Perempuan & Hukum: Pengantar Sulistyowati Irianto
Perempuan: siapa ? Perempuan yang kita bicarakan itu siapa ? Perempuan yang mana ? Mengapa tidak semua perempuan ? Bagaimana perempuan berbeda ? Identitas perempuan menentukan bagaimana mereka diposisikan
Pertanyaan perempuan terhadap hukum Bagaimanakah perempuan diposisikan, diproyeksikan oleh hukum ? Apakah realitas dan pengalaman perempuan diperhitungkan dalam hukum ? Apa implikasi hukum yang tidak memperhitungkan perempuan ? Perempuan yang mana yang dirugikan ? Apa yang bisa dilakukan utk memajukan perempuan melalui hukum ?
Identifikasi permasalahan: Teoretik: Netralitas & obyektifitas hukum dari perspektif perempuan: apakah benar hukum itu netral dan obyektif ? Equality before the law: apakah memang adil bagi perempuan ? Dalam konteks apa adil, dalam konteks apa tidak ? Bagi perempuan yang mana ? Ada jarak antara hukum dan keadilan
Praktik Hukum Hukum tidak terisolasi dari struktur sosial, budaya, ekonomi, politik dan keagamaan masyarakat Hukum merumuskan/ memformalisasi posisi perempuan dalam sosial, budaya, ekonomi, politik, yang dilegitimasi oleh agama. Bagaimana penegak hukum mempraktikkan hukum bagi perempuan ?
Bagaimana Feminism(s) merumuskan keberadaan perempuan Bagaimana Feminism(s) merumuskan keberadaan perempuan ? Rosemarie Putnam Tong Aliran teori feminis ada banyak sekali beserta percabangannya. Pendapat mrk beragam ttg perempuan dan sebab2 diskirimasi (1) Feminis liberal: (a) keadilan gender menuntut agar ada aturan permainan yang adil (b) Bgm agar pejuang & pelayan masyarakat tidak dirugikan
(2) Feminis Radikal: (alirannya banyak) Sistem patriakal adl sumber dari opresi thdp peremp. Sistem patriakal ditandai oleh adanya kuasa, dominasi, hirarki & kompetisi harus dicabut Sistem patriarkhal harus dicabut dari sistem hukum & politik, lembaga sosial dan kultural spt keluarga, gereja/mesjid & akademi)
(3) Feminis Marxis & Sosialis: Tidak mungkin bagi setiap orang, apalagi peremp, utk mencapati kebebasan yn\g sejati dalam masyarakat yang berkelas-kelas. Masyarakat yang kekayaannya dihasilkan oleh mereka yang tidak berkuasa (yang jumlahnya banyak), dan berakhir di tangan mereka yang berkuasa (yg jumlahnya sedikit) Opresi thdp peremp berasal dari dikenalnya hak milik pribadi Hukum berkontribusi terhadap terjadinya si kaya dan si miskin
TERIMAKASIH