Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Pendekatan teori dan empisis
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
strategi pembelajaran pkN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBUKAAN UUD 1945.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
KONSTITUSI.
bagi suatu bangsa dan negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI NEGARA.
Pancasila sebagai dasar negara
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SBG DASAR NEGARA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
PROGAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pancasila sebagai dasar negara
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PANCASILA.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT Nama: Tia Arifa Putri NIM: 11009036 Kelas: B

Standar Kompetensi : 4. Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Kompetensi Dasar : 4.1 Mendeskripsikan Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi

A. Pengertian Dasar Negara Dengan Konstitusi Pengertian Dasar dan Negara Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti: Bagian yang terbawah Alas, pondamen Asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb)

Kata Negara berarti : Persekutuan bangsa dalam satu daerahyang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran).

Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hokum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.

Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Suatu norma hukum berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi

Hans Nawiasky (murid Hans Kelsen) mengembangkan lebih lanjut teori jenjang norma hukum disuatu negara itu berkelompok-kelompokkedalam 4 tingkat, yaitu : Norma fundamental negara Aturan dasar / pokok negara. Undang-undang. Aturan pelaksana dan aturan otonom.

Pancasila sebagai Dasar negara merupakan: a. Norma Hukum Tertinggi b. Staatfundamentalnorm c. Norma pertama d. Pokok kaidah Negara yang fundamental e. Cita hukum yang enguasai hukum dasar Negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.

2. Pengertian Konstitusi Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)

Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian konstitusi, yaitu: Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.

Oliver Cromwell Bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar. c. F. Lassalle Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.

Prayudi Atmosudirdjo Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu : Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / konvensi.

Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.

Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi Makna Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Konstitusi dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis yang pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalan dasar negara.

Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu : Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat. Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya ssebagai hukum.

HUBUNGAN DASAR NEGARA PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut : ”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupunhukum daras yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya

Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945: Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia. Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.