Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI."— Transcript presentasi:

1 TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI

2 KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA
Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas,tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa

3 TINDAKAN APA YANG LUAR BIASA ?
UNDANG –UNDANG NO 31 TAHUN 1999 Psl.26A tentang perluasan alat bukti; Psl.35 (1) tentang kewajiban saksi dan ahli untuk memberi keterangan; anc pidana Psl 22 Psl.36 tentang pengenyampingan kewajiban seseorang yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau jabatannya untuk menyimpan rahasia; Psl.37A tentang kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan mengenai harta kekayaannya;

4 DILINGKUNGAN PEMERINTAH
PERKEMBANGAN ATURAN PENGADAAN BARANG JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH Keputusan Presiden No 8O Tahun 2003 Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden No 35 Tahun 2011 (Perubahan Pertama) Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 (Perubahan Kedua)

5 (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
PERAN STAKEHOLDERS (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM) 10/04/2017 PENYELIDIKAN POLRI KEJAKSAAN KPK AUDITOR PENYIDIKAN POLRI KEJAKSAAN KPK PENUNTUTAN KEJAKSAAN KPK PERSIDANGAN PENGADILAN TIPIKOR AHLI/LKPP

6 ORIENTASI ALAT BUKTI PENYIDIK & AUDITOR
Alat Bukti sesuai KUHAP pasal 184 : Keterangan Saksi Keterangan Ahli Petunjuk Surat Keterangan Terdakwa Auditor : Bukti Akuntansi : Struktur Pengendalian Intern ( Kuat atau lemah) Bukti Fisik ( Perhitungan Aktiva Pembukuan) Catatan Akuntansi ( Jurnal, Buku Besar) Konfirmasi (informasi dari pihak ketiga) Bukti Dokumenter (Kebenaran menentukan realibilitas) Bukti Surat Pernyataan Tertulis ( Dibuat oleh pemegang buku, pejabat) Perhitungan Kembali sebgai Bukti Matematis (Auditor hitung ulang) Bukti Lisan (pemintaan keterangan oleh Auditor) Bukti Analitis dan Perbandingan

7 UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

8 Pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah)

9 Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah).

10 PERAN AHLI LKPP 1. Menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. 2. Menjelaskan “apakah” proses pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan oleh Tersangka dkk, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku….(Unsur melawan hukum) 3. Menjelaskan peran para pejabat pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. 4. Menjelaskan “apakah” para pejabat pengadaan barang dan jasa telah melaksanakan perannya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku…. (menyalahgunakan kewenangan)

11 MATRIK ALAT BUKTI PASAL 2 UU NO 31/1999 Aturan Hukum Dilanggar
Sesuai pasal 184 KUHAP Unsur Pasal Aturan Hukum Dilanggar Uraian Kejadian Ket Saksi Surat Petunjuk Ket Ahli Ket Terdakwa Setiap Orang Melawan Hukum Pentahapan dan prosedur PBJ sesuai aturan LKPP Memper-kaya Diri/Orang lain Merugi kan Keuang an Negara LAP KN AUDITOR

12 MATRIK ALAT BUKTI PASAL 3 UU NO 31/1999 Aturan Hukum Dilanggar
Sesuai pasal 184 KUHAP Unsur Pasal Aturan Hukum Dilanggar Uraian Kejadian Ket Saksi Surat Petunjuk Ket Ahli Ket Terdakwa Setiap Orang Meng untungkan diri/Orang lain Menyalah gunakan kewenangan Tupoksi Struktural Pejabat PBJ Peran pejabat dlm PBJ - LKPP Merugi kan Keuang an Negara LAP KN AUDITOR

13 UNSUR – UNSUR PASAL TIPIKOR TIDAK BERHUBUNGAN KERUGIAN NEGARA

14 Pasal 8 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut

15 Pasal 9 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

16 Pasal 5 Ayat 1 : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yg ; memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

17 Pasal 5 Ayat 1: b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya Ayat 2 : Pegawai Negeri yang menerima

18 Pasal 12 a Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

19 Pasal 12 b Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

20 Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

21 Pasal 13 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak RP ,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

22 DELIK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
Melawan hukum perkaya diri/orang lain akibatkan KN (Pasal 2) Menyalahgunakan kewenangan perkaya diri/orang lain akibatkan KN (Pasal 3) Memberi sesuatu kepada PN agar PN lakukan sesuatu yang bertentangan (Pasal 5 ayat 1) PN menerima sesuatu untuk lakukan sesuatu yg bertentangan (Pasal 5 ayat 1, Pasal 12a) PN terima sesuatu setelah lakukan sesuatu yg bertentangan (Pasal 12b, Pasal 11)

23 Lanjutan.... Gratifikasi (Pasal 12 B)
PN menggelapkan uang negara atau surat berharga (Pasal 8) PN memalsukan dokumen untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9) PN menerima sesuatu setelah lakukan pemaksaan dalam jabatan (Pasal 12 e) Memberi sesuatu kepada PN karena mengingat jabatannya (Pasal 13)

24 KONSTRUKSI TPK PENGADAAN BARANG JASA
PENGGUNA BARANG TINDAK PIDANA KORUPSI REKANAN KONSULTAN

25 PENENTUAN PELAKU TIPIKOR
Tipikor merupakan kejahatan bersama /berjamaah Pasal 55 & 56 KUHP - Tersangka utama - Turut serta melakukan - Menyuruh lakukan - Membantu

26 MODUS OPERANDI PERENCANAAN ANGGARAN 1. Rencana Kegiatan a. Bottom Up
b. Top Down 2. RAB dibuat oleh calon pemenang 3. Usulan anggaran dikawal calon pemenang 4. Giat anggaran besar gunakan APBNP MARK UP 1. HPS dibuat oleh rekanan 2. Data HPS berasal dari rekanan

27 Lanjutan... FORMALITAS LELANG 1. Arisan pemenang 2. Rekanan pakai bendera perusahaan lain 3. Rekanan menyiapkan perusahaan penyerta 4. Administrasi semua peserta di siapkan pemenang 5. Uang mundur bagi perusahaan penyerta 6. Pelaksana bagian dari JO 7. Panitia/Pokja ULP terima jadi.

28 Lanjutan... PELAKSANAAN 1. Serah terima lapangan tidak dilakukan 2. Justifikasi tekhnis tidak dilakukan 3. Adendum tidak sesuai prosedur 4. Adendum kontrak tdk dg adendum konsultan 5. Pekerjaan di subkon kan. 6. Pencairan tidak sesuai prestasi (DP, I, II, III, PHO, FHO) 7. Pencairan PHO lewat tahun anggaran 8. Volume pekerjaan dikurangi 9. Kualitas tidak sesuai kontrak

29 Lanjutan... MASA PEMELIHARAAN 1. Perbaikan sebatas masa pemeliharaan 2. Perbaikan menggunakan anggaran tahun berikutnya 3. FHO tanpa keterlibatan konsultan pengawas

30 SEKIAN & TERIMA KASIH

31 Let’s Fight Corruption & Win..


Download ppt "TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google