Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENEMUAN HUKUM.
Advertisements

PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Pardjono, Ph.D Program Pascasarjana UNY
PROBLEMATIKA HUKUM.
Metodologi Penelitian
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
Materi 14 Penelitian Ilmiah dan Non Ilmiah
B y : k e l o m p o k d u a b e l a s ™
Filsafat Pancasila.
PANCASILA 8 FILSAFAT, PANCASILA, DAN FILSAFAT PANCASILA
METODE DAN PENDEKATAN DALAM STUDI FILSAFAT POLITIK
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
FILSAFAT KOMUNIKASI Kuliah 1
Metodologi Penelitian
FILSAFAT SEBAGAI KERANGKA BERFIKIR
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Socrates, Plato, Aristoteles
“HAKIKAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT NEGARA INDONESIA”
Filsafat & Ilmu Pengetahuan
F I L S A F A T Oleh: DEDY WIJAYA KUSUMA, ST., M.Pd.
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
TUJUAN HUKUM PERTEMUAN - 05.
Filsafat, Ilmu dan Filsafat Ilmu
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
Oleh: RUSDIANTO UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012
Kewajiban Hakim untuk Melakukan Penemuan Hukum
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Manusia, Nilai, Moral dan
FILSAFAT, ILMU DAN ILMU SOSIAL
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
MANUSIA DAN HUKUM.
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Dalam wacana ilmu pengetahuan, banyak orang yang memandang bahwa filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks.
Metode-Cara Penemuan Hukum
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
PEMIKIRAN FILSAFAT KOMUNIKASI
ETIKA PROFESI.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Pancasila sebagai sistem filsafat, perbandingan filsafat pancasila dengan sistem filsafat lainnya didunia.
TUGAS FILSAFAT ILMU.
Pengertian dan ruang lingkup filsafat
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
METODE PENDEKATAN SUB BAGIAN PENDEKATAN MASALAH
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Pertemuan III Filsafat Ilmu Dan Logika
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
Filsafat Sains Pertemuan ke-2.
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
TINJAUAN DESKOMVIS TOPIK 5 MODEL TINJAUAN ESTETIKA FILOSOFI DARI RENAISANCE, PENCERAHAN, MODERN DAN POST MODERN TUJUAN INSTRUKSIONAL MATERI PERKULIAHAN.
Topik 1 PENGERTIAN DAN PERENUNGAN KEFILSAFATAN
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
PENGENALAN FILSAFAT A. Arti Filsafat a. Dari segi etimologi FALSAFAH
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
Pengantar Filsafat Ilmu
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
TUGAS FILSAFAT ILMU 1 APA ILMU ITU? 2 Cabang-cabang Filsafat 3 Pokok Permasalahan yang dikaji Filasafat: 1.Apa yang disebut benar dan apa yang disebut.
Transcript presentasi:

Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si FILSAFAT HUKUM BY Prof.Dr. Teguh Prasetyo,S.H.,M.Si Call: (0274 ) 487976 Hp. 081328731945

SILABI FILSAFAT HUKUM 1. Berfikir Filsafat; 2. Kajian Filsafat Hukum dan Perkembangannya; 3. Cara Berfikir Filsafat Hukum; 4. Aliran-aliran Filsafat Hukum; 5. Masalah-masalah Filsafat Hukum; 6. Pemikiran Hukum di Indonesia.

Meletakkan dasar bagi ilmu (pioner) CARA BERFIKIR FILSAFAT Bersifat Menyeluruh Bersifat Mendasar Bersifat Spekulatif Meletakkan dasar bagi ilmu (pioner)

OBJEK TELAAHAN FILSAFAT Siapakah manusia itu ? Asumsi-asumsi tentang manusia Adanya hidup dan eksistensi manusia ?apakah hidup itu sebenarnya ? Untuk apa hidup itu ? Cara Berfikir dan Bahasa ? Dalam kerangka menjelaskan sesuatu sejelas-jelasnya, bukan seperti seorang pemborong, tapi seperti seorang arsitek TIGA POKOK PERMASALAHAN YANG DIKAJI FILSAFAT LOGIKA , apa yang disebut benar ? Salah ? ETIKA, apa yang dianggap baik dan buruk ? ESTITIKA, apa yang termasuk indah ? Jelek ?

KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM FILSAFAT MANUSIA FILSAFAT ETIKA FILSAFAT HUKUM

FILSAFAT MANUSIA MANUSIA ROH JIWA RAGA

Penilaian Baik dan Buruk PERASAAN Individual Kesamaan Sendiri Dihormati Dihargai Diperhatikan Dicintai Kolektifitas Kewibawaan Bekerjasama Menghormati Menghargai Memberikan perhatian Mencintai Penilaian Baik dan Buruk

Panca Indera & Kemaluan FISIK: Panca Indera & Kemaluan MANUSIA ROH: Ilahiah Keinginan Rasa Ambisi Pecaya Diri Tolong Menolong Ingin dihormati Ingin di perhatikan Ingin dicintai Ingin dihargai, dll Pemarah Iri Dengki Pengen diliat orang Suka pada keduniaan dll Hati Nurani Cinta Kasih Sayang Ketulusan Ikhlas Syukur Sabar Adil, dll

APA FILSAFAT HUKUM?????

FILSAFAT HUKUM Filsafat Hukum merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral; Objek pembahasan tentang hakekat atau inti yang sedalam dalamnya daripada hukum; Cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut suatu hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.

MANFAAT FILSAFAT HUKUM Menempatkan hukum pada tempat dan perspektif yang tepat; Membuat ahli hukum lebih bijaksana melihat hukum; Mengimbangi efek daripada spesialisasi yang sempit tentang hukum.

TUJUAN HUKUM KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN

KEADILAN

JUSTICE AS FAIRNESS Mempersatukan berbagai kepentingan yang berbeda melalui keseimbangan kepentingan-kepentingan tersebut Setiap orang berhak mempunyai kebebasan asal tidak menyakiti orang lain Setiap orang mempunyai hak untuk memiliki kekayaan, tapi bukan hak untuk memiliki kekayaan yang sama

KEDUDUKAN FILSAFAT HUKUM Meta Meta TEORI HUKUM DOGMATIKA HUKUM HUKUM POSITIF

DIMENSI MORALITAS DAN SPRITUALITAS HUKUM

UNDANG-UNDANG ADALAH KULIT HUKUM TEORI HUKUM ADALAH ISI HUKUM FILSAFAT HUKUM ADALAH INTI HUKUM

UNDANG-UNDANG TANPA ISI DAN INTI MUDAH HANCUR DITERPA POHON

UNDANG-UNDANG HANYA PIJAKAN UNTUK MENUJU KEADILAN DAN KEBENARAN HUKUM, JANGAN JADIKAN IA SEBAGAI TUJUAN, SILAHKAN MELANGKAH KE ALAM TEORI DAN FILSAFAT HUKUM , DAN LIHATLAH HUKUM ITU SEBENARNYA !

TABRAKAN SEPEDA MOTOR DENGAN MOBIL Indikasi: - Supir Stres; -Banyak Masalah -Tempat Seram -Gangguan mesin -Supir ngantuk; - dll TABRAKAN SEPEDA MOTOR DENGAN MOBIL

KETERAMPILAN AHLI HUKUM Legal Problem Identification Legal Problem Solving Decision Making

PROBLEM HUKUM Rechtspraakwetenschap: Memecahkah masalah konkrit yang dihadapi; Wetgevingswetenschap: Merumuskan kaidah untuk mengatur kehidupan manusia atau mengatur pristiwa yang akan dikenakan sanksi/diatur di masa yang akan datang.

CONTIH PERMASALAHAN HUKUM PERDATA PERMOHONAN SENGKETA GUGATAN AJUKAN LANGSUNG KEPENGADILAN WANPRESTASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAWANCARA DENGAN KLIEN SURAT KUASA UMUM SURAT KUASA KHUSUS SURAT KUASA KRONOLOGIS PERKARA FAKTA HUKUM MELIHAT SUBYEK HUKUM MELIHAT OBYEK HUKUM MELIHAT SUMBER HUKUM BENDA TDK BERGERAK/ BERGERAK - Turun kelapangan/ lihat obyek Cari bukti surat Cari bukti saksi WAN PRESTASI - Cari Bukti Surat Cari bukti saksi UNDANG LAWAN (MUSYAWARAH) SOMASI/ TEGURAN PENEKANAN PHISIKOLOGIS PROSES HUKUM KE PENGADILAN

CARA BERFIKIR FILSAFAT HUKUM Penalaran Hukum Penemuan Hukum Hermeunika Hukum

SEBAB ADANYA HUKUM Kausa Material: Materi yang menyebabkan sesuatu bereksistensi; Kausa Formal: Bentuk yang menyebabkan suatu materi menjadi suatu wujud atau bentuk tertentu; Kausa Efesiensi: Sesuatu yang menyebabkan sesuatu yang lain menjedi bentuk yang bereksiestensi; Kausa Final: Sesuatu yang menyebabkan tercapainya tujuan eksistensi sesuatu yang lain.

