Mata Kuliah Sosiologi Hukum Disusun oleh : Yusrianto Kadir
Keberadaan Sosiologi Hukum Dalam Konteks Ilmu Hukum Kecenderungan Ilmu hukum dititik beratkan pada sifat preskriptif, namun hal tersebut tidak dapat menjawab permasalahan hukum. Muncul perkembangan positif maupun negatif terhadap suatu peristiwa hukum Terdapat sumbangan pemikiran bidang di luar ilmu hukum yang membantu proses analisis yang disebut ilmu bantu dalam ilmu hukum
Terbentuknya Hukum Abad 18 & 19 : ada dua pandangan : Legisme : hukum dibentuk oleh perundang-undangan saja. Kebiasaan dapat berlaku sebagai hukum setelah ada pengakuan UU. Freierechtslehre : hukum terbentuk oleh peradilan. UU, kebiasaan dll hanya merupakan sarana pembantu bagi hakim untuk menemukan hukum pada kasus konkrit. Titik berat pandangan ini pada kegunaan sosial (sociale doelmatigheid)
Bagaimana Pandangan sekarang ? Hukum terbentuk dengan berbagai cara ; 1. Terbentuk oleh Pembentuk UU. Penerapan UU tidak mekanis, tetapi via penafsiran Per-UUan tidak sempurna, tidak jelas, terkadang kosong sehingga penafsiran & pengisian kekosongan hukum menjadi tugas hakim; 2. Terbentuk karena Pergaulan Sosial 3. Peradilan Kasasi berfungsi terutama untuk memelihara kesatuan hukum dalam pembentukannya. Jadi, saat ini hukum terbentuk karena kebiasaan, perundang-undangan & proses peradilan.
Hubungan Sinergis antara hukum dan sosiologi Ilmu hukum preskriptif Filsafat Hukum Sosiologi analisis kritis Sosiologi Hukum (ilmu tentang kenyataan hukum) Dimulai abad ke-19 perubahan cara pandang dari hukum secara legal formal ke yuridis empiris/sosiologis Memperkembangkan studi hukum dalam kaitannya dengan perkembangan non hukum (Anzilotti 1882 Italia) Hasil pemikiran tidak saja bersifat individu tetapi masuk dalam mahzab (aliran)
Sistematika Ilmu Hukum Subyek hukum Ilmu Tentang kaidah yang menelaah hukum Hak dan Kewajiban Peristiwa hukum Ilmu Hukum Ilmu pengertian Hubungan hukum Obyek Hukum Sosiologi Hukum Antropologi hukum Ilmu Tentang Kenyataan yang menyoroti hukum Psikologi hukum Perbandingan hukum Sejarah hukum
Penjelasan sistematika : Ilmu Hukum terbagi menjadi Ilmu tentang kaidah yang menelaah hukum, ilmu pengertian dan ilmu tentang kenyataan hukum. Ilmu tentang kaidah yang menelaah hukum dan ilmu pengertian merupakan bagian dari paradigma normwetenschap, sedangkan ilmu tentang kenyataan hukum merupakan bagian dari paradigma seinwetenschap. Ilmu tentang kenyataan adalah ilmu yang menggeluti dunia nyata, empiris, langsung ke obyek, ke masyarakat. Ilmu ini mempelajari tentang realistis bukan idealistis.
ARTI SOSIOLOGI HUKUM Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yg berkaitan dg hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Sosiologi Hukum (Rechtsociologie/rechtssoziologie) merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analisis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan fenomena2 lain di masyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mempelajari sosiologi hukum.
