Pertemuan Koordinasi Data Rekening Kementerian Kesehatan TW 3 TA 2017 BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN KEMENTERIAN KESEHATAN Hotel Santika Mega City Bekasi 17 s.d 19 Oktober 2017
Latar Belakang : Amanah Pasal 32 ayat (3) PMK 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja : Kuasa BUN Pusat melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat dengan kantor pusat Kementerian/Negara /Lembaga/Satuan Kerja serta dengan Bank Umum/Kantor Pos pusat setiap Triwulanan. Berita Acara Rekonsiliasi Data Rekening Pemerintah Pusat Pada Kementerian Kesehatan. Nomor : BAR-544/PB.3.5/2017 tanggal 31 Mei 2017 antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan untuk periode data rekening sampai dengan tanggal 30 Juni 2017.
Data Tidak Terdapat di Kemenkeu Data Tidak Terdapat di Kemenkes Hasil Rekonsiliasi : No. Jenis Rekening Data Sama Data Tidak Terdapat di Kemenkeu Data Tidak Terdapat di Kemenkes 1 Pengeluaran 823 14 2 Penerimaan 88 4 3 Lainnya 354 350 Jumlah 1.265 368
Per Eselon 1 : No. Eselon 1 Data Berbeda Dengan Kemenkes Data Berbeda Dengan Kemenkeu 1 Sekretaris Jenderal 16 2 Ditjen Kesehatan Masyarakat 5 3 Ditjen Pelayanan Kesehatan 23 4 Ditjen P2P 309 Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan 6 Badan Litbangkes 7 Badan PPSDM Kesehatan 8 Jumlah 368
Rencana Tindak Lanjut : Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap perbedaan data rekening Kemenkes berbeda dengan Kemenkeu, dengan melakukan konsolidasi antara Biro Keuangan & BMN dengan Unit Utama Kementerian Kesehatan. Persiapan rekonsiliasi data rekening Kementerian Kesehatan Triwulan III TA 2017