EVALUASI REALISASI JKN KAPITASI s/d JUNI 2017
PERENCANAAN JKN TAHUN 2018 Masing-masing Puskesmas sudah membuat sendiri RKA/DPA APBD untuk kegiatan JKN. Tiap rincian belanja yang dimasukkan ke dalam RKA/DPA harus memiliki justifikasi yang jelas. Contoh.. Untuk pemeliharaan/perawatan gedung, harus ada data dukung berupa foto existing dan alasannya; Untuk pembelian belanja modal, harus ada data dukung pengenaan harga (pricelist) dan data dasar berupa jumlah yg ada sekarang, dan rencana kebutuhan. Tiap rincian belanja berpedoman pada Standar Satuan Harga (SSH), baik rekening belanja maupun satuan harga. Rekening belanja tidak lagi menggunakan 1 (satu) kode rekening 5.2.2.25.01, tetapi sudah menyesuaikan dengan kode rekening di SSH. Satuan harga di SSH, merupakan harga maksimal, sehingga perlu penyesuaian dengan harga pasar yang berlaku, dan peng-SPJ-an tidak harus sama dengan yang tercantum di DPA. Apabila ada uraian belanja yang tidak tercantum di SSH, menggunakan Analisis Standar Belanja, yaitu mengukur kewajaran dari beban kerja dan biaya untuk suatu kegiatan dengan asas pengelolaan keuangan yang ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Serta di lampiri SPTJM PA/KPA.