Dalam Sosiologi Hukum Terkandung PEMAHAMANNYA : Dalam Sosiologi Hukum Terkandung Interaksi Manusia melingkupi tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dlm arti tertulis tetapi juga yg tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
DISIPLIN HUKUM SEBAGAI PASANGAN NILAI-NILAI ANTINOMIS 1 ASAS KENIKMATAN ASAS REALITAS ASAS KETEGUHAN 6 3 4 5 2 1 : SPIRITUALISME 2: MATERIALISME 3 : INDIVIDUALISME 4 : KOLEKTIVISME 5 : INOVATISME 6 : KONSERVATISME
OBYEK DALAM SOSIOLOGI HUKUM Persoalan hukum bukanlah realitas pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan melainkan hubungan yang sinergis persoalan pasal dalam bekerjanya sehari-hari di masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari dan menjelaskan secara utuh pola perilaku masyarakat dengan apa adanya Mempelajari sosiologi hukum sebagai ilmu, dapat melihatnya dalam berbagai konteks seperti : perilaku (sikap), institusi (birokrasi), sistem sosial, nilai-nilai budaya, sistem politik dan kekuasaan, aspek perkembangan ekonomi, tuntutan kepastian dan keadilan hukum dan lain sebagainya; cirinya ditandai oleh suatu obyek persoalan yang didalamnya terdapat implementasi hukum
OBYEK ILMU TENTANG KENYATAAN HUKUM NILAI ASAS KAIDAH SURUHAN (GEBOD) KEBOLEHAN (DISPENSATIE) LARANGAN (VERBOD) SIKAP TINDAK
Permasalahan yang dipelajari dalam sosiologi hukum Hukum dan sistem sosial masyarakat; Persamaan dan pembedaan sistem-sistem hukum; Sifat sistem hukum yang dualistis; Hukum dan kekuasaan; Hukum dan nilai-nilai sosial budaya; Kepastian hukum dan kesebandingan; Peranan hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering)
METODE DALAM SOSIOLOGI HUKUM Sosiologi hukum memotret realitas hukum dalam masyarakat yang ditelaah dengan sudut pandang secara interaksionis, simbolik, deskriptif kualitatif, sociological model bukan positivistik atau analytical jurispridence Pandangan sosiologi hukum memberikan kebebasan penilaian, namun masih dalam naungan nilai etika keilmiahan serta nilai yuridis normatif. Sosiologi hukum menciptakan keseimbangan penceritaan antara pola pikiran dan perasaan yang cenderung banyak berpihak pada subyektivitas. Artinya menjadi netral, tidak jumbuh (selaras) dan tidak tumpang tindih.
Ruang lingkup Sosiologi Hukum 1. Pendekatan Instrumental Sosiologi hukum mempelajari keteraturan dan berfungsinya hukum agar dapat berfungsi secara efisien. Pendekatan hukum alam dan kritik pendekatan positivistik Penelaahan arti legalitas agar dapat menentukan wibawa moralnya dan menjelaskan peranan ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keadilan. 3. Pendekatan Paradigmatik Sosiologi hukum bertugas untuk mempelajari dan mengkritik paradigma yang ada (kalangan profesi hukum dan norma hukum). Mempelajari kenyataan hukum, mengidentifikasi perbedaan antara kenyataan dengan paradigma yang berlaku dan mengajukan rekomendasi untuk mengadakan perubahan pada perilaku atau norma dan mengajukan paradigma-paradigma baru
MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm negara/masyarakat. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM (Malinowski) KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Akal budi Orientasi Kepentingan Moral Perspektif Seragam Bervariasi Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING KONTRADIKSI DLM APLIKASI
MAKNA TABEL : Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan. Pakar/ praktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif). Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung berorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris). Kebenaran : ditentukan oleh kekuasaan atau disahkan oleh sistem politik. Kebenaran sosiologi hukum: kesesuaian antara fakta empiris dg teori yg dijadikan ukuran untuk melihat kebenaran.
Penerapan Sosiologi Hukum Terkait Dengan NORMA UKURAN TTG SEJUMLAH PERI- LAKU YG DITERIMA & DISEPAKATI SECARA UMUM OLEH MASYARAKAT (VOLKWAYS, MORES, CUSTOMS, LAWS). NILAI MENTALITA (AKTIVITAS JIWA, CARA BERFIKIR, BERPERASAAN) YG TERBENTUK DR PERILAKU MANUSIA MENJADI SEMLAH ANGGAPAN BENTUK-BENTUK INTERELASI INDIVIDU DLM MASYARAKATAT: KERJASAMA (COOPERATION), PENYESUAIAN (ACCOMODATION), PERSAINGAN (COMPETATION), PERTENTANGAN (CONFLICT), PENGUASAAN (DOMINATION).