Pendidikan kewarganegaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

M O D U L XI. NASIONAL TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KI kd/indikator materi pustaka
Politik dan Strategi Pertahanan Keamanan Nasional (Polstrahankamnas)
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Bab VIII Ketahanan Nasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Kelompok 1 Aprilian widia putra Irman firmanto ABDUL GOPUR Adhi anggara Adhtiya karisma putra.
FOUNTAIN OF YOUTH. 1. PENGERTIAN BELA NEGARA.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
IRJEN POL Drs. PAULUS WATERPAUW
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Bela Negara “
WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
N E G A R A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP KEUTUHAN NKRI
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan Kewarganegaraan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pendidikan kewarganegaraan
BAB II PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bela Negara Mahendra P. Utama.
N E G A R A.
Pendidikan Kewarganegaraan
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA.
Bab VIII Ketahanan Nasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
Bela Negara: KONSEP dan praktek
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN – TM KE-6
Pendidikan kewarganegaraan
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
Oleh :. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya dilandasi Pancasila.
Kerja Kelompok PKN Kelas IX-I Tentang HANKAMRATA
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
N E G A R A.
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
POKOK BAHASAN (4) BELA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
OTONOMI DAERAH.
WAWASAN NUSANTARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
WAWASAN NUSANTARA.
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. Menggali sumber sosiologis & politis tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia Membangun argumen tentang dinamika.
KEWARGANEGARAAN Ary Handayani 1. KONTRAK BELAJAR Perkuliahan / Kehadiran : 30% Tugas / Quiz : 35% UTS : 15% UAS : 20% 2.
WAWASAN NUSANTARA.
Transcript presentasi:

Pendidikan kewarganegaraan Dalam Konsep Bela Negara

PENGERTIAN KESADARAN MAHASISWA TENTANG PERLUNYA Pendidikan Kewarganegaraan berupaya untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara sebagai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara KESADARAN MAHASISWA TENTANG PERLUNYA PERSATUAN BANGSA & KEUTUHAN TANAH AIR SERTA EKSISTENSI BANGSA & NEGARA

DASAR Hak dan kewajiban Bela Negara merupakan kebutuhan objektif di seluruh dunia, karena menyangkut eksistensi dan kehormatan bangsa dan negara. UUD 1945

PASAL 30 UUD 1945 TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA SYARAT-SYARAT TENTANG PEMBELAAN DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG RUMUSAN PERUBAHAN/AMANDEMEN USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DILAKSANAKAN MELALUI SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SEBAGAI KEKUATAN UTAMA, DAN RAKYAT, SEBAGAI KEKUATAN PENDUKUNG.

KEIKUTSERTAAN WARGA NEGARA DALAM UPAYA BELA NEGARA MELALUI : Pendidikan kewarganegaraan Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib Pengabdian sebagai praja TNI secara Sukarela atau Wajib Pengabdian sesuai dengan profesi

"Jangan tanyakan apa yang diberikan negara padamu, tapi apa yang kamu berikan padanya“… --John F. Kennedy--

Keterlibatan warga negara sipil dalam Bela Negara meningkatkan kesadaran berbangsa & bernegara, dgn menghayati arti demokrasi dgn menghargai perbedaan pendapat tanpa menimbulakan permusuhan serta tidak memaksakan kehendak menanamkan kecintaan thdp tanah air, melalui pengabdian yg tulus kpd masyarakat berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi HAM pembekalan mental spiritual di kalangan masy agar dpt menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yg tdk sesuai dgn norma-norma kehidupan bangsa Indonesia

Merupakan kumpulan berbagai individu yang memiliki ikatan kesamaan: Filosofis Pancasila Pandangan Wawasan Nusantara/Wanus Tujuan/Cita-Cita : Tunas Adalah Bangsa yang beragam, berpadu dalam satu kesatuan Bangsa, Bahasa dan Tanah Air Kami bangga bahwa di dunia ini yang menyebut negerinya sebagai TANAH AIR. Negeri yang terdiri dari Tanah dan Air hanya INDONESIA

PETA WILAYAH KEDAULATAN RI PETA WILAYAH KEDAULATAN RI STATUS 17 AGUSTUS 1945 - 13 DESEMBER 1957 DASAR HUKUM : TZMKO 1939. NO.442 STATUS 17 AGUSTUS 1945 - 13 DESEMBER 1957 DASAR HUKUM : TZMKO 1939. NO.442 U U Km Km 0 250 500 0 250 500 3 MIL 3 MIL

PETA WILAYAH KEDAULATAN RI STATUS 13 DESEMBER 1957 - 17 FEBRUARI 1969 DASAR HUKUM : DEKLARASI JUANDA 1957, UU NO. 4 PRP 1960 U Km 0 250 500 12 MIL DARATAN NUSANTARA PERAIRAN NUSANTARA LAUTAN TERITORIAL

SEKIAN & TERIMA KASIH