PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA Pokok Bahasan : Pembagian kekuasaan secara vertrikal (menurut teritorial) Pembagian kekuasaan secara Horisontal (menurut fungsi)
Pembagian kekuasaan secara vertrikal (menurut teritorial) Maksudnya, pembagian kekuasaan negara antar beberapa tingkat pemerintahan menurut teritorial (teritorial Diffution of power). Dalam hal ini kita saksikan adanya negara kesatuan yang disentralisir (negara kesatuan dengan disentralisasi), kemudian negara federal/serikat dimana ada pembagian kekuasaan antara pemerintahan federal dengan pemerintah negara bagian. Menurut Mac Iver dalam bukunya “modern state”, pembagian kekuasaan secara vertikal telah melahirkan bentuk negara : kesatuan, federal, dan serikat
Negara kesatuan Menurut C.F Strong, sistem desentralisasi negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif dari pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintaha pusat dan tidak ada pemerintah daerah, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian hak kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tapi kekuasaan tertinggi tetap pada pemerintah pusat. Jadi ditinjau dari kedaulatannya, baik kedaulatan keluar/kedalam sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakekat negara kesatuan ialah kedaulatan tidak terbagi-bagi. Dibandingkan dengan negara federasi, maka negara kesatuan merupakjan bentuk dimana ikatan dan integrasi paling kekal Ada 2 ciri mutlak negara kesatuan menurut C.F.Strong : Adanya Supremasi dari DPR Pusat Tidak ada badan lain yang berdaulat
Negara Federal Menurut C.F.Strong, salah satu ciri negara federal ialah didalam penyelenggaraan kedaulatan dari negara bagian diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan federal, sedangkan kedaulatan kedalam pada negara bagian masih diakui tapi dibatasi Syarat-syarat membentuk negara federal m,enurut C.F.Strong : Adanya perasaan sebangsa antara kesatuan politik yang hendak membentuk negara federal Adanya kemungkinan pada kesatuan politik tersebut mengadakan ikatan tertentu Ciri-ciri negara federal Adanya supremasi konstitusi negara federal Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah bagian Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian
Negara serikat Menurut Oppen Deyheim, suatu negara konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern bersama atas dasar: Perjanjian nasional dan diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang berkuasa tertentu terhadap negara anggota. Kekuasaan organ bersama itu sangatlah terbatas dan hanya mencakup hal yang telah ditentukan saja. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi ini tetap merdeka dan berdaulat Pada umunya konfederasi tidak punya badan legislatif dan judikatif, yang ada hanya eksekutif yang merupakan negara anggota
Pembagian kekuasaan secara Horisontal (menurut fungsi) Maksudnya adalah pembagian kekuasaan atas dasar fungsi dalam pemerintahan Setidaknya dibagi dalam : Dwi Praja (Hans Kelsen) : yakni pembagian berdasarkan fungsi politik dan fungsi administratif Tri Praja (Trias politika) : yakni fungsi legislatf, fungsi eksekutif, dan fungsi judikatif Catur Praja (Van Vollen Hoven) : yakni fungsi perundang-undangan, fungsi peradilan, fungsi kepolisian, dan fungsi pemerintahan dalam arti sempit Panca Praja ( Prof. Lemaire) : yakni fungsi perundang-undangan, fungsi peradilan, fungsi kepolisian, fungsi pemerintahan dalam arti sempit, dan fungsi pengawasan