Assalamu’alaikum WR WB
Pengelolaan Pendidikan A1 Pendidikan Bahasa Inggris 2015 (Reguler)
Lembaga Pendidikan Formal
Pengertian Lembaga Pendidikan Lembaga pendidikan merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga.
Lembaga Pendidikan Formal Pengertian Lembaga Pendidikan Formal Sebuah lembaga pendidikan yang memiliki aturan-aturan, teratur dan sistematis serta memiliki tingkat jenjang pendidikan yang dimulai dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Satuan Pendidikan Penyelenggara Taman Kanak-kanak (TK) Raudatul Athfal (RA) Sekolah Dasar (SD) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sekolah Menengah Atas (SMA) Madrasah Aliyah (MA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Perguruan Tinggi ( Akademik, Politeknik, Institut, Sekolah Tinggi, Universitas)
Ciri - ciri Diselenggarakan dalam kelas terpisah menurut jenjangnya. Ada persyaratan usia. Ada jangka belajar tertentu. Ada jadwal waktu belajar. Proses belajar diatur secara tertib dan terstruktur.
Ciri - ciri Materi pembelajaran disusun berdasarkan kurikulum dan dijabarkan dalam silabus tertentu. Materi pembelajaran lebih banyak bersifat akademis intelektual dan berkesinambungan. Guru mengajarkan menggunakan metode, media, dan urutan pengajaran tertentu. Ada sistem rapor, evaluasi belajar, serta ijazah. Sekolah punya anggaran pendidikan yang dirancang dalam kurun waktu tertentu.
Fungsi Mengembangkan pola berpikir anak didik, mencerdaskan dan memberikan pengetahuan yang luas; Menanamkan kedisplinan anak karena harus mentaati segala peraturan sekolah; Menanamkan sifat tanggung jawab; Tempat bersosialisasi dengan teman sebaya, para pendidik atau orang yang ada di lingkngan sekitar; Mengenal segala budaya dan aspeknya;
Fungsi Menumbuhkan sifat kedewasaan anak didik; Membentuk kepribadian; Mengembangkan bakat anak didik untuk terjun dalam masyarakat; Memberikan bekal yang cukup sesuai kebutuhannya di masyarakat.
PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN Peraturan Pemerintah Dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010, pendirian sebuah lembaga pendidikan formal atau non formal diatur dalam : BAB XIII PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN Pasal 182
Syarat dan tata cara pendirian sekolah Usul pendirian sekolah dari yayasan atau proposal Daftar nama susunan pengurus yayasan penyelenggara sekolah Gambar/Denah tanah, gedung dilengkapi dengan foto gedung dari depan, samping kiri, samping kanan, ukuran postcard Surat persetujuan Kepala Desa/ Lurah yang dikuatkan oleh Camat setempat Rekomendasi dari Dinas tata kota dan tata bangunan Rekomendasi dari Dinas perhubungan khusus bagi sekolah yang berlokasi di daerah rawan kemacetan
Syarat dan tata cara pendirian sekolah Daftar fasilitas ruangan yang tersedia Daftar tingkat pendidikan Kepala sekolah/ Guru dan Staf Administrasi Daftar banyak sekolah sejenis radius 0-2 km Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku (pernyataan kemampuan) Keterangan Kepala sekolah/ Guru (SK dari yayasan) Fotocopy ijazah Kepala sekolah, Guru dan Staf Administrasi
Syarat dan tata cara pendirian sekolah Memiliki 1 kelompok belajar dengan sekurang-kurangnya 10 orang anak didik (daftar nama siswa) Daftar tingkatan pendidikan yang dikelola yayasan Keterangan kualitas gedung SKCK atas nama Ketua dan Sekretaris Yayasan, Kepala sekolah dan Guru Fotocopy surat kepemilikan tanah dan gedung
Thank You Wassalamu’alaikum WR WB