PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
CARA PELUNASAN PAJAK TAHUN BERJALAN PPh Psl 21/26 PEMOTONGAN MELALUI PIHAK LAIN PPh Psl 22 CARA PELUNASAN PAJAK TAHUN BERJALAN PEMUNGUTAN PPh Psl 24/ KPLN PPh Psl 25 DIBAYAR/DILUNASI SENDIRI OLEH WP FISKAL LN PPh Atas Penjualan Tanah DIKREDITKAN DG PPh TERUTANG AKHIR THN
PELUNASAN PAJAK DILAKUKAN MELALUI: PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN OLEH PIHAK LAIN -WAJIB PAJAK SENDIRI - DILAKUKAN SETIAP BULAN ATAU MASA LAIN YANG DITETAPKAN OLEH MENKEU MERUPAKAN PAJAK YANG DAPAT DIKREDITKAN TERHADAP PPh YG TERUTANG UNTUK SATU TAHUN PAJAK YBS, KECUALI PENGHASILAN YG PENGENAANNYA BERSIFAT FINAL PASAL 20 Ayat (1), (2), dan (3).
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM PPh PASAL 25 PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN CONTOH 1 : PPh TERUTANG CFM SPT TAHUNAN PPh 2009 Rp 50.000.000. DIKURANGI : PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.- b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.- c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN ( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.- d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.- SELISIH Rp 15.000.000.- BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 1.250.000.- (Rp 15.000.000 : 12)
APABILA PPh DIMAKSUD DIATAS BERKENAAN CONTOH 2 : APABILA PPh DIMAKSUD DIATAS BERKENAAN DENGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH UNTUK BAGIAN TAHUN PAJAK YANG MELIPUTI MASA 6(ENAM) BULAN DALAM TAHUN 2009, MAKA : BESARNYA ANGSURAN 2010 SETIAP BULAN ADALAH SEBESAR Rp 2.500.000.- ATAU ( Rp 15.000.000. : 6 ) PASAL 25 Ayat (1)
ANGSURAN PAJAK UNTUK BULAN TERAKHIR ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh SAMA BESARNYA DENGAN : ANGSURAN PAJAK UNTUK BULAN TERAKHIR DARI TAHUN PAJAK YANG LALU. CONTOH : SPT TAHUNAN PPh 2009 DISAMPAIKAN BULAN MARET 2010 ANGSURAN PPh BULAN DESEMBER 2009: Rp 1.000.000.- MAKA BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2010 SEBESAR Rp 1.000.000./BULAN. PASAL 25 Ayat (2)
APABILA DALAM TAHUN BERJALAN DITERBITKAN SKP UNTUK TAHUN PAJAK YANG LALU MAKA BESARNYA ANGSURAN PAJAK : DIHITUNG KEMBALI BERDASARKAN SKP TAHUN PAJAK TERSEBUT DAN BERLAKU MULAI BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PENERBITAN SKP PASAL 25 Ayat (4)
HAL-HAL TERTENTU YANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN DITETAPKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK : WP BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN WP MEMPEROLEH PENGHASILAN TAK TERATUR SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK YANG LALU DISAMPAIKAN SETELAH LEWAT BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN . WP DIBERIKAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh. WP MEMBETULKAN SENDIRI SPT TAHUNAN PPh YANG MENGAKIBATKAN ANGSURAN BULANAN LEBIH BESAR DARI ANGSURAN BULANAN SEBELUM PEMBETULAN TERJADI PERUBAHAN KEADAAN USAHA/ KEGIATAN WAJIB PAJAK. PASAL 25 Ayat (6)
MENTERI KEUANGAN PERHITUNGAN BESARNYA MENETAPKAN PERHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK BAGI WP BARU BANK, BUMN/BUMD, WP Masuk Bursa, dan WP Lainnya yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala, dan; WP Orang Pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto. BACK PASAL 25 Ayat (7)