PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV – BENTUK & SISTEM PEMERINTAHAN
Advertisements

PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
PENGERTIAN HAN.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
MATERI XIV GABUNGAN NEGARA - NEGARA.
Pengertian Ilmu Pemerintahan
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH
Hukum Administrasi Negara
SISTEM KONSTITUSI.
N E G A R A.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan Dan Sistem Pemerintahan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
MARTINA PURWANING DIAH, SAP, MAP
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
PENYELESAIAN SENGKETA
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
N E G A R A.
SUSUNAN (BENTUK) NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
PENGERTIAN NEGARA.
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
BENTUK NEGARA BENTUK PEMERINTAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Nama : Ranny Firdaus Ria yuwinda
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
N E G A R A.
Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Politik
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA Pokok Bahasan : Pembagian kekuasaan secara vertrikal (menurut teritorial) Pembagian kekuasaan secara Horisontal (menurut fungsi)

Pembagian kekuasaan secara vertrikal (menurut teritorial) Maksudnya, pembagian kekuasaan negara antar beberapa tingkat pemerintahan menurut teritorial (teritorial Diffution of power). Dalam hal ini kita saksikan adanya negara kesatuan yang disentralisir (negara kesatuan dengan disentralisasi), kemudian negara federal/serikat dimana ada pembagian kekuasaan antara pemerintahan federal dengan pemerintah negara bagian. Menurut Mac Iver dalam bukunya “modern state”, pembagian kekuasaan secara vertikal telah melahirkan bentuk negara : kesatuan, federal, dan serikat

Negara kesatuan Menurut C.F Strong, sistem desentralisasi negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif dari pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintaha pusat dan tidak ada pemerintah daerah, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian hak kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi, tapi kekuasaan tertinggi tetap pada pemerintah pusat. Jadi ditinjau dari kedaulatannya, baik kedaulatan keluar/kedalam sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat. Dengan demikian yang menjadi hakekat negara kesatuan ialah kedaulatan tidak terbagi-bagi. Dibandingkan dengan negara federasi, maka negara kesatuan merupakjan bentuk dimana ikatan dan integrasi paling kekal Ada 2 ciri mutlak negara kesatuan menurut C.F.Strong : Adanya Supremasi dari DPR Pusat Tidak ada badan lain yang berdaulat

Negara Federal Menurut C.F.Strong, salah satu ciri negara federal ialah didalam penyelenggaraan kedaulatan dari negara bagian diserahkan sepenuhnya pada pemerintahan federal, sedangkan kedaulatan kedalam pada negara bagian masih diakui tapi dibatasi Syarat-syarat membentuk negara federal m,enurut C.F.Strong : Adanya perasaan sebangsa antara kesatuan politik yang hendak membentuk negara federal Adanya kemungkinan pada kesatuan politik tersebut mengadakan ikatan tertentu Ciri-ciri negara federal Adanya supremasi konstitusi negara federal Adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah bagian Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara negara bagian

Negara serikat Menurut Oppen Deyheim, suatu negara konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern bersama atas dasar: Perjanjian nasional dan diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang berkuasa tertentu terhadap negara anggota. Kekuasaan organ bersama itu sangatlah terbatas dan hanya mencakup hal yang telah ditentukan saja. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi ini tetap merdeka dan berdaulat Pada umunya konfederasi tidak punya badan legislatif dan judikatif, yang ada hanya eksekutif yang merupakan negara anggota

Pembagian kekuasaan secara Horisontal (menurut fungsi) Maksudnya adalah pembagian kekuasaan atas dasar fungsi dalam pemerintahan Setidaknya dibagi dalam : Dwi Praja (Hans Kelsen) : yakni pembagian berdasarkan fungsi politik dan fungsi administratif Tri Praja (Trias politika) : yakni fungsi legislatf, fungsi eksekutif, dan fungsi judikatif Catur Praja (Van Vollen Hoven) : yakni fungsi perundang-undangan, fungsi peradilan, fungsi kepolisian, dan fungsi pemerintahan dalam arti sempit Panca Praja ( Prof. Lemaire) : yakni fungsi perundang-undangan, fungsi peradilan, fungsi kepolisian, fungsi pemerintahan dalam arti sempit, dan fungsi pengawasan