PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT UU 1/2004, UU 25/2009, UU 5/2014, dan UU 30/2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
I. AMANAT UNDANG - UNDANG UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Adpem) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 00 MENTERI PANRB
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh KASN, LAN, dan BKN, yaitu dalam menjamin perwujudan Sistem Merit; pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN; penelitian dan pengkajian kebijakan Manajemen ASN; serta pengawasan atas pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Memastikan implementasi dari kebijakan yang dilaksanakan oleh KASN, LAN, dan BKN dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat apabila hasil rekomendasi KASN tersebut tidak ditaati. Menjatuhkan sanksi bagi Pejabat yang Berwenang dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota apabila hasil rekomendasi KASN tersebut tidak ditaati.
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di tingkat Pusat. Berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan di tingkat Daerah. Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap fungsi pengawasan APIP dalam upaya mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang/ penyimpangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dalam bentuk: menetapan kebijakan, koordinasi serta supervisi dalam bentuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh APIP dalam rangka penguatan peran pengawasan APIP. memformulasikan strategi untuk menyelaraskan dan mempertajam peran pengawasan APIP yang merupakan unsur sistem pengendalian di organisasi agar pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh APIP dapat berjalan dengan efektif, efisien.
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Memfasilitasi para pembina penyelenggara pelayanan publik terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada anatar Ombudsman dengan Pembina penyelenggara pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota. Memformulasikan pedoman dan mekanisme fasilitasi dalam bentuk kebijakan. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Menetapkan pedoman Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Menetapkan pedoman dan mengevaluasi kebijakan terkait kode etik dan standar audit APIP dengan berkoordinasi dengan organisasi profesi auditor. Melakukan monitoring dan evaluasi atas ikhtisar laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh APIP agar kualitas pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan dapat terlaksana dengan baik (Kementerian PANRB sebagai Quality Assurance)
II. KONDISI SAAT INI Peran pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian PANRB hasilnya belum dapat mengakomodir/ menjawab fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU 25/2009, UU 5/2014, dan UU 30/2014 kepada Kementerian PANRB, yaitu: Memberikan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi para pembina penyelenggara pelayanan publik terkait (Pimpinan lembaga negara, Pimpinan K/L Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan Pimpinan lembaga lainnya, Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada. Melakukan pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disebabkan oleh tidak adanya kewenangan penindakan oleh Kementerian PANRB. Selama ini Kementerian PANRB hanya menyalurkan pengaduan kepada APIP/ instansi terkait.
III. DAMPAK NEGATIF Apabila mandat Undang - Undang tersebut tidak dilaksanakan: Tujuan negara untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien; dan menyelenggarakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat; akan sulit tercapai. Hal tersebut disebabkan akibat dari tidak efektifnya/ tidak optimalnya fungsi pengawasan yang menurut amanat UU seharusnya merupakan tanggung jawab Kementerian PANRB. Terdapat potensi disharmonisasi kewenangan antar instansi yang mempunyai fungsi pengawasan karena tidak adanya koordinasi terkait peran pengawasan antar instansi. Selama ini, fungsi pengawasan di Kementerian PANRB lebih cenderung hanya bergantung pada kanal penanganan pengaduan, padahal fungsi pengawasan di Kementerian PANRB perlu diperkuat lagi dalam bentuk penerapan kebijakan koordinasi dan mekanisme penindakan/ pemberian sanksi terhadap bentuk penyimpangan terhadap peraturan – perundang undangan dan juga merumuskan strategi dalam upaya memperkuat peran pengawasan yang dilakukan oleh APIP. Penegakan aturan tidak dapat berjalan dengan baik. Hal ini terkait dengan pengenaan sanksi terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian/ Pejabat Pemerintahan yang melakukan pelanggaran peraturan perundang – undangan tidak berjalan dengan semestinya. Kapasitas kelembagaan yang menangani fungsi pengawasan tidak memadai sehingga peran pengawasan saat ini tidak akan mampu menjawab amanat UU tersebut walaupun di lingkungan Kementerian PANRB, fungsi pengawasan ditangani oleh beberapa unit kerja, yaitu Asisten Deputi Pengolahan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat, Kedeputian Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, dan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur.
IV. DAMPAK POSITIF/ OUTCOME Fungsi pengawasan semakin kuat Sistem Reformasi Birokrasi dapat berjalan lebih baik Kualitas penyelenggaraan pemerintahan meningkat Terwujudnya good governance dan clean government Apabila mandat 4 (empat) Undang - Undang dilaksanakan Minimnya terjadinya penyimpangan baik dalam lingkup administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan dalam proses pembangunan sumber daya manusia aparatur
V. REKOMENDASI Diperlukan Kedeputian yang fokus kepada fungsi pengawasan secara komprehensif untuk melaksanakan amanat UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, dan UU Nomor 1 Tahun 2004. Hal itu karena kedudukan kelembagaan serta pengembangan kapasitasi kelembagaan menjadi sangat penting mengingat kewenangan Kementerian PANRB yang besar seharusnya juga diiringi dengan posisi kelembagaan yang dapat mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang diamanatkan dalam 4 (empat) UU tersebut secara optimal.
TERIMA KASIH