PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT UU 1/2004, UU 25/2009, UU 5/2014, dan UU 30/2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

I. AMANAT UNDANG - UNDANG UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 00 MENTERI PANRB

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh KASN, LAN, dan BKN, yaitu dalam menjamin perwujudan Sistem Merit; pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN; penelitian dan pengkajian kebijakan Manajemen ASN; serta pengawasan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Memastikan implementasi dari kebijakan yang dilaksanakan oleh KASN, LAN, dan BKN dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat apabila hasil rekomendasi KASN tersebut tidak ditaati. Menjatuhkan sanksi bagi Pejabat yang Berwenang dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota apabila hasil rekomendasi KASN tersebut tidak ditaati.

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di tingkat Pusat. Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di tingkat Daerah. Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap fungsi pengawasan APIP dalam upaya mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang/ penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam bentuk: menetapan kebijakan, koordinasi serta supervisi dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh APIP dalam rangka penguatan peran pengawasan APIP. memformulasikan strategi untuk menyelaraskan dan mempertajam peran pengawasan APIP yang merupakan unsur sistem pengendalian di organisasi agar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh APIP dapat berjalan dengan efektif, efisien.

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Memfasilitasi para pembina penyelenggara pelayanan publik terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada anatar Ombudsman dengan Pembina penyelenggara pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Memformulasikan pedoman dan mekanisme fasilitasi dalam bentuk kebijakan.   Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Menetapkan pedoman Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Menetapkan pedoman dan mengevaluasi kebijakan terkait kode etik dan standar audit APIP dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi auditor. Melakukan monitoring dan evaluasi atas ikhtisar laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP agar kualitas pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan dapat terlaksana dengan baik (Kementerian PANRB sebagai Quality Assurance)

II. KONDISI SAAT INI   Peran pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB hasilnya belum dapat mengakomodir/ menjawab fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU 25/2009, UU 5/2014, dan UU 30/2014 kepada Kementerian PANRB, yaitu: Memberikan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi para pembina penyelenggara pelayanan publik terkait (Pimpinan lembaga negara, Pimpinan K/L Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan Pimpinan lembaga lainnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada. Melakukan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya kewenangan penindakan oleh Kementerian PANRB. Selama ini Kementerian PANRB hanya menyalurkan pengaduan kepada APIP/ instansi terkait.

III. DAMPAK NEGATIF Apabila mandat Undang - Undang tersebut tidak dilaksanakan: Tujuan negara untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien; dan menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat; akan sulit tercapai. Hal tersebut disebabkan akibat dari tidak efektifnya/ tidak optimalnya fungsi pengawasan yang menurut amanat UU seharusnya merupakan tanggung jawab Kementerian PANRB. Terdapat potensi disharmonisasi kewenangan antar instansi yang mempunyai fungsi pengawasan karena tidak adanya koordinasi terkait peran pengawasan antar instansi. Selama ini, fungsi pengawasan di Kementerian PANRB lebih cenderung hanya bergantung pada kanal penanganan pengaduan, padahal fungsi pengawasan di Kementerian PANRB perlu diperkuat lagi dalam bentuk penerapan kebijakan koordinasi dan mekanisme penindakan/ pemberian sanksi terhadap bentuk penyimpangan terhadap peraturan – perundang undangan dan juga merumuskan strategi dalam upaya memperkuat peran pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Penegakan aturan tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini terkait dengan pengenaan sanksi terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian/ Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan tidak berjalan dengan semestinya. Kapasitas kelembagaan yang menangani fungsi pengawasan tidak memadai sehingga peran pengawasan saat ini tidak akan mampu menjawab amanat UU tersebut walaupun di lingkungan Kementerian PANRB, fungsi pengawasan ditangani oleh beberapa unit kerja, yaitu Asisten Deputi Pengolahan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat, Kedeputian Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, dan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur.

IV. DAMPAK POSITIF/ OUTCOME Fungsi pengawasan semakin kuat Sistem Reformasi Birokrasi dapat berjalan lebih baik Kualitas penyelenggaraan pemerintahan meningkat Terwujudnya good governance dan clean government Apabila mandat 4 (empat) Undang - Undang dilaksanakan Minimnya terjadinya penyimpangan baik dalam lingkup administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan dalam proses pembangunan sumber daya manusia aparatur

V. REKOMENDASI Diperlukan Kedeputian yang fokus kepada fungsi pengawasan secara komprehensif untuk melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Hal itu karena kedudukan kelembagaan serta pengembangan kapasitasi kelembagaan menjadi sangat penting mengingat kewenangan Kementerian PANRB yang besar seharusnya juga diiringi dengan posisi kelembagaan yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang diamanatkan dalam 4 (empat) UU tersebut secara optimal.

TERIMA KASIH