ETIKA PROFESI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
UU Akuntan Publik (UU No. 5 Tahun 2011
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik.
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
PERKEMBANGAN SPAP Pada Tahun 1972 untuk pertama kalinya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) yang disahkan.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Team Dosen Etika Profesi dan Bisnis Prodi Akuntansi – FE UEU
PENGANTAR: Peran, Sejarah, & Tujuan Akuntansi Manajemen
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
Etika profesional.
1 STANDAR UMUM Pertemuan 8 STANDAR UMUM Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
ETIKA PROFESIONAL.
Palupi ׀ Marlina ׀ Wahyu
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
UNIVERSITAS MERCU BUANA
STANDAR PEMERIKSAAN.
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
UNIVERSITAS MERCU BUANA
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
AUDITING.
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Etika Profesi by Majidah
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Pemahaman Struktur pengendalian intern
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA PROFESI

PRINSIP DASAR ETIKA

Kecermatan, kehati2an & Kompetensi Implementasi pencegahan PRINSIP DASAR ETIKA Integritas Objectivitas Kecermatan, kehati2an & Kompetensi Kerahasiaan Perilaku Profesional Terapkan prinsip dasar kepada : Identifikasi Ancaman Implementasi pencegahan

Integritas : Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesiaonal dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atasu informasi lainnya yang diyakininya terdapat : Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan Pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati atau Penghilangan atau penyembunyian yang dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan

Objektivitas : Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya Setiap praktisi harus menghindari setiap hubungan yang bersifat subjektif atau yang dapat mengakibatkan pengaruh yang tidak layak terhadap pertimbangan profesioalnya

Kompetensi serta kecermatan & kehati-hatian profesional : Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan & keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten Setiap praktisi harus bertindak secara profesioanal dan sesuai standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya

Kerahasiaan: Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa peretjuan klien atau pemberi kerja, kecuali : Terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai ketentuan hukum atau peraturan lian yang berlaku Terdapat kewajiban profesional untuk mengungkapkan selama tidak dilarang ketentuan hukum (misal revie mutu) 2. Kebutuhan untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya hubungan praktisi dengan klien atau pemberi kerja

Perilaku Profesional: Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi Hal ini mencakup setiap tindakan yang dapat mengakibatkan terciptanya kesimpulan yang negatif oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, yang dapat menurunkan reputasi profesi. Misal : Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh Membuat pernyaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan praktisi lain

Pendekatan kerangka konseptual : Setiap praktisi harus : Mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika Memperhatikan faktor-faktor kuantitatif da kualitatif dalam mempertimbangkan signifikansi suatu ancaman yang potensial Menerapkan pencegahan yang tepat atas setiap ancaman yang diidentifikasi, atau jika dapat menerapkan pencegahan, ia harus menolak menerima perikatan, menghentikan jasa profesioanal atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan

Ancaman: Ancaman advokasi: Terjadi ketika praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnya dari praktis tersebut 2. Ancaman kedekatan : Terjadi ketika praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat kedekatan hubungannya

Ancaman lanjutan….: 3. Ancaman intimidasi Terjadi ketika praktisi dihalangi untuk bersikap objektif 4. Ancaman kepentingan pribadi Akibat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari praktisi 5. Ancaman telaah pribadi Ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi oleh praktisi yang bertanggungjawab atas pertimbangan tersebut

Pencegahan: Pencegahan yang dibuat profesi, perundang-undangan atau peraturan. Misal : Persyaratan pendidikan pelatihan dan pengalaman untuk memasuki profesi Persyaratan pengembangan dan pendidikan profesi berkelanjutan Peraturan tatakelola Standar profesi Prosedur pengawasan dan pendisiplinan dari organisasi profesi atau regulator 2. Pencegahan dalam lingkungan kerja

Penyelesaian masalah etika profesi Dalam proses penyelesaian masalah, pertimbangan hal-hal sbb: Fakta yang relevan Masalah etika profesi yang terkait Prinsip dasar etika yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi Prosedur internal yang berlaku dan Tindakan alternati

ATURAN ETIKA PROFESI

Kode Etik Profesi : c. Ancaman dalam perikatan asurans Ancaman & pencegahan Penunjukan praktisi, KAP, atau jaringan KAP Benturan kepentingan Pendapat kedua Imbalan jasa profesional dan bentuk remunerasi lainnya Pemasaran jasa profesional Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan lainnya Penyimpanan aset milik klien Objektivitas – semua jasa profesional Independensi dalam perikatan asurans : Konsep independensi Periode independensi c. Ancaman dalam perikatan asurans

Konsep Independensi Independensi dalam pemikiran : Sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seseorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional

Konsep Independensi lanjutan … Independensi dalam penampilan : Sikap yang menghindari tindakan atau situasi yang dapat menyebabkan pihak ketiga meragukan integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesioanal dari anggota tim assurace, KAP atau jaringan KAP

Periode Independensi Selama peiode perikatan: Wajib menjada independensi selama periode perikatan, yang dimulai seak dilaksanakannya perikatan dan berakhir ketika laporan asurans diterbitkan 2. Khusus untuk perikatan yang berulang, berakhirnya periode perikatan ditentukan oleh terjadinya lebih akhir salah satu dari peristiwa dibawah ini : Salah satu pihak yang mengadaka perikatan membertahukan berakhirnya hubungan profesional diantara mereka atau Ketika laporan asurans final diterbitkan

Ancaman dalam perikatan asurans Kepentingan keuangan pada klien asurans Pinjaman dan penjaminan yang diberikan oleh serta simpanan yang ditempatkan pada, klien asurans Hubungan bisnis yang dekat dengan klien asurans Hubungan keluarga dan hubungan pribadi dengan klien asurans Mutasi personail KAP dan personil klien asurans Rangkap jabatan personil KAP sebagai direktur atau pejabat klien asurans Keterkaitan yang cukup lama antara personil senior KAP dengan klien asurans

Ancaman dalam perikatan asurans lanjutan….. Pemberian jasa selain asurans kepada klien asurans Jasa penyiapan catata akuntansi & laporan keuangan Jasa Penilaian Jasa perpajakan Jasa audit internal Jasa sistem teknologi informasi Jasa penugasan sementara Jasa penunjang litigasi Jasa hukum Jasa rekrutmen manajemen senior Jasa keuangan korporat

Siapa yang harus independen ??? Audit Non-audit assurance client Not restricted use Non-Audit assurance client restricted use Tim asurans KAP Kepentingan keuangan yang materian dilarang Jaringan KAP KAP yang melakukan penugasan harus mempertimbangkan ancaman atas indepensinya yang disebabkan oleh jaringan KAP KAP yang melakukan penugasan harus memprtimbangkan ancaman atas independensinya yng disebabkan oleh jaringan KAP