PENGANTAR ILMU HUKUM NURUL HIKMAH
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pengertian Fungsi & tujuan Ilmu Hukum Kesadaran hukum Patuh terhadap hukum Ciri2 hukum, dsb
Mata kuliah PIH pengetahuan ringkas dan sistematis tentang ilmu hukum secara keseluruhan untuk mengantar menuju pemahaman cabang-cabang hukum seperti ilmu hukum pidana,hukum perdata dsb.
Pengantar ilmu hukum di dalam studi dunia hukum dinamakan “Enclicopaedia Hukum” mata kuliah dasar yang merupakan pengantar dalam mempelajari ilmu hukum. PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Tujuannya menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting ilmu hukum
Pengertian Ilmu Hukum Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adlh ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum.
Ilmu hukum sbg ilmu yang mempunyai objek hukum, menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia secara universal.
KAIDAH / NORMA
Mns utk memenuhi kebutuhanny dlm msyrkt tentuny akn mngdkn hbungan/interaksi. Kl ad dua mns /lbh yg msng2 mjd pendukung kepentingan mngdkn hubungan mk bertemulah dua/lebih kepentingan itu satu sama lain. Pertemuan kepentingan itu di sebut KONTAK
Kaidah atau norma mrp tata tertib yg berwujud kumpulan aturan baik yg tertulis maupun yg tidak tertulis, yg tumbuh dalam hubungan antar manusia.
Kaidah : Hukum Agama Berlandaskan kepatutan & kebiasaan Tujuan: manusia bukan sbg diri sendiri Sanksi: mendapat celaan Bersifat heteronom Memaksa Membebani kewajiban Timbul dari sikap batin mns. Ancaman : rasa penyesalan Bersifat otonom Membebankan kewajiban tanpa memberikan hak Agama kesusilaan Kesopanan Hukum
PERBEDAAN SEGI AGAMA KESUSILAAN KESOPANAN HUKUM TUJUAN Menjadi manusia yang sempurna Mencegah manusia agar tidak berbuat jahat Pribadi yang konkrit Tertib masyarakat Kebahagiaan bersama Menghindari adanya korban SASARAN Aturan ditujukan pada sikap batin mns Aturan ditunjukkan pada perbutan lahiriah mns ASAL USUL Tuhan Diri sendiri Paksaan dari luar SANKSI Dari masyarakat sec. Tdk resmi Melalui penguasa secara resmi ISI Memberi kewajiban Memberikan hak & kewajban
Adakah relevansinya ? Kaidah hukum Kaidah non hukum
Asal usul kaidah hukum Kaidah sosial yg bukan hukum kaidah yg diikuti sbg sistem nilai yg dianut oleh warga masyarakat secara umum yg tdk dijalankan oleh kekuasaan publik atau pengasa negara. istilah Paul Bohannan “ kaidah hukum berasal dari proses double legitimacy”
Sanksi kaidah hukum Eksistensi kaidah hukum sbg salah satu jenis kaidah sosial, membutuhkan unsur sanksi sbg unsur yg esensial. Sanksi eksternal mrp unsur yg esensial dari kaidah hukum sifatnya dipaksakan pihak otoritas atau aparat negara yg melaksanakan penegakan hukum.
Kaidah hukum yg mjd objek perhatiannya adalah sikap dan perbuatan lahiriah manusia. Asal mula dan sanksi atas pelanggaran kaidah hukum berasal dari luar diri mns yg sifatnya heteronom.
Kaidah kesusilaan kaidah yg berasal dari sanubari manusia yg menyangkut kehidupan pribadinya, bukan sbg mahluk sosial. Ancaman atas pelanggaran : dari batin manusia sendiri berupa rasa penyesalan. Kaidah kesusilaan sifatnya otonom, tergantung pada sikap batin manusia.
Kaidah kesopanan pada hakikatnya mrp peraturan hidup yg timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah ini berdasar pada kepantasan dan kebiasaan yg berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat.
Kaidah kesopanan berasal dari luar diri seseorg, pada saatnya dapat berubah mjd kebiasaan Kaidah ini hanya membebani kewajiban tidak menimbulkan hak.
