Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT Nama: Tia Arifa Putri NIM: 11009036 Kelas: B
Standar Kompetensi : 4. Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Kompetensi Dasar : 4.1 Mendeskripsikan Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
A. Pengertian Dasar Negara Dengan Konstitusi Pengertian Dasar dan Negara Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti: Bagian yang terbawah Alas, pondamen Asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb)
Kata Negara berarti : Persekutuan bangsa dalam satu daerahyang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran).
Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hokum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.
Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Suatu norma hukum berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi
Hans Nawiasky (murid Hans Kelsen) mengembangkan lebih lanjut teori jenjang norma hukum disuatu negara itu berkelompok-kelompokkedalam 4 tingkat, yaitu : Norma fundamental negara Aturan dasar / pokok negara. Undang-undang. Aturan pelaksana dan aturan otonom.
Pancasila sebagai Dasar negara merupakan: a. Norma Hukum Tertinggi b. Staatfundamentalnorm c. Norma pertama d. Pokok kaidah Negara yang fundamental e. Cita hukum yang enguasai hukum dasar Negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
2. Pengertian Konstitusi Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)
Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian konstitusi, yaitu: Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis.
Oliver Cromwell Bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar. c. F. Lassalle Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
Prayudi Atmosudirdjo Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan. Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu : Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / konvensi.
Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi Makna Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Konstitusi dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara sebagai hukum dasar tertulis yang pada hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalan dasar negara.
Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu : Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat. Fungsi Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya ssebagai hukum.
HUBUNGAN DASAR NEGARA PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Hubungan antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara, yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945 (Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut : ”Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupunhukum daras yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya
Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945: Negara persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia. Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.