PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
Pengembangan Silabus (Permen 22/2016)
PERMENDIKBUD YANG DIGUNAKAN 1 No 20-2016 : SKL 2 No 21-2016 : Standar Isi 3 No 22-2016 : Standar Proses 4 No 23-2016 : Standar Penilaian 5 No 24-2016 : KD dan KI
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Pengertian Silabus Hubungan kurikulum dengan pembelajaran dalam bentuk dokumen lain yang lebih operasional lazimnya disebut silabus yang bersifat lebih terbatas isinya.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Pengertian Silabus Silabus memuat: nama mata pelajaran, kompetensi inti, kompetensi dasar, kontinyuitas kompetensi, karakteristik mata pelajaran, konstruk keilmuan mata pelajaran, prinsip-prinsip pembelajaran, prinsip-prinsip penilaian, sumber-sumber belajar, dan unit waktu.
Prinsip Pengembangan Silabus Sesuai permen 22 2016
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus Ada 8 prinsip pengembangan silabus sbb:
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 1. Ilmiah Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 2. Relevan Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 3. Sistematis Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 4. Konsisten Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 5. Memadai Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 6. Aktual dan Kontekstual Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 7. Fleksibel Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
Pengembangan Silabus sesuai Permen 22-2016 Prinsip Pengembangan Silabus 8. Menyeluruh Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Komponen SILABUS
Kegiatan Pembelajaran identitas Sekolah dan kelas Komponen SILABUS Sesuai dengan Permen 22-2016 identitas Mapel Materi POKOK 6 1 Kegiatan Pembelajaran identitas Sekolah dan kelas 7 2 Penilaian KI 8 3 Alokasi Waktu KD 4 9 Tema khusus SD 5 Sumber belajar 10 9
Penjelasan Komponen Silabus sesuai Permen 22-2016 1 identitas Mapel SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan). meliputi nama satuan pendidikan dan kelas 2 identitas Sekolah dan kelas merupakan gambaran secara kate-gorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran (lihat Permendikbud No. 24/2016 Lampiran 15, 16, 17) 3 Kompetensi Inti (KI)
Penjelasan Komponen Silabus sesuai Permen 22-2016 4 Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran (lihat Permendikbud No. 24/2016 Lampiran 15, 16, 17) 5 Tema Khusus SD 6 Materi Pokok memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
Pnjelasan Komponen Silabus sesuai Permen 22-2016 7 Kegiatan Pembelajaran yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan 8 Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. (lihat Permendikbud No. 23 Tahun2016).
Pnjelasan Komponen Silabus sesuai Permen 22-2016 9 Alokasi Waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun. 10 Sumber Belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Contoh Silabus Contoh SILABUS
SUKSES UNTUK ANDA