PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI EVY SOPHIA
A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT Pengertian Adalah Ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia (Syarbaini:2003)
Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila Berdasarkan pemikiran filsafat, Pancasila sebagai filsafat pada hakekatnya merupakan suatu “Nilai” Nilai yang merupakan perasan dari sila-sila Pancasila adalah : 1. Nilai Ketuhanan; 2. Nilai Kemanusiaan; 3. Nilai Persatuan; 4. Nilai Kerakyatan; 5. Nilai keadilan.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia. Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat
Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena suatu itu : - Berguna (useful); - keyakinan (belief); - Memuaskan (satisfying); - Menarik (interesting); - Menguntungkan (profitable); - Menyenangkan (pleasant).
Ciri-ciri dari Nilai adalah : 1. Suatu realitas abstrak (ide, keadilan, kecantikan kedermawanan, kesederhanaan) 2. Bersifat Normatif (mengandung harapan akan sesuatu yg diinginkan) 3. Sebagai Motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak
Mewujudkan Nilai Pancasila sbg Norma Bernegara Apa hubungan nilai dengan Norma??
Norma/kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai Nilai yang bersifat abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud Norma Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berperilaku kalau tidak diwujudkn dalam sebuah norma
Norma yg kita kenal dlm kehidupan sehari-hari Norma Agama sumber norma ini adalah ajaran2 kepercayaan atau agama yg oleh pengikutnya dianggap perintah Tuhan 2. Norma Moral (etik,kesusilaan, budi pekerti) bersumber dari manusia itu sendiri yang bersifat otonom 3. Norma Kesopanan (adat, sopan santun, tata krama) didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan dalam masyarakat Norma hukum norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita.
Sebagai perangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan ke dalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar pancasila adalah norma etik dan norma hukum Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai2 dasar pancasila adalah nilai2 moral sehingga Pancasila dapat menjadi etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normatif Pancasila itu sendiri.
Tujuan Etika Kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat Memberi landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Etika Kehidupan berbangsa meliputi sbb : Etika Sosial dan Budaya Etika Pemerintahan dan politik Etika Ekonomi dan Bisnis Etika Penegakan hukum yang berkeadilan Etika keilmuan dan disiplin kehidupan
B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai Dasar Negara a. Yuridis Formil Kedudukan pokok Pancasila bagi NKRI adalah sebagai Dasar Negara - Pembukaan UUD 1945 alenia IV - TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
b. Historis Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dimaksudkan untuk menjadi dasar negara Indonesia yang merdeka. - dimulai dengan dr. Radjiman Widiodiningrat selaku ketua BPUPKI yang menanyakan kepada peserta sidang 1 BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 tentang “apa dasar negara Indonesia yang akan kita bentuk”
Menanggapi pertanyaan tersebut muncul 3 peserta sidang diantaranya Moh Menanggapi pertanyaan tersebut muncul 3 peserta sidang diantaranya Moh. Yamin (29 Mei 1945), Prof.Mr. Soepomo (31 Mei 1945) dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945) yang kesemuanya menyampaikan usulan tentang dasar negara Indonesia Merdeka
Dalam perkembangan selanjutnya bahan atau hal2 yg terlah disampaikan dirumuskan menjadi 5 dasar dan disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai2 yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Penafsiran yang salah terhadap Pancasila Pancasila dipahami sebagai sebuah Mitos; Pancasila dipahami secara politik ideologis untuk kepentingan yang kekuasaan; Nilai-nilai Pancasila menjadi nilai yang disotopia tidak sekedar otopia;
Penyebabnya : 1. Pancasila terlanjur tercemar karena rezim Orde Baru yang menjadikan Pancasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya. 2. Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan oleh Presiden B.J Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi 3. desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen kedaerahan, yg jika tidak diantisipasi bukan tidak bisa menumbuhkan sentimen local-nationalism
Solusi Mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara sesuai dengan apa yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.dengan sedikit eksplorasi pada dimensi2 yang melekat pada Pancasila yaitu :
Dimensi Realitas, dalam arti nilai yg terkandung didalamnya dikonkretisasikan sebagai cerminan objektif yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat; Dimensi idealitas, dalam arti apa yang terkandung di dalamnya bukan sekedar otopi tanpa makna, melainkan diobjektifkan sebagai “kata kerja” untuk menggairahkan penyelenggara negara menuju hari esok yang lebih baik Dimensi Fleksibelitas, dalam arti Pancasila bukan barang beku, dogmatis dan sudah selesai. Pancasila terbuka bagi tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman tanpa kehilangan nilai dasar yang hakiki, aktual, relevan dan fungsional sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara
C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara juga memiliki nilai-nilai sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum positif di Indonesia Pancasila juga sebagai Cita Hukum yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita Hukum berarti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang merupakan cita-cita dari masyarakat.
Pancasila sebagai Cita Hukum memiliki 2 fungsi : Fungsi Regulatif artinya, cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak adibagi masyarakat 2. Fungsi Konstitutif artinya fungsi ini menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan maknanya sebagai hukum
Di Indonesia, Norma tertinggi adalah Pancasila. Jadi Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai : Norma dasar Staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) Norma pertama Pokok kaida negara yang fundamental Cita Hukum
Jenjang Kelompok Norma di Indonesia Pancasila I II III IV Cita Hukum Pembukaan UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 UU / Perpu PP/Perpres/Kepres/Perda/ Peraturan Lain