Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis"— Transcript presentasi:

1 Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Tindak Pidana Korupsi Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’’

2 Tipe Korupsi menurut Piers Beirne dan James Messerschmidt
political bribery political kickbacks election fraud corrupt campaign practices

3 Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislataf sebagai badan pembentuk undang-undang Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka

4 Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum

5 corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas negara maupun uang negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan negara

6 Penanganan Korupsi masyarakat internasional termasuk indonesia, mengadakan kesepakatan untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan praktek-praktek korupsi Ini ditindaklanjuti pada tanggal 18 april 2006 telah ditandatanganinya UU No. 7 th 2006 ttg pengesahan konvensi PBB melawan korupsi

7 Memerangi korupsi mencakup pula mempertahankan dan memperkuat nilai-nilai etika dalam semua masyarakat (termasuk di dalamnya business ethic) Untuk mewujudkan hal tesebut perlu kerjasama diantara pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak usaha swasta. Adapun peran dari masyarakat sipil adalah untuk menghilangkan resistensi yang muncul dari pihak-pihak yang menyukai status quo dan untuk memobilisasi masyarakat umum untuk melakukan reformasi guna memberantas korupsi

8 Pengertian Korupsi kata ’korupsi’ berasal dari bahasa latin Corruption atau menurut Webster Student Dictionary adalah corruptus corruption itu berasal pula dari kata asal corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari Bahasa Latin itulah turun ke banyak bahasa di eropa seperti Inggris : Corruption, corrup; Perancis : corruption ; dan Belanda : corruptie (korruptie). Dapat diduga istilah korupsi berasal dari bahasa Belanda ini yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia : ” korupsi”.

9 Arti harfiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon Webster Dictionary: ” corruption (L.corruption (n-)) The act of corrupting

10 Or the state of being corrupt; putrefactive decomposition
Or the state of being corrupt; putrefactive decomposition. Putrid matter; moral perversion; depravity, perversion of integrity; corrupt or dishonest proceedings, bribery; perversion from a state of purity; debasement, as of a language; a debased form of a word

11 kata korupsi yang telah diterima dalam pembendaharaan kata bahasa indonesia itu, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus Umum Bahasa Indonesia korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang sogok dan sebagainya

12 sesungguhnya korupsi itu sebagai suatu istilah sangat luas artinya.
Seperti disimpulkan dalam Encyclopedia Americana, korupsi itu adalah suatu hal yang bermacam-ragam artinya sesuai pula dari segi mana kita mendekati masalah itu. Pendekatan sosiologis misalnya, seperti halnya yang dilakukan oleh Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Sociology of Corruption, akan lain artinya kalau kita melakukan pendekatan normatif;

13 begitu pula dengan politik ataupun ekonomi
begitu pula dengan politik ataupun ekonomi. Misalnya Alatas, memasukkan nepotisme sebagai kelompok korupsi dalam klasifikasinya memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintah tanpa memenuhi persyaratan untuk itu. Tentunya hal seperti ini sangat sukar dicari normanya dalam hukum pidana

14 Mubyarto menyorot korupsi dan penyuapan dari segi politik dan ekonomi yang mengutip pendapat Smith sebagai berikut; Of the whole corruption in Indonesia appeart to present more of a recurring political problem than an economic one. It undermines the legitimacy of the government in the eyes of the young, educated elite and most civil servant…..Corruption reduces support for the government among allies at the province and regency level’’. (secara keseluruhan korupsi di Indonesia muncul lebih sering sebagai masalah politik dari pada ekonomi . ia menyentuh keabsahan (legitimasi) pemerintah di mana generasi muda , kaum eliet terdidik dan pegawai negeripada umumnya…. Korupsi mengurangi dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat propinsi dan kabupaten )

15 istilah ’’korupsi’’ sebagai istilah hukum, memberi batasan pengertian korupsi sebagai berikut, perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Hal ini diketahui dari peraturan pemberantasan korupsi Prn penguasa perang pusat Nomor PrtlPePerpul013/1958 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 16 April 1958 dalam Berita Negara Nomor 40/ 1958.

