Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

2 PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 1
Struktur PMK 57 : Mengatur Pengelolaan (Pembukaan,penutupan & pelaporan) rekening PMK 58 : Mengatur penertiban rekening PMK 67 : Sanksi Pengelolaan & Penertiban Rekening PMK 05 : Mengatur Pengelolaan Rekening BLU Struktur : Gabungan dan penyempurnaan 4 PMK pengelolaan rekening yang meliputi Ruang Lingkup Rekening, Kewenangan Pengelolaan Rekening, Pembukaan Rekening Oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Pengoperasian Rekening, Pelaporan Saldo Rekening Kepada Kuasa BUN/Kuasa BUN, Pelaporan dan Pengendalian Rekening Oleh BUN/Kuasa BUN, Penutupan Rekening, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan, dan Penutup 2 Kewenangan : Kuasa BUN di Daerah (KPPN) :Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan & Pengeluaran. Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN) : Rekening Pemerintah Lainnya dan Penutupan Rekening. Kuasa BUN di Daerah : Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan & Pengeluaran Rekening penampungan dana hibah langsung Rekening Penampungan Dana Bantuan Sosial Rekening pada BLU Kuasa BUN Pusat : Pembukaan rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rekening Penampungan Sementara Rekening Penampungan Dana Jaminan Rekening Penampungan Dana Titipan

3 PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 3
Persyaratan Pembukaan Rekening : Salinan dokumen DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Penambahan persyaratan : Surat keterangan sumber dana, mekanisme penyaluran dana, penyetoran bunga. Surat kuasa K/L kepada bank/pos untuk Kuasa BUN 4 Penilaian Permohonan Pembukaan Rekening Tidak diatur tentang kriteria penilaian permohonan pembukaan rekening Mengatur kriteria penilaian permohonan pembukaan rekening oleh Kuasa BUN 5 Penamaan Rekening : Tidak mengatur penamaan rekening Penamaan Rekening Standardisasi penamaan rekening oleh kuasa BUN 6 TNP Tidak mengatur TNP Rekening Penerimaan & Pengeluaran wajib TNP Mengatur pengkategorian rekening ke program TNP 7 Pelaporan Hanya mengatur laporan pembukaan dan penutupan rekening serta laporan Kuasa BUN Pelaporan Pembukaan/Penutupan Rekening dan Laporan Saldo Rekening dari K/L Laporan Daftar Saldo Rekening dari Kuasa BUN 8 Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Tidak memiliki masa berlaku Masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan

4 PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 9
Rekonsiliasi : Tidak diatur Rekonsiliasi Rekonsiliasi Kuasa BUN di Daerah dengan Satker Rekonsiliasi Kuasa BUN Pusat dengan bank/pos dan K/L 10 Bank/Pos Dilakukan Nota Kesepahaman -> Perjanjian Kerjasama dengan Bank/Kantor Pos 11 Sanksi Diatur dalam PMK No. 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Blokir Debet : Tidak menyampaikan Laporan Saldo Rekening Penutupan : Rekening pasif 1 tahun, Rekening dibuka tanpa ijin, dan Rekening yang dibuka tidak dilaporkan kepada Kuasa BUN 12 Ketentuan Peralihan Diatur dalam PMK No. 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Mengatur penamaan ulang rekening dan penutupan rekening yang tidak dilaporkan kembali kepada Kuasa BUN

5 RUANG LINGKUP REKENING
Rek. Pemerintah Milik K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD) Rek. Rutin (Giro VS) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP (Giro USD) Rek. Antara (Giro) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana bantuan Sosial (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)

6 KEWENANGAN PEMBUKAAN REKENING
DJPB cq. Dit. PKN (Kuasa BUN-P) Rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rek. Penampungan Sementara Rek. Penampungan Dana Jaminan Rek. Penampungan Dana Titipan KPPN (Kuasa BUN-D) Rek. Bendahara Penerimaan Rek. Bendahara Pengeluaran Rek. Penampungan Hibah Langsung Rek. Penampungan Dana Bantuan Sosial Rek. Milik BLU

7 PEMBUKAAN REKENING K/L Kuasa BUN Bank/ Pos
Permohonan Pembukaan Rekening Tembusan Kepada Sekjen K/L Kuasa BUN Penilaian Terhadap Permohonan Pembukaan Rekening Persetujuan/Penolakan Rekening Tembusan Persetujuan Kepada Sekjen K/L dan Kuasa BUN Pusat/ Daerah Atas Persetujuan Kuasa BUN Membuka Rek pada Bank/Pos Bank/ Pos Membuka Rek. An. K/L Sesuai Surat Persetujuan Kuasa BUN Menolak Pembukaan Rekening Tanpa Persetujuan Kuasa BUN Untuk permohonan dan persetujuan pembukaan rekening pada bank umum di luar negeri, salinan dapat dikirim dan digunakan mendahului surat aslinya Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN memiliki masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan, jika lebih maka bank wajib tolak pembukaan rekening dan K/L wajib melakukan permohonan ulang kepada Kuasa BUN Ijin pembukaan rek, milik perwakilan RI & rek. deposito milik BLU digunakan untuk 6 bulan ke depan