PENGGOLONGAN HUKUM Oleh: Nurul Hikmah
Hukum berdasarkan sumbernya: Hukum Undang-undang Hukum Kebiasaan atau hukum Adat Hukum Yurisprudensi Hukum Traktat Hukum Doktrin Hukum berdasarkan sumbernya:
Hukum undang-undang hukum yg tercantum dalam undang-undang Hukum adat hukum yg diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan Hukum yurisprudensi hukum yg terbentuk dari putusan pengadilan Hukum traktat hukum yg ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional Hukum doktrin hukum yg berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal
Hukum berdasarkan bentuknya Hukum tertulis dikodifikasi Tidak dikodifikasi Hukum tidak tertuis Hukum adat / kebiasaan
Gol. Hukum tertulis Kodifikasi & unifikasi Kodifikasi, belum unifikasi Unifikasi, belum kodifikasi
Hukum tertulis hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan perundang-undangan Hukum tdk tertulis hukum yg masih hidup dlm keyakinan dan kenyataan dlm masyarakat yg bersangkutan.
Kodifikasi pengumpulan hukum sejenis yg tersusun secara lengkap dan sistematis dalam sebuah kitab undang-undang. Unifikasi penseragaman dan pemberlakuan hukum bg slrh warga negara.
Hukum berdasarkan isinya: Hukum yg mengatur kepentingan pribadi Hukum Perdata, Hukum Dagang Hukum Privat Hukum yg mengatur kepentingan umum HTN, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana Hukum Publik
Hukum Privat Hukum publik Perbedaan Mengutamakan kepent individu Mengatur hal-hal khusus Dipertahankan oleh individu Mengutamakan asas damai Penggugat bs menarik gugatan setiap saat Sanksinya berbentuk perdata Hukum publik Mengutamakan kepent umum Mengatur hal-hal umum Dipertahankan oleh negara melalui jaksa Tdk mengenal asa perdamaian Gugatan tdk dpt dicabut kec dm perkara aduan Sanksinya umum
Persamaannya: Keduanya mrp norma hukum yg mengatur kehidupan mns. Mpy sanksi hukum yg dpt dikenakan pelanggarnya
Hukum berdasarkan tempat berlakunya Hukum nasional Hukum internasional
Hukum berdasarkan masa berlakunya Hukum positif (ius constitutum) hukum yg berlaku saat ini pd masyarakat tertentu dan wilyh tertentu Ius constituendum Hukum yg diharapkan atau dicita-citakan akan berlaku pd ms yg akn dtng Hukum universal Hukum yg berlaku tnp mengenal batas ruang & wkt
Contoh Hukum positif hukum pidana berdsarkan KUHP skrg Ius constiruendum hukum pidana nasional yg sampai skrg msh trs disusun Hukum universal berlaku sepanjang masa, dimanapun dan trhdp siapapun.
Hukum berdasarkan fungsinya: Gebod, verbod, mogen Ketentuan huk yg ad dlm KUHP, KUHPer , UU No. 1 th 1974 Hukum materiil disebut hukum acara KUHAP, HAPTUN Hukum formal
Hukum materiil hukum yg mengatur tentang isi hubungan antar sesama anggota masyarakat, masyarakat dan penguasa negara. telah diatur akibat hukum an sanksi bagi pelanggarnya hukum materiil ini akan menimbulkan hak an kewajiban. Hukum formal hukum yg mengatur bgmn cara penguasa mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan kaidah2 hukum materiil dan bgmn cara menuntutnya apbl hak ssorg dilanggar org lain.
Hukum berdasarkan sifatnya Hukum yg memaksa (imperatif) Kaidah hukum yg hrs ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya Hukum yg mengatur (fakultatif) Kaidah hukum yg dpt dikesampingkan oleh para pihak dlm membuat ketentuan khusus dlm perjanjian yg mrk adakan.
Hukum berdasarkan wujudnya Hukum obyektif kaidaah hukum dlm suatu negara yg berlaku umum dan tidak mengatur sikap tindakan org trtentu sj. Hukum subyektif hukum yg timbul dari hukum obyektif dan berlaku trhdp org2 tertentu sj.
Konsep dasar dalam hukum Oleh: Nurul Hikmah
Hukum bertujuan utk menciptakan ketertiban dlm masyarakat agar dpt diwujudkan keadilan. Utk mewujudkan tujuannya, hukum berupaya utk mengatur perilaku mns dlm hub antara yg satu dg yg lain melalui kaidah hukumnya.
Masyarakat hukum sekelompok org yg berdiam dlm satu wilayah dimana dlm klmpk trsbt berlaku serangkaian peraturan yg mjd pedoman tingkah laku bg setiap anggota kelompok dlm pergaulan hidup mereka. peraturan dibuat oleh keompok itu sendiri dan berlaku bg mrk sendiri.
Hub. Yg diciptakan anggota Bentuk masyarakat Hub. Kekeluargaan Sifat pembentukan Hub. Yg diciptakan anggota
Peristiwa hukum peristiwa kemasyarakatan yg akibatnya diatur oleh hukum. Namun tidak setiap peristiwa hukum akibatnya diatur oleh hukum.
