Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si FILSAFAT HUKUM BY Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si Call: (0274 ) 487976 Hp. 081328731945
SILABI FILSAFAT HUKUM 1. Berfikir Filsafat; 2. Kajian Filsafat Hukum dan Perkembangannya; 3. Cara Berfikir Filsafat Hukum; 4. Aliran-aliran Filsafat Hukum; 5. Masalah-masalah Filsafat Hukum; 6. Pemikiran Hukum di Indonesia.
Meletakkan dasar bagi ilmu (pioner) CARA BERFIKIR FILSAFAT Bersifat Menyeluruh Bersifat Mendasar Bersifat Spekulatif Meletakkan dasar bagi ilmu (pioner)
OBJEK TELAAHAN FILSAFAT Siapakah manusia itu ? Asumsi-asumsi tentang manusia Adanya hidup dan eksistensi manusia ?apakah hidup itu sebenarnya ? Untuk apa hidup itu ? Cara Berfikir dan Bahasa ? Dalam kerangka menjelaskan sesuatu sejelas-jelasnya, bukan seperti seorang pemborong, tapi seperti seorang arsitek TIGA POKOK PERMASALAHAN YANG DIKAJI FILSAFAT LOGIKA , apa yang disebut benar ? Salah ? ETIKA, apa yang dianggap baik dan buruk ? ESTITIKA, apa yang termasuk indah ? Jelek ?
KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM FILSAFAT MANUSIA FILSAFAT ETIKA FILSAFAT HUKUM
FILSAFAT MANUSIA MANUSIA ROH JIWA RAGA
Penilaian Baik dan Buruk PERASAAN Individual Kesamaan Sendiri Dihormati Dihargai Diperhatikan Dicintai Kolektifitas Kewibawaan Bekerjasama Menghormati Menghargai Memberikan perhatian Mencintai Penilaian Baik dan Buruk
Panca Indera & Kemaluan FISIK: Panca Indera & Kemaluan MANUSIA ROH: Ilahiah Keinginan Rasa Ambisi Pecaya Diri Tolong Menolong Ingin dihormati Ingin di perhatikan Ingin dicintai Ingin dihargai, dll Pemarah Iri Dengki Pengen diliat orang Suka pada keduniaan dll Hati Nurani Cinta Kasih Sayang Ketulusan Ikhlas Syukur Sabar Adil, dll
APA FILSAFAT HUKUM?????
FILSAFAT HUKUM Filsafat Hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral; Objek pembahasan tentang hakekat atau inti yang sedalam dalamnya daripada hukum; Cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut suatu hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.
MANFAAT FILSAFAT HUKUM Menempatkan hukum pada tempat dan perspektif yang tepat; Membuat ahli hukum lebih bijaksana melihat hukum; Mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit tentang hukum.
TUJUAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN
KEADILAN
JUSTICE AS FAIRNESS Mempersatukan berbagai kepentingan yang berbeda melalui keseimbangan kepentingan-kepentingan tersebut Setiap orang berhak mempunyai kebebasan asal tidak menyakiti orang lain Setiap orang mempunyai hak untuk memiliki kekayaan, tapi bukan hak untuk memiliki kekayaan yang sama
KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM Meta Meta TEORI HUKUM DOGMATIKA HUKUM HUKUM POSITIF
DIMENSI MORALITAS DAN SPRITUALITAS HUKUM
UNDANG-UNDANG ADALAH KULIT HUKUM TEORI HUKUM ADALAH ISI HUKUM FILSAFAT HUKUM ADALAH INTI HUKUM
UNDANG-UNDANG TANPA ISI DAN INTI MUDAH HANCUR DITERPA POHON
UNDANG-UNDANG HANYA PIJAKAN UNTUK MENUJU KEADILAN DAN KEBENARAN HUKUM, JANGAN JADIKAN IA SEBAGAI TUJUAN, SILAHKAN MELANGKAH KE ALAM TEORI DAN FILSAFAT HUKUM , DAN LIHATLAH HUKUM ITU SEBENARNYA !
TABRAKAN SEPEDA MOTOR DENGAN MOBIL Indikasi: - Supir Stres; -Banyak Masalah -Tempat Seram -Gangguan mesin -Supir ngantuk; - dll TABRAKAN SEPEDA MOTOR DENGAN MOBIL
KETERAMPILAN AHLI HUKUM Legal Problem Identification Legal Problem Solving Decision Making
PROBLEM HUKUM Rechtspraakwetenschap: Memecahkah masalah konkrit yang dihadapi; Wetgevingswetenschap: Merumuskan kaidah untuk mengatur kehidupan manusia atau mengatur pristiwa yang akan dikenakan sanksi/diatur di masa yang akan datang.