16 Adapun isinya pertimbangan peraturan ini, khususnya pada butir a dinyatakan, ’’Bahwa untuk perkara-perkara pidana yang menyangkut keuangan negara atau daerah atau badan hukum yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran-kelonggaran lainnya dari masyarakat misalnya bank ,koperasi, wakaf dan lain-lain atau yang bersangkutan dengan kedudukan si pembuat pidana, perlu diadakan tambahan beberapa aturan pidana pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan yang dapat memberantas perbuatan-perbuatan yang disebut korupsi

17 perbuatan korupsi menyangkut keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan atau kelonggaran yang lain dari masyarakat

18 Perbuatan korupsi perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran masyarakat

19 Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau suatu badan dan yang dilakukan dangan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan

20 Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 40 sampai dengan pasal 50 Peraturan Penguasa Perang Pusat dan dalam pasal 209, Pasal 418, Pasal 419, dan Pasal 420 KUHP (Pasal 2)

21 Definisi perbuatan pidana korupsi menurut undang-undang nomor 24 (PRP)1960 tentang pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi adalah ’’tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran –kelonggaran dari negara atau masyarakat ; Kedua ,’’perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan dan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan ; Ketiga,’’ Kejahatan tercantum dalam pasal 17 dan Pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210,415,416,417; 418,419,420,423,425 dan 435 kitab undang-undang Hukum pidana.

22 Rumusan tindak pidana korupsi menurut undang-undang nomor 3 tahun 1971 ttg pemberantasan tidak pidana korupsi mencakup perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara , atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

23 Rumusan tersebut mensyaratkan bentuk kesalahan pro parte dolus pro parte culpa. Artinya ,bentuk kesalahan di sini tidak hanya disyaratkan adanya kesengajaan , tetapi cukup adanya kealpaan berupa patut disangka dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara , sudah dapat menjerat pelaku

24 Rumusan undang-undang nomor 3 tahun 1971 ini lebih progresif dibandingkan UU terdahulu (Undang-Undang nomor 24 (PRP)1960 tentang pengusutan ,penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi )

25 Unsur progresif Pertama, unsur melawan hukum tindak pidana korupsi dirumuskan sedemikian rupa hingga meliputi perbuatan -perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, baik secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

26 Kedua, undsng-undang tersebut tidak lagi mensyaratkan adanya kejahatan atau pelanggaran seperti undang-undang sebelumnya Ketiga, terhadap tambahan pasal 387 dan pasal 388 KUHP

27 Keempat, adanya ancaman pidana terhadap orang yang menerima pemberian atau janji seperti tersebut pada pasal 418, 419, dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib . Kelima atau yang terakhir adalah percobaan dan permufakatan jahat disamakan dengan pelaku .

28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diganti , karena dirasakan sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi canggihnya modus operandi perbuatan korupsi

29 Rumusan tindak pidana korupsi menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 :
setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara , ( pasal 2) setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan , kesempatan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (pasal 3 )

30 Melakukan perbuatan pidana menurut pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, pasal 423, pasal 425, pasal 435 (pasal 5 s.d 12 ). setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan nya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (pasal 13). Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 14).

31 Setiap orang yang melakukan percobaa, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14. Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memebrikan bantuan, kesempatan , sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

32 Selain memperluas pengertian perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai korupsi, undang-undang juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 4) Meskipun berlebihan, penegasan ini penting, karena kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur esensial dalam perbuatan pidana korupsi

33 perbuatan pidana korupsi tidak dihapuskan sekalipun kemudian unsur kerugian negara tidak terbukti di pengadilan, karena telah dikembalikan oleh tersangka Dikatakan berlebihan karena prinsip dalam hukum pidana yang dituntut adalah perbuatannya, bukan karena soal adanya kerugian

34 catatan, apabila pengembalian atas perbuatan yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi itu dikembalikan secara sukarela tanpa adanya unsur dari luar sebelum perkara itu diketahui oleh publik atau aparat penegak hukum, maka atas pengembalian secara sukarela tersebut tidak dapat menjadi dasar penuntutan

35


Download ppt "Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google