Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Pengertian integrasi Integrasi berasal dari bahasa latin integer yang berarti keseluruhan atau seluruh dan bersifat utuh. Integer adalah menggabungkan beberapa bagian sehingga dapat bekerja sama atau membentuk keseluruhan. Secara etimologi integrasi merupakan pembauran yang menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.
menurut pakar sosiologi, Manrice Duverger Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup atau antara nggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harmonisnya. pada hakekatnya integrasi merupakan upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsur masyarakat yang majemuk harus tunduk kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan- tujuan nasional di masa depan untuk kepentingan bersama. Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman dari luar yang dapat mengganggu keutuhan NKRI, adanya kesepakatan pemimpin, homogenitas social budaya serta agama,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi
Integrasi Nasional.mp4
Konsep BTI Bhinneka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Prinsip pluralistik dan multikulturalistik adalah asas yang mengakui adanya kemajemukan bangsa dilihat dari segi agama, keyakinan, suku bangsa, adat budaya, keadaan daerah, dan ras. Kemajemukan tersebut dihormati dan dihargai serta didudukkan dalam suatu prinsip yang dapat mengikat keanekaragaman tersebut dalam kesatuan yang kokoh. Kemajemukan bukan dikembangkan dan didorong menjadi faktor pemecah bangsa, tetapi merupakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing komponen bangsa, untuk selanjutnya diikat secara sinerjik menjadi kekuatan yang luar biasa untuk dimanfaatkan dalam menghadapi segala tantangan dan persoalan bangsa
Sejarah BTI Semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya; kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, “ yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka- ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh Mpu Tantular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai seboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945 yang menyebutkan :”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”
Dengan demikian, Bhinneka Tunggal Ika merupakan semboyan yang merupakan kesepakatan bangsa, yang ditetapkan dalam UUDnya. Oleh karena itu untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara tepat dan benar untuk selanjutnya difahami bagaimana cara untuk mengimplementasikan secara tepat dan benar pula.
Konsep ATHG Pengertian tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan 1. tantangan adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan menggugah kemampuan. 2. ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional. 3. hambatan adalah suatau hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yangberasal dari dalam. 4. gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar
video
Kasus Riau Berdaulat Seorang warga Singapura bernama MALIK berasal dari Aceh pada akhir tahun 1999 yang lalu mencoba menawarkan bantuan senjata- senjata api kepada kelompok pencetus Riau berdaulat, untuk melakukan pemberontakan bersenjata terhadap Pemerintah Republik Indonesia. Namun mereka menolak dengan alasan tidak menginginkan perjuangannya harus melalui pertumpahan darah.
Para pencetus Riau Berdaulat menyesalkan selama tiga dekade Provinsi Riau tidak dipimpin oleh putra daerah, meskipun mereka tahu sudah banyak putera-putera Riau duduk di kursi kepemimpinan nasional atau menjadi petinggi-petinggi negara baik sipil maupun militer sejak RI berdiri. Hasil tambang minyak Riau saat itu yang mencapai 1,1 juta barrel namun Riau hanya mendapat bagian 0,07 % dianggap sebagai perampasan kekayaan oleh pemerintah pusat. Janji Presiden BJ Habibie saat itu untuk memberi 10 persen hasil eksploitasi tambang minyak Riau untuk provinsi yang tidak terlaksana, dalam pendapatnya juga merupakan penipuan politik pusat kepada daerah. Dengan begitu mereka pesimis bahwa UU nomor 25/1999 akan bisa dilaksanakan. Mengingat pula hutang negara saat itu yang mencapai Rp 1.500 trilyun dalam perhitungannya tidak mungkin terbayar dalam 25 tahun mendatang.
Kelompok pencetus Riau Berdaulat berpendapat bahwa pemerintah pusat seharusnya mempunyai agenda untuk membicarakan masalah pusat dengan daerah ini dalam suatu lembaga yang pernah diajukan dengan nama Dewan Daerah. Dewan ini diharapkan menampung wakil-wakil daerah bersama-sama dalam MPR dengan pemerintah dan DPR, menyusun agenda politik, moneter, hukum dan social welfare pada umumnya. Mereka kecewa ketika wakil-wakil parpol di MPR membubarkan fraksi utusan daerah.
kelompok pencetus Riau Berdaulat merupakan embrio yang bisa berkembang menjadi pihak yang berseberangan dengan Pemerintah RI. Kelengahan pemerintah dalam menangani masalah seperti ini dapat berakibat : konflik vertikal (antara pemerintah pusat dan daerah) separatisme sentral. Yaitu, mendepak Jakarta (Pemerintah RI) dari peranannya sebagai pusat administrasi negara Republik Indonesia (seperti yang terjadi di Uni Soviet). separatisme periferal, yaitu dengan serta- merta memisahkan diri dari Republik Indonesia.
Ketika berdialog dalam forum akademis pra Konferensi Nasional II di Bukit Tinggi pada tanggal 31 Januari 2000, akhirnya dapat disimpulkan bahwa kemerdekaan versi pencetus Riau Berdaulat hanyalah kemerdekaan secara moral, sedangkan secara teritorial mereka masih tetap dalam bingkai negara kesatuan RI. Ringkasnya, apa yang sedang berkecamuk di Riau saat itu adalah: Keinginan subyektif untuk turut berperan dalam national decision making process. Aspirasi federalisme. Aspirasi kemerdekaan. Aspirasi pelaksanaan otonomi sekarang juga di tingkat provinsi Keinginan munculnya provinsi baru.
Jika semua aspirasi dan keinginan itu berlanjut terus akan terjadi saling benturan satu sama lain dalam mengajukan tuntutan kepada pemerintah. Potensi konflik sosial yang bersifat horizontal dan vertikal juga dapat berkembang sekaligus menjadi suatu konflik nyata yang peka terhadap berbagai macam pengaruh. Karenanya perlu diambil langkah-langkah: pertama, fraksi utusan daerah dihidupkan kembali di MPR dan diisi oleh orang-orang yang dipilih di daerah masing-masing termasuk oleh Provinsi Riau. Dengan demikian, wakil-wakil rakyat di Jakarta bukan terdiri hanya wakil-wakil parpol saja tetapi juga mereka yang mewakili kepentingan daerahnya.
2. Kedua, otonomi dengan wacana kemandirian lokal segera dibahas untuk pembentukan wilayah- wilayah otonomi persiapan sehingga kesungguhan pemerintah dalam menerapkan konsep otonomi terbukti nyata. 3. Ketiga, masalah Riau dalam berbagai aspek jangan dianggap semata-mata merupakan masalah pusat dengan daerah. Tetapi merupakan masalah rakyat Riau yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
4. Keempat, peningkatan patroli laut dan operasi intelstrat tertutup (metode kelabu) harus dilakukan, untuk mencegah masuknya provokator dan pengiriman senjata gelap dari luar. 5. Kelima, menyelenggarakan kerja sama intelijen bilateral dengan Singapura dan negara-negara tetangga lain untuk menetralisir pengaruh- pengaruh luar, pada saat kita sedang sibuk mengatasi ancaman disintegrasi nasional di berbagai tempat
DAFTAR PUSTAKA http://www.hendropriyono.com/2013/12/fenomen a-disintegrasi-bangsa/ http://coretanandrea.wordpress.com/2013/11/03/3 23/ http://ibelkameizi.blogspot.com/2014/01/ancaman -tantangan-hambatan-dan-gangguan.html http://calvinetimanbojonk31.blogspot.com/2012/0 5/tugas-pkn-3.html http://id.shvoong.com/writing-and- speaking/presenting/2320759-pengertian- integrasi/