CONTIH PERMASALAHAN HUKUM PERDATA PERMOHONAN SENGKETA GUGATAN AJUKAN LANGSUNG KEPENGADILAN WANPRESTASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAWANCARA DENGAN KLIEN SURAT KUASA UMUM SURAT KUASA KHUSUS SURAT KUASA KRONOLOGIS PERKARA FAKTA HUKUM MELIHAT SUBYEK HUKUM MELIHAT OBYEK HUKUM MELIHAT SUMBER HUKUM BENDA TDK BERGERAK/ BERGERAK - Turun kelapangan/ lihat obyek Cari bukti surat Cari bukti saksi WAN PRESTASI - Cari Bukti Surat Cari bukti saksi UNDANG LAWAN (MUSYAWARAH) SOMASI/ TEGURAN PENEKANAN PHISIKOLOGIS PROSES HUKUM KE PENGADILAN
CARA BERFIKIR FILSAFAT HUKUM Penalaran Hukum Penemuan Hukum Hermeunika Hukum
SEBAB ADANYA HUKUM Kausa Material: Materi yang menyebabkan sesuatu bereksistensi; Kausa Formal: Bentuk yang menyebabkan suatu materi menjadi suatu wujud atau bentuk tertentu; Kausa Efesiensi: Sesuatu yang menyebabkan sesuatu yang lain menjedi bentuk yang bereksiestensi; Kausa Final: Sesuatu yang menyebabkan tercapainya tujuan eksistensi sesuatu yang lain.
Ko Penemuan Hukum ? Tidak !!!!! Penerapan Hukum; Pelaksanaan Hukum; Pembentukan Hukum; Atau Penciptaan Hukum ?????????
PENDEKATAN DALAM PENEMUAN HUKUM Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach); Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach); Pendekatan Historis (Historical Approach); Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach);
ASAS-ASAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENEMUAN HUKUM Asas konstitusional dalam penerapan hukum; Asas tidak berlaku surut (nonretroaktif); Asas peralihan hukum; Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas lex specialis derogat legi generalis; Asas lex posterior derogat legi priori; Asas mengutamakan atau mendahulukan hukum tertulis dari hukum tidak tertulis; Asas kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.
METODE PENEMUAN HUKUM Metode Interpretasi atau Penafsiran: penafsiran pada teks undang-undang, masih berpegang pada bunyi tek itu; Metode Kontruksi: Menggunakan penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang, tidak lagi berpegang pada bunyi teks, tetapi dengan syarat tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.
PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG Penafsiran gramatikal: Berdasarkan tata bahasa & Ilmu Bahasa; Penafsiran sistematik: Hukum adalah sebuah sistem; Penafsiran berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang: Penafsiran sejarah hukum: asal mula materi atau kaidah hukum Penafsiran teleologis: maksud atau tujuan; Penafsiran antisifatif: yang akan berlaku di masa akan datang; Penafsiran evolusi dinamik; memberi arti berdasarkan perkembangan di masa yang akan datang.
KONSTRUKSI Analogi: tetapi tidak dipergunakan dalam masalah pidana, karena bertentangan dengan asas legalitas; Penghalusan Hukum: tujuannya untuk menegakan keadilan; Argumentum a contrario.
HERMENEUTIK?
BAHASA REALITAS SEJARAH PRA PEMAHAMAN PEMAHAMAN
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum Alam Positivisme Utilitis Ajaran Hukum Murni Aliran Historis Antropoligis Sosiologis Realis Amerika Realis Skandinavia Kritisisme hukum
MASALAH-MASALAH FILSAFAT HUKUM Keadilan dan kesetaraan Hukum Sejajar Politik Hukum di atas Politik Hukum di Bawah Politik Hak Milik Hukum dan Ketertiban Hak Asasi Manusia Hukum dan Perubahan Masyarakat Kedamaian dan Komunitas Hukum Dunia Hukum dan Moralitas
PENGERTIAN ALIRAN HUKUM ALAM (Dias) Merupakan ideal-ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya; Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”; Suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna; Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat dideduksikan melalui akal; Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.
TOKOH-TOKOH HUKUM ALAM Tokoh-tokoh Hukum Alam Yunani, antara lain Socrates, Plato, Aristoteles. Tokoh-tokoh Hukum Alam Romawi, antara lain Cicero, Gaius. Tokoh-tokoh Hukum Alam di Abad Pertengahan antara lain: Augustine, Isidore, Thomas Aquinas, William of Occam. Tokoh-tokoh Hukum Alam di abad keenambelas hingga kedelapanbelas antara lain: John Locke, Montesquieu, Rousseau. Tokoh-tokoh Idealisme Transedental antara lain: Kant, Hegel. Tokoh-tokoh Kebangkitan Kembali Hukum Alam antara lain adalah: Kohler, Stammler, Leon Duguit, Geny, Dabin, Le Fur, Rommen, Maritain, Renard, Gustaw, Radhbuch, Del Vecchio, Fuller, Recasens Sinches.
Jelaskan Fugsi filsafat hukum dalam memecahkan masalah ilmu hukum? Sebutkan cara berfikir filsafat hukum? Berikan contohnya?
Apa Fungsi Perbandingan Hukum dalam Mempelajari/memahami Ilmu Hukum?