KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D
KORUPSI Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Penyebab Terjadinya Korupsi • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar • Lemahnya ketertiban hukum • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Korupsi yang merugikan keuangan keluarga MACAM-MACAM KORUPSI Korupsi yang merugikan keuangan keluarga Korupsi merugikan keuangan sekolah Korupsi yang merugikan keuangan Negara Menyuap aparat Menyuap guru Palak memalak Menyalagunain jabatan tan
DASAR HUKUM Orde Lama: Dasar Hukum: KUHP(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) UU 24 tahun 1960 Orde Baru: Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971 Reformasi: Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
LEMBAGA-LEMBAGA 1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi) 2. Komisi Pemberantasan Korupsi 3. Kepolisian 4. Kejaksaan 5. BPKP(Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan) 6. Lembaga non-pemerintah: Media massa, Organisasi massa, ICW(Indonesia Corruption Watch) 1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi) 2. Komisi Pemberantasan Korupsi 3. Kepolisian 4. Kejaksaan 5. BPKP 6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
SELESAI