. STANDAR K3
STANDAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA adalah kriteria yang ditetapkan dan disesuaikan untuk mencapai suatu keadaan masyarakat tenaga kerja yang sehat dan selamat di tempat kerja serta optimal produktivitasnya Standar Manajemen Standar Personil Standar Lingkungan Tempat Kerja Standar Peralatan Kerja mencakup
STANDAR MANAJEMEN 2 SMK3 (PERMENAKER NO. 05/1996) bagian sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efesien dan produktif
Standar yang harus ada menurut SMK3, berkaitan dengan fungsi manajemen adalah sebagai berikut Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3 Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3 Menerapkan kebijakan K3 secara efktif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3
Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
STANDAR PERSONIL Sehat badan jasmani dan rohani Ahli di bidang pekerjaannya Berpendidikan setara dengan pekerjaannya Ulet dan disiplin Mempunyai motivasi yang mencukupi Terlatih bekerja dengan menerapkan K3.
Biological Exposure Indeks (BEI), yaitu parameter yang menggambarkan tingkat pemajanan pekerja yang berasal dari lingkungan kerja dengan menggunakan spesimen biologis
STANDAR LINGKUNGAN KERJA Standar Sanitasi industri Standar potensi bahaya faktor fisika di tempat kerja Standar Potensi bahaya faktor kimia di tempat kerja Standar Potensi bahaya faktor Biologi di tempat kerja . 7
NILAI AMBANG BATAS (NAB) TRESHOLD LIMIT VALUE (TLV) adalah suatu derajat konsentrasi berbagai bahan berbahaya yang berada di lingkungan kerja sedemikian rupa karena pada derajat yang sama atau nilai di bawahnya sebagian tenaga kerja yang bekerja tidak akan menderita
MANFAAT NAB / TLV Sebagai standar di lingkungan kerja utk ditaati Pedoman perencanaan dan rancangan pengendalian peralatan Subtitusi bahan yang beracun dan bahan kurang beracun Membantu menentukan gangguan kesehatan atau penyakit akibat faktor kimiawi
MACAM NAB Threshold Limit Value – Time Weighted Average (TLV-TWA), Adalah konsentrasi rata-rata untuk 8 jam kerja normal sehari dan 40 jam seminggu. 2. Threshold Limit Value – Short Term Exposure Limit (TLV-STEL), Adalah suatu nilai waktu dalam 15 menit pemajanan pekerja tanpa menimbulkan gangguan kesehatan.. 3. Threshold Limit Value – Ceiling (TLV-C), yaitu suatu konsentrasi tertentu yang tidak boleh dilampaui dalam waktu kapan pun selama bekerja.
Standar Potensi Bahaya Faktor Fisika Di Tempat Kerja No. Faktor Parameter Standar (NAB) Satuan Keterangan 1. Penerangan Intensitas 50 – 2000 Lux PMP 7/1964 2. Iklim Kerja ISSB Jenis pekerjaan: Berat: 25,0 Sedang : 26,7 Ringan : 30,0 0C KEPMEN/51/1999 3. Suara Kebisingan 85 dB(A) 4. Getaran Pada tangan, seluruh tubuh, tempat kerja, dan alat 4 m/det2 5. Gelombang makro Radiasi 1 mW/cm2 6. Sinar U.V 0,1 W/cm2
STANDAR PERALATAN KERJA . STANDAR PERALATAN KERJA Peralatan Kerja Mesin, meja kerja, tempat duduk, dll. Jenis dan ukuran peralatan kerja diatur kriterianya berdasarkan Permenakertrans No. Per-01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja kontruksi bangunan Alat Pelindung Diri
. TERIMA KASIH