IMPLEMENTING THE PROCEDURE OF HEALTH, SAFETY AND WORK SECURITY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KESEHATAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS
Advertisements

Disusun : WIDIAYANTI SUMINAR, S.Pd.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Administrasi Perkantoran
PERATURAN KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA (K3)
Keselamatan Kerja Syarat-syarat Keselamatan Kerja
LABORATORIUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Keamanan & Kesehatan Karyawan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nama : Agung Martono Bayu Rachmanto Esti Wulandaru Muna Najat Fadilah Kelompok 9.
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
Disusun Oleh : Ichwan Aryono, S.Pd.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
VIII. SUMBERDAYA MANUSIA DALAM MANAJEMEN OPERASI
K3 Objective of safety awareness is to make students :
PROTEKSI SUMBER DAYA MANUSIA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
OCCUPATIONAL HEALTH 1 ST GROUP Agus Dinar (NPM ) Siti Nur Asiyah (NPM ) Magister Of Public Health Faculty of Medicine Universitas.
Asni anwar Perencanaan Lingkungan kerja. Kondisi kerja Menurut Stewart and Stewart, 1983: 53 : Kondisi Kerja adalah Working condition can be defined as.
KESEHATAN DAN LINGKUNGAN KERJA
ANALISA KESELAMATAN KERJA
Computer Safety Work Vocational Competence Class X Semester 1 HOME.
WRITING NON-DRAMA SCRIPT
PROGRAM K 3 “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA”
WRITING DRAMA SCRIPT MAKING SCENARIO.
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
OHS MANAGEMENT SYSTEM HENDRA.
SANITASI & HIGIENE DI TEMPAT KERJA
Hygiene, Keamanan dan Keselamatan Kerja Pertemuan 1
Sistem Pengurang Kelembaban Udara
KESEHATAN KERJA.
SANITASI DAN KEAMANAN.
MAKING PRODUCTION DESIGN
MAKING NON DRAMA SCRIPT
MAKING NON DRAMA SCRIPT
WRITING NON DRAMA SCRIPT
DASAR-DASAR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Laboratorium
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
MAKING PRODUCTION DESIGN
Pengelolaan Laboratorium Pengujian Pertemuan 10
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
DASAR – DASAR K3 Catur Septiawan G.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
KESEHATAN KESELAMATAN KERJA Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep
UU NO.1 Tahun 1970 Oleh : SYAFRIANI.
THE PRINCIPLE OF SANITATION, HYGIENE AND WORK SAFETY
Computer Safety Work Vocational Competence Class X Semester 1 HOME.
12 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Pemeliharaan Karyawan
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UPAYA KESEHATAN KERJA.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Konsep Dasar Keselamatan Kerja
IMPLEMENTING THE PROCEDURE OF HEALTH, SAFETY AND WORK SECURITY
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 5 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DRA. ENNY ZUHNI KHAYATI, M.KES. DOSEN PENDIDIKAN TEKNIK BUSANA PTBB FT UNY.
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
IKLIM KERJA (SUHU) LINGKUNGAN KERJA SYAMSURIADI K NUR INDAH LESTARI H K
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
Definisi dan Ruang Lingkup K3
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
ASPEK PEDAGOGIS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
A SHORT ESSAY OF CIVIL ENGINEERING BY : ALFATIHATU RAHMI CIVIL ENGINEERING ENGINEERING FACULTY ANDALAS UNIVERSITY PADANG.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTING THE PROCEDURE OF HEALTH, SAFETY AND WORK SECURITY IMPLEMENTING THE PROCEDURE OF HEALTH AND WORK SAFETY

DEFINITION OF WORK HEALTH is a maximum effort which is done during the working process or after process in order the worker still have a good health, by doing preventive and curative effort on health disturbance which is resulted by work factors and work environment

DEFINITION OF WORK HEALTH Work safety is an effort which is done during the working process in company in order not to cause accidents for workers.

THE PURPOSE OF HEALTH AND SAFETY WORK Protect the workers on safety and health in doing their works for the welfare sake. Guarantee every one’s safety in the work place Guarantee the increase of work productivity Guarantee the safety of production asset from working process Guarantee the satisfaction relationship between workers and working equipment

THE TERMS OF HEALTH AND SAFETY WORK 1. Dangerous Potential The activities which can cause accidents or loss in the form of injure, disease, damage 2. Dangerous Level The expressions of relatively dangerous potential existence 3. Risk To state the possibility of accidents ocurance/loss in a certain period or certain operation cycle 4. Incidents The unwanted accidents which can and has made a contact with energy source beyond limit rate body and structure

TERM OF HEALTH AND SAFETY WORK 5. Accident unexpected and unwanted event that can disturb the process of the activities and can create loss either human or materials. 6. Safe free from dangerous. 7. Unsafe action the action that break the law and procedure of work safety wihich can give the possibility of the accident.

TERM OF HEALTH AND SAFETY WORK 8. Unsafe condition a physical condition or a dangerous condition which can cause accident directly. 9. Health and safety work phylosofically, it is condition of thinking and effort to guarantee the unity and the perfectness either physic or mental of workers, work result and culture usefull for society.

GOVERNTMENT CONSTITUTION Undang undang Pemerintah No.1 tahun 1970 Bab III Syarat syarat keselamatan kerja Pasal 3 (1)Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan;

GOVERNTMENT CONSTITUTION f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.

GOVERNTMENT CONSTITUTION i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;

GOVERNTMENT CONSTITUTION p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. (2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

HEALTH CONDITION OF WORK ENVIRONMENT 1. WORK HYGIENE

WORK ENVIRONMENT CONDITION 2. WORKING ROOM LIGHTING

WORK ENVIRONMENT CONDITION 3. FLOOR HYGIENE

WORK ENVIRONMENT CONDITION 4. TOOLS HYGIENE

WORK ENVIRONMENT CONDITION 5. GOOD VENTILATION

WORK ENVIRONMENT CONDITION 6. TEMPERATURE AND HUMIDITY

FINISH HAVE A NICE PRACTICE Hal. 33 finish Teknologi Informasi & Komunikasi 18

TIM PENYUSUN TEKNIK PRODUKSI & PENYIARAN PROGRAM PERTELEVISIAN SMKN 1 CIMAHI Drs. TEDI AHMAD SANTOSA, MM TATANG RUSMANA, S. Pd, S.Sn BUDI SURYANA, S.Sn M. AGUNG FIRMANSYAH, S.Sos. I TESSA M. AGUSTRIADI, Amd ASEP KOSWARA LINDA LINDIAWATI, S.Sos, S.Sn R. YULIA RAMDANI, ST, S.Sn MILA KARMILA, S.Sos. I