Ko Penemuan Hukum ? Tidak !!!!! Penerapan Hukum; Pelaksanaan Hukum; Pembentukan Hukum; Atau Penciptaan Hukum ?????????

PENDEKATAN DALAM PENEMUAN HUKUM Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach); Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach); Pendekatan Historis (Historical Approach); Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach);

ASAS-ASAS DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENEMUAN HUKUM Asas konstitusional dalam penerapan hukum; Asas tidak berlaku surut (nonretroaktif); Asas peralihan hukum; Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas lex specialis derogat legi generalis; Asas lex posterior derogat legi priori; Asas mengutamakan atau mendahulukan hukum tertulis dari hukum tidak tertulis; Asas kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.

METODE PENEMUAN HUKUM Metode Interpretasi atau Penafsiran: penafsiran pada teks undang-undang, masih berpegang pada bunyi tek itu; Metode Kontruksi: Menggunakan penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang, tidak lagi berpegang pada bunyi teks, tetapi dengan syarat tidak mengabaikan hukum sebagai suatu sistem.

PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG Penafsiran gramatikal: Berdasarkan tata bahasa & Ilmu Bahasa; Penafsiran sistematik: Hukum adalah sebuah sistem; Penafsiran berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang: Penafsiran sejarah hukum: asal mula materi atau kaidah hukum Penafsiran teleologis: maksud atau tujuan; Penafsiran antisifatif: yang akan berlaku di masa akan datang; Penafsiran evolusi dinamik; memberi arti berdasarkan perkembangan di masa yang akan datang.

KONSTRUKSI Analogi: tetapi tidak dipergunakan dalam masalah pidana, karena bertentangan dengan asas legalitas; Penghalusan Hukum: tujuannya untuk menegakan keadilan; Argumentum a contrario.

HERMENEUTIK?

BAHASA REALITAS SEJARAH PRA PEMAHAMAN PEMAHAMAN

ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum Alam Positivisme Utilitis Ajaran Hukum Murni Aliran Historis Antropoligis Sosiologis Realis Amerika Realis Skandinavia Kritisisme hukum

MASALAH-MASALAH FILSAFAT HUKUM Keadilan dan kesetaraan Hukum Sejajar Politik Hukum di atas Politik Hukum di Bawah Politik Hak Milik Hukum dan Ketertiban Hak Asasi Manusia Hukum dan Perubahan Masyarakat Kedamaian dan Komunitas Hukum Dunia Hukum dan Moralitas

PENGERTIAN ALIRAN HUKUM ALAM (Dias) Merupakan ideal-ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya; Suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”; Suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna; Isi dari hukum yang sempurna, yang dapat dideduksikan melalui akal; Suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

TOKOH-TOKOH HUKUM ALAM Tokoh-tokoh Hukum Alam Yunani, antara lain Socrates, Plato, Aristoteles. Tokoh-tokoh Hukum Alam Romawi, antara lain Cicero, Gaius. Tokoh-tokoh Hukum Alam di Abad Pertengahan antara lain: Augustine, Isidore, Thomas Aquinas, William of Occam. Tokoh-tokoh Hukum Alam di abad keenambelas hingga kedelapanbelas antara lain: John Locke, Montesquieu, Rousseau. Tokoh-tokoh Idealisme Transedental antara lain: Kant, Hegel. Tokoh-tokoh Kebangkitan Kembali Hukum Alam antara lain adalah: Kohler, Stammler, Leon Duguit, Geny, Dabin, Le Fur, Rommen, Maritain, Renard, Gustaw, Radhbuch, Del Vecchio, Fuller, Recasens Sinches.

Jelaskan Fugsi filsafat hukum dalam memecahkan masalah ilmu hukum? Sebutkan cara berfikir filsafat hukum? Berikan contohnya?

Apa Fungsi Perbandingan Hukum dalam Mempelajari/memahami Ilmu Hukum?