Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang."— Transcript presentasi:

1 DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang Perubahan PMK Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja III. Nomor : 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. IV. PMK Nomor : 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

2 SYARAT PEMBUKAAN REKENING Rekening penerimaan dan Pengeluaran Foto Copy DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Rekening Lainnya Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Catatan : - Tujuan penggunaan rekening harus jelas - Sumber dana harus jelas - Rek BLU agar dijelaskan jenis rekening

3 Dalam rangka pengelolaan kas, BUN/Kuasa BUN dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening tersebut ke Rekening Kas Umum Negara apabila tidak mendapat persetujuan BUN (Kuasa BUN Pusat & Daerah). PENUTUPAN REKENING

4 Wajib melaporkan rekening kepada BUN/Kuasa BUN, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening Dilaporkan dan disajikan dalam daftar lampiran pada LKKL. Wajib menyampaikan Daftar rekening kepada BUN/Kuasa BUN setiap akhir semester PELAPORAN

5 TENTANG PENGENAAN SANKSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN REKENING PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA IV. PMK NO. 67/PMK.O5/2007

6 BUN/Kuasa BUN berwenang mengenakan sanksi berupa : 1. Pembekuan Sementara Rekening 2. Penutupan Rekening

7 PEMBEKUAN SEMENTARA REKENING Dilakukan dalam hal: Pembukaan Rekening tanpa persetujuan BUN/Kuasa BUN; Tidak melaporkan pembukaan Rekening yang dilakukannya kepada BUN/Kuasa BUN paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening; Tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN atas Rekening yang dibuka sebelum berlakunya PMK No. 57/PMK.05/2007; Tidak menyajikan Rekening yang dikelolanya dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/lembaga/kantor/satuan kerja.

8 Rekening yang tidak digunakan lagi sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Indonesia PENUTUPAN REKENING

9 PERMASALAHAN DATA DARI KPPN 1.Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan belum lengkap informasinya (mis surat ijinnya); 2.Saldo tidak terupdate/bulan pada saat bendahara menyampaikan LPJ; 3.Tidak lengkap nama satker selaku pemilik rekening; 4.KPPN belum mengirim nama pegawai sebagai operator modul rekening seperti KPPN Surabaya II, Kendari dan Sorong

10 Jumlah: 32.181 rekening; Setiap rekening data lengkap termasuk surat ijin; Status parameter pada laporan meliputi: Kode Satker Nama Satker Nama Bank No. Rekening Nama Rekening Saldo Monitoring Rekening per 28 Maret 2013 Harus lengkap

11 1)Data rekening yang ter-update dan teregister; 2)Pengendalian atas rekening yang diberikan ijin (ijin tidak disalahgunakan); 3)Sebagai alat uji pada LPJ bendahara, UP/TUP; 4)Memantau sebaran uang; 5)Sebagai bahan analisa atas kebijakan UP yang diberikan pada setiap satker; 6)Strategi pengelolaan kas. TUJUAN

12 Penyebab retur: Banyaknya rekening pasif; Kesalahan pada saat menginput data rekening.

13 Kelengkapan ralat sp2d: Surat ralat SPTJM

14 Pengembalian atas Dana SP2D retur yang Telah Disetor ke Kas Negara (1) Satker mengajukan kepada KPPN  surat permohonan penerbitan SKTB dan SKP4  dilampiri SPTJM KPPN menerbitkan SKTB dan SKP4


Download ppt "DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google