Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA"— Transcript presentasi:

1 IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
ROHMAN, S.Pd., M.Pd.

2 HAK ASASI MANUSIA Pengertian
Hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

3

4 Macam-macam HAM HAM menurut bidangnya :
Hak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama Hak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu Hak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)

5

6 Hak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan Hak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)

7

8 HAM dilihat dari sifatnya :
Hak asasi manusia klasik,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama Hak asasi sosial, hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll

9 Hakekat HAM; 1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. 2. HAM berlaku utk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, politik. 3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak utk membatasi hak orang lain termasuk negara.

10

11 Ruang Lingkup HAM Meliputi;
1. Hak sosial politik (hak alamiah) yang dibawa sejak lahir (hak hidup, hak milik, kebahagiaan) 2. Hak sosial ekonomi, sosial budaya; hak yang diperoleh manusia dari masyarakatnya (hak mendapatkan pekerjaan, upah yang layak, berserikat, mengemukakan pendapat, pendidikan, pelayanan kesehatan)

12

13 Tujuan HAM; Mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh dan berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional.

14 Perkembangan Pemikiran HAM Dunia
1.Piagam Magna Charta, berisi parlakuan adil, hukuman, bertanggungjawab dan penegakan hak dan keadilan bagi rakyat 2. Bill of Right berisi equality before the law

15 Tujuan PBB mendeklarisasikan HAM;
1.Menyelamatkan keturunan manusia dari bencana perang 2. Meneguhkan sikap dan keyakinan ttg HAM yang asasi (harkat dan martabat manusia, persamaan kedudukan antara pria dan wanita, antara bangsa yang besar dan kecil) 3.Memajukan tingkat hidup lebih baik dalam suasana kebebasan yang lebih leluasa.

16 Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia;
1. Sebelum kemerdekaan ( ) Dipelopori oleh organisasi pergerakan 2. Sesudah kemerdekaan; , , dan 1999-sekarang

17 HAM Pada Tatanan Global
Negara barat/liberalisme; 1. Ingin meninggalkan konsep negara yang mutlak 2. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, negara sebagai koordinator dan pengawas 3. Filosofi dasar, hak asasi tertanam pada diri individu manusia 4. Hak asasi lebih dulu ada dari pada tatanan negara

18 Konsep Sosialis; 1.Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2.HAM tidak ada sebelum negara ada 3.Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki

19 Konsep Asia Afrika; 1. Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama (sesuai dengan kodratnya) 2. Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama utk kepala keluarga 3. Individu tunduk pada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban anggota masyarakat

20 HAM Menurut Konsep PBB;
Hak utk hidup, kemerdekaan dan keamanan, hak utk diakui kepribadiannya menurut hukum, memperoleh perlakuan yang sama, hak utk mendapat jaminan hukum dlm perkara pidana spt diperiksa dimuka umum, dianggap didak bersalah kecuali ada bukti yang sah

21 Hak utk masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapat hak milik atas benda, mengutarakan pikiran dan perasaan, bebas memeluk agama, mendapatkan jaminan hukum, mendapatkan pekerjaan, hak utk berdagang, mendapatkan pendidikan, turut dlm gerakan kebudayaan dlm masyarakat, menikmati kesenian dan kemajuan keilmuan.

22 Lembaga Penegak HAM 1. Komnas HAM (komisi hak asasi manusia) adalah lembaga yang mandiri yang kedudukannya setingkat dgn lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi ham

23 2. Pengadilan HAM; Komnas ham melakukan pemanggilan saksi dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan di pengadilan ham 3. Partisapasi Masyarakat

24 Mengembangkan Pendidikan Ham;
Pembelajaran ham sejak dini merupakan tuntutan bagi pembangunan bangsa. Moral bangsa akan terbangun sejak dini dan mereka terlahir menjadi generasi yang menghargai hak asasinya sbg manusia (Dr Seto Mulyadi, psikolog dan ketua komnas perlindungan anak)

25 Pembelajaran ham hrs disesuaikan dgn tingkatan usia dan golongan masyarakat serta adanya keselarasan antara pembelajaran ham di dalam dan di luar rumah agar tidak ada benturan nilai (Dr Sri Untari, ahli psikologi sosial)

26 Pembelajaran ham sejak dini dilaksanakan tidak hanya sbg pengetahuan ttg ham ttp juga mengembangkan sikap dan keterampilan.

27 Pengetahuan ttg ham mencakup hak dan kewajiban setiap manusia, hak-hak anak, hak-hak perempuan, masalah keadilan dan pluralisme. Meningkatkan keterampilan mendengarkan orang lain, bekerja sama, berkomunikasi, memecahkan masalah, membuat analisis moral, mengajukan kritik dengan baik.

28 Menghargai hak orang lain, menyadari bhw kerja sama lebih baik dari pada konflik, mampu bertanggungjawab atas tindakan yang diambil serta mampu memperbaiki kehidupannya di masa mendatang.

29 Macam-macam Piagam HAM :
Magna Charta(1215) di Inggris Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya Bill of Rights(1689) di Britania Raya Delaration of Independence(1776) di Amerika Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Roosevelt Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia

30 Langkah- Langkah Penegakan HAM di Indonesia
Ada 2 macam cara, yaitu : A. Langkah secara politis, misalnya dengan keluarnya : Keppers No. 50/1993 tentang pembentukan Komnas HMA Keppres No. 181/1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

31 Secara Yuridis, yaitu dengan melakukan penuntutan dimuka pengadilan.
Contoh : Kasus penembakan di Semanggi Pembunuhan tokoh HAM yaitu Munir

32 TERIMAKASIH


Download ppt "IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google