8 REKENING HIBAH MoU Hibah / Perjanjian Kerjasama Hibah
Pengajuan Permohonan Nomor Register Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah

9 KUASA BUN PUSAT KUASA BUN DAERAH
NORMA WAKTU PENYELESAIAN PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBUKAAN REKENING KUASA BUN PUSAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA KUASA BUN DAERAH 5 (LIMA) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING DITERIMA KUASA BUN

10 Penamaan Rekening Rekening Penerimaan
BPn...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Pengeluaran BPg ...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Pengeluaran Pembantu BPP ...….(kode KPPN) …. (nama kantor) Rekening Lainnya RPL ….(kode KPPN) ... (nama kantor)......untuk ….

11 Tanggal Pelaporan Posisi Rekening
1-10 Laporan Posisi Rekening dari satker ke KPPN 11 Pengenaan Sanksi Blokir Rekening 15 KPPN Menyampaikan Laporan Posisi Rekening KPPN kepada Kanwil DJPB 20 Kanwil DJPB menyusun rekapitulasi Laporan Posisi Rekening Tingkat Kanwil Kepada Dirjen Perbendaharaan Triwulan DJPB cq. Dit. PKN menyusun laporan posisi rekening tingkat nasional

12 REKONSILIASI REKENING (TRIWULAN)
KUASA BUN PUSAT REKONSILIASI BANK / KANTOR POS K/L KUASA BUN DAERAH SATKER Rekonsiliasi rekening dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir Rekonsiliasi Data : Kode Bagian Anggaran Kode Satuan Kerja Kode KPPN Nomor Rekening Nama Rekening Nama Bank Tempat Pembukaan Rekening Kode Rekening Saldo rekening Tanggal Transaksi Terakhir Nomor & Tanggal surat persetujuan Kuasa BUN

13 PENUTUPAN REKENING Penutupan Rekening
Kuasa BUN Pusat berhak menutup dan memindah bukukan dana rekening K/L dalam rangka pengelolaan kas Kuasa BUN Pusat menutup rekening terhitung 1 tahun sejak rekening tergolong rekening pasif. Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rekening pasif kepada K/L PA/KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan pembukaan. Apabila rek. Ditutup dan terbukti bukan milik K/L, dana rekening yang telah masuk kas negara dapat dikembalikan kepada pemilik rekening Laporan penutupan rekening disampaikan PA/KPA kepada Kuasa BUN penerbit ijin paling lambat 5 hari kerja sejak penutupan rekening dengan lampiran bukti penutupan dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening

14 BLOKIR & PENUTUPAN REKENING
BLOKIR REKENING (BLOKIR DEBET) Tidak menyampaikan laporan posisi rekening bulanan BLU yang tidak menyampaikan laporan posisi rekening, dilakukan pemblokiran atas seluruh rekening operasional yang dikelola *) Sebab Telah menyampaikan laporan posisi rekening bulanan kepada KPPN Pencabutan Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan Kas Rek dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN PA/KPA tidak melaporkan pembukaan rekening paling lama 21 hari kalender sejak terbitnya persetujuan pembukaan rekening Rek. Tergolong pasif selama 1 tahun (2 tahun sejak transaksi terakhir), dan/atau digunakan tidak sesuai dengan permohonan ijin.

15 SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING
Rekening Penerimaan/Pengeluaran Surat Permohonan (Lap. I) Fotocopy DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (Lamp. II) Surat Kuasa (Lamp. III) Rekening Milik BLU/Penyaluran Dana Bansos/ Penampungan Sementara/Penampungan Dana Jaminan/Penampungan Dana Titipan Surat Keterangan Sumber Dana, Penyaluran Dana dan Penyetoran Bunga (Lamp. IV)

16 SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Surat Permohonan (Lap. I) Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (Lamp. II) Surat Kuasa (Lamp. III) Surat Keterangan Sumber Dana, Penyaluran Dana dan Penyetoran Bunga (Lamp. IV) Surat Pernyataan Kesanggupan Memasukkan Dana Hibah Dalam DIPA (Lamp. V) Salinan Surat Penerbitan Nomor Register Hibah Persetujuan Kembali Rekening yang telah dibuka Surat Permohonan beserta lampiran (Lap. XVIII)

17 PENUTUP Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

18 TERIMA KASIH


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google