Perbuatan subyek hukum mrp perbuatan hukum akan trdpt akibat hukumnya jika dikehendaki pelaku. Perbuatan subyek hukum yg bukan mrp perbuatan hukum akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelaku
Perbuatan hukum perbuatan subyek hukum yg akibat hukumnya dikehendaki pelaku
akibat hukum Akibat hukum akibat dari suatu tindakan hukum Tindakan hukum tindakan yg dilakukan utk memperoleh sst dari akibat yg dikehendaki dan yg diatur oleh hukum. Akibat hukum akan melahirkan hak dan kewajiban.
Akibat hukum dapat berupa: 1. ada dan tidaknya keadaan hukum 2. ada dan tidaknya hubungan hukum 3. sanksi, apabila melakukan tindakan melawan hukum
Hubungan hukum Hubungan hukum hub di antara para subyek hukum yang di atur oleh hukum. Dalam hub hukum selalu terdpt hak dan kwjbn.
Hubungan hukum Hubungan hukum yg hanya satu pihak yg berkewajiban melakukan jasa/ melakukan perbuatan. Hubungan hukum yg menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak Bersegi satu Bersegi dua
Subjek hukum Segala sesuatu yg menurut hukum dpt menjadi pendukung hak dan kewajiban pemegang atau pengemban hak dan kewajiban yg ditetapkan oleh hukum yg berlaku
Pihak-pihak yg perilakunya di atur, yg diberikan akibat hukum berupa kewenangan atau hak dan kewajiban utk melakukan perbuatan ttt, oleh kaidah-kaidah hukum disebut subjek hukum.
Subjek hukum Natuurlijke persoon legal persoon Korporasi Foundation
Sbg subyek hukum mns mpy kewenangan utk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya. Namun kewenangannya dibatasi oleh bbrp faktor dan keadaan ttt shg ssorg dpt dinyatakan wenang utk melakukan tindakan hukum apabila ia telah dewasa dan sehat jiwanya serta tdk berada dlm pengampuan.
Ada golongan mns yg dianggap tidak cakap bertindak atau melakukan perbuatan hukum, disebut personae miserabile yg mengakibatkan mrk tdk dpt melaksanakan sendiri hak-hak dan kewajibannya sehingga diperlukan wali atau pengampu (kurator) dalam menjalankan hak2 dan kewajibannya.
Tidak dlm pengampuan (curandus) Cakap hukum Usianya sdh dewasa Tidak dlm pengampuan (curandus) Bukan dalam perwalian
Pengertian dewasa Pasal 330 KUHPer UU Perkawinan No 1 th 1974 UU No. 1 th 1985 tentang pemilu UU No 62 th 1958 tentang kewarganegaraan RI Men. Hukum Adat Men Hukum Islam
Orang dewasa yg berada di bawah pengampuan (curatele) disebabkan oleh: 1. sakit ingatan 2. pemabuk dan pemboros 3. isteri yg tunduk pada pasal 110 BW/KUH- Perdata
Subjek hukum yg bukan manusia disebut badan hukum pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yg bukan mns, yg dpt menuntut atau dituntut subjek hukum lain dimuka pengadilan. suatu perkumpulan atau lembaga yg dibuat oleh hkum dan mpy tuj ttt.
Keberadaan suatu badan hukum, men teori ilmu hukum ditentukan oleh 4 teori yg mjd syarat suatu badan hukum agar tergolong sbg subjek hukum:
Teori badan hukum Teori fictie Teori kekayaan bertujuan Teori pemilikan bersama Teori organ
Korporasi sekumpulan org yg utk hubungan-hubungan hukum ttt ingin mewujudkan tujuan utk memperoleh keuntungan dg kesepakatan ingin bertindak sbg satu kesatuan yaitu sbg satu subjek hukum sendiri.
Foundation kekayaan dari seseorg atau sekelompok org yg dipisahkan dari kekayaan pribadinya utk mewujudkan tujuan ttt yg tdk bersifat komersial.
Badan hukum Badan hukum public Negara Provinsi kabupaten Badan hukum perdata PT yayasan
Objek hukum (rechtsobject) segala sst yg bermanfaat dan dpt dikuasai oleh subjek hukum serta dpt dijadikan objek dlm suatu hub hukum. Pd umumnya yg dipandang sbg objek hukum adlh urusan-urusan (zaken) dan benda-benda (goederen) Benda atau barang men hukum adalah segala barang dan hak yg dpt dimiliki dan bernilai ekonomis
Pasal 503 KUH-Perdata Pasal 504 KUH-Perdata Benda berwujud Benda tdk berwujud Pasal 504 KUH-Perdata Benda bergerak Benda tidak bergerak