Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SANGGAHAN BANDING.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SANGGAHAN BANDING."— Transcript presentasi:

1 SANGGAHAN BANDING

2 Menghentikan proses pengadaan
Ditujukan kepada Menteri Masa sanggahan banding: 5 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 3 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Wajib dilampiri jaminan sanggahan banding sebesar 1% dari HPS YA SANGGAHAN BANDING Pasal 82 Perpres 70/2012 Menghentikan proses pengadaan Jawaban sanggahan banding: 15 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 5 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Dapat di delegasikan kepada Eselon I/II TIDAK Disampaikan terlambat → pengaduan Tidak ditujukan kepada Menteri → pengaduan Diteruskan ke → Itjen Tanpa jaminan → bukan SB dan bukan pengaduan (ditolak)

3 MATERI SANGGAHAN BANDING Perka LKPP No. 14/2012 1 Penyimpangan ketentuan dan prosedur Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 2 Ada rekayasa sehingga terjadi persaingan tidak sehat Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP/Pejabat berwenang 3 Catatan: Sanggahan banding dinyatakan benar/diterima apabila salah satu kondisi di atas terbukti dan jaminan sanggahan banding dikembalikan. Sanggahan banding salah/ditolak apabila seluruh kondisi di atas tidak terbukti dan jaminan sanggahan banding dicairkan.

4 Benar Dokumen pengadaan bertentangan Perpres 54/ jo. Perpres 70/12 Prosedur/tahapan tidak sesuai dokumen pengadan/Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/12 Lelang ulang Evaluasi salah tidak sesuai dokumen pengadaan Evaluasi ulang KESIMPULAN SANGGAHAN BANDING Salah Pelelangan lanjut Catatan: Kriteria teknis yang tidak jelas (objektifitasnya) dimintakan pendapat kepada Satminkal untuk ditetapkan → digunakan untuk menetapkan keputusan sanggahan banding.

5 Sanggahan banding yang tidak ditujukan kepada Menteri
Ditujukan kepada APIP Sanggahan banding yang tidak ditujukan kepada Menteri PENGADUAN Tidak Menghentikan proses pengadaan Surat sanggahan banding diterima diluar masa sanggahan banding: 5 hari kerja → konstruksi ˃ 5 Miliar; konsultan > 200 juta 3 hari kerja → konstruksi ≤ 5 Miliar; konsultan ≤ 200 juta Catatan: Diteruskan → Itjen Keberatan atas jawaban sanggahan banding Catatan: Diteruskan → Itjen

6 CONTOH SANGGAHAN BANDING LELANG ULANG
Paket Rehabilitasi Situ Ciburuy Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan: Memiliki sertifikat SMK3; Memiliki sertifikat OHSAS. catatan: Masing-masing sertifikat tersebut merupakan sertifikat Sistem Manajemen K3 yang menjamin tentang kapabilitas K3 Konstruksi, sehingga seharusnya cukup mempersyaratkan memiliki sertifikat SMK3 Pasal 24 ayat (3) huruf d. Perpres 54/2010 jo. 70/2012 “dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.” Perka LKPP No. 14/2012: Pascakualifikasi tidak mengatur tentang kepemilikian Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Prakualifikasi mengatur: memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), apabila diperlukan. Kesimpulan/jawaban sanggahan banding : Syarat dalam dokumen pengadaan melanggar Perpres 54/2010 jo. 70/2012 sehingga dinyatakan gagal lelang dan harus dilakukan lelang dengan memperbaiki dokumen

7 CONTOH SANGGAHAN BANDING EVALUASI ULANG
Paket Proteksi Tebing Kalingrowo Desa Boro Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan (LDP) : pemasukan penawaran ditutup pada tanggal 11 Januari 2013 , pukul WIB Data pelelangan: salah satu peserta menyampaikan jaminan penawaran asli pada tanggal 11 Januari 2013, pukul 11.30 WIB. catatan: Peserta yang terlambat menyampaikan jaminan penawaran asli dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang. Peserta lain menyampaikan sanggahan dan sanggahan banding. Dokumen pengadaan Bab III IKP bagian D 26. “penawaran harus disampaikan kepada dan harus sudah diterima Pokja ULP paling lambat di tempat dan pada waktu sebagaimana tercantum dalam LDP” Kesimpulan/jawaban sanggahan banding : Pokja telah salah melakukan evaluasi, seharusnya jaminan penawaran yang terlambat tidak diterima dan peserta dinyatakan gugur saat evaluasi. Sehingga sanggahan banding dinyatakan benar dan harus dilakukan evaluasi ulang.

8 CONTOH SANGGAHAN BANDING SALAH
Paket Rehabilitasi Drainase Kota Semarang (Cipta Karya) Pascakualifikasi, satu sampul, sistem gugur. Syarat dalam dokumen pengadaan: Pengalaman berupa : mempunyai 2 (dua) pengalaman berupa galian tanah > m3 dan 1 (satu) box culvert atau mempunyai 2 (dua) pengalaman berupa box culvert dan 1 (satu) galian tanah > m3 Data pelelangan: Peserta menyampaikan pengalaman berupa: Galian dengan volume > m3 Galian dengan volume m3 Perbaikan pintu air dengan box Hasil pelelangan: peserta digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman Peserta melakukan sanggahan, sanggahan banding (melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud butir 3.) Kesimpulan/jawaban sanggahan banding: Peserta melakukan post bidding, sanggahan banding salah/ditolak,pelelangan dilanjutkan. Catatan: Penyedia jasa menyampaikan somasi atas jawaban sanggahan banding Somasi dijawab, dinyatakan salah Penyedia jasa menyampaikan surat keberatan atas jawaban somasi Keberatan dijawab, dinyatakan salah

9 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "SANGGAHAN BANDING."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google