Etik Akuntan Indonesia Kepribadian Menjaga nama baik (pasal 1) Menjaga integritas dan objectivitas (pasal 2) Kecakapan Selalu meningkatkan kecakapan secara optimal (psl 3) Tidak boleh memberi pernyataan pendapat (psl 4) Tanggung jawab Tanggung jawab moral, sosial dan profesional (psl 5) Menjaga kerahasiaan klien (pasal 6) Bertanggungjawab terhadap mutu hasil kerja (psl 7) Pelaksanaan kode etik (psl 8, 9, 10) Penafsiran dan penyempurnaan kode etik (psl 11)
Kode Etik Akuntan Publik Kepribadian Mempertahankan independensi (pasal 12, 13, 14) Kecakapan profesional Ketelitian dalam memilih asisten dan tenaga ahli (psl 15) Tidak menerima tugas kalo merasa tidak mampu (psl 16) Menaati Norma Pemeriksaan Akuntansi dan aturan pemberian tanda tangan (psl 17) Mencegah namanya dikaitkan dengan setiap ramalan transaksi masa datang, yang memberi kesan bahwa ia menjamin terwujudnya ramalan tersebut (psl 18)
Tanggung jawab kepada klien Menjaga kerahasian informasi klien (psl 19) Dilarang menerima keuntungan selain honorarium atas pekerjaan profesionalnya. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi Memelihara hubungan baik dengan akuntan publik (KAP) lainnya (psl 21) Tidak boleh membajak karyawan KAP lain (psl 22) Tanggung jawab lainnya Tidak boleh mengiklankan diri (psl 23) Dalam menerima penugasan dilarang memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang turut menentukan penugasannya (psl 24) Tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada klien, kecuali diminta (psl 25)