Sosialisasi Penyelenggaraan UJIAN NASIONAL SD/MI dan SDLB SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB SMA/MA dan SMK Tahun Pelajaran 2011/2012 dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaaan mutu program dan/atau satuan pendidikan dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Penyiapan Naskah Soal US/M dan UN Kisi-kisi US/M dan UN disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Permen 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Kisi-kisi US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan Kisi-kisi UN ditetapkan oleh BSNP Penyiapan naskah soal UN Penentuan soal UN diambil dari Bank soal UN Perakitan soal dan pembuatan master soal UN
Penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN US/M dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan UN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat ( Balitbang) bersama daerah UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang) bersama daerah
JADWAL UN SMA dan MA Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran Program IPA IPS Program Bahasa Program Keagamaan 1. UN Senin 16 April 2012 08.00– 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan Senin 23 April 2012 2. Selasa 17 April 2012 11.00- 13.00 Bahasa Inggris Fisika Ekonomi Bahasa Inggris Bahasa Asing Tafsir Selasa 24 April 2012 3. Rabu, 18 April 2012 Matematika Rabu, 25 April 2012 4. Kamis,19 April 2012 11.00– 13.00 Kimia Biologi Sosiologi Geografi Antropologi Sastra Indonesia Fikih Hadis Kamis, 26 April 2012
JADWAL UN SMK No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN Senin, 16 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 23 April 2012 2 Selasa, 17 April 2012 08.00 - 10.00 Bahasa Inggris Selasa, 24 April 2012 3 Rabu 18 April 2012 Matematika Rabu, 25 April 2012
JADWAL UN SMALB No Hari dan Tanggal Jam Mata Pelajaran 1. UN : Senin, 16 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan :Senin, 23 April 2012 2. UN : Selasa, 17 April 2012 Bahasa Inggris UN Susulan : Selasa, 24 April 2012 3. UN : Rabu, 18 April 2012 Matematika UN Susulan : Rabu, 25 April 2012
JADWAL UN SMP, MTs, SMPLB No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran 1 UN : Senin, 23 April 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan: Senin, 30 April 2012 2 UN : Selasa, 24 April 2012 Bahasa Inggris UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012 3 UN : Rabu, 25 April 2012 Matematika UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012 4 UN : Kamis, 26 April 2012 Ilmu Pengetahuan Alam UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012
JADWAL UN SD, MI, dan SDLB No. Jenis UN Hari dan Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1. UN Selasa, 8 Mei 2012 08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia UN Susulan Senin, 14 Mei 2012 2. Rabu, 9 Mei 2012 Matematika Selasa, 15 Mei 2012 3. Kamis, 10 Mei 2012 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Rabu, 16 Mei 2012
Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada bulan tanggal 5 April 2012. Ujian praktek kejuruan harus selesai dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan UN (palingn lambat tanggal 24 Maret 2012) Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada bulan tanggal 5 April 2012. NKK = 0,7 NPK + 0,3 NTK , dimana NKK: Nilai Kompetensi Kejuruan, NPK: Nilai Praktek Kejuruan, dan NTK: Nilai Teori Kejuruan Kriteria kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah NKK ≥ 6,0
Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus Ujian Nasional.
SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI A. Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik Telah menyelesaikan proses pembelajaran: SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
B. Kriteria nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing
NS : Nilai Sekolah/Madrasah NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah C. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR Keterangan: NS : Nilai Sekolah/Madrasah NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut: SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11 SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5 SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5 SMK : semester 1 sampai 5
Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN: SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
Nilai Akhir : NA = 0,6 NUN + 0,4 NS Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
Peran Perguruan Tinggi UN SMA/MA, SMK, BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri : menetapkan pengawas satuan pendidikan bersama LPMP. menetapkan pengawas ruang ujian bersama LPMP berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota. mengawasi penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN SMA/MA, SMK, SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB melakukan pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK
Pengawasan Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru- guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Pengawasan ruang diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota, sedapat mungkin antara sekolah dan madrasah. Dalam kondisi tertentu sistem silang dapat dilakukan antar sekolah atau antar madrasah. Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak boleh berada dalam lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
Tugas Pengawas Ruang UN Menandatangani pernyataan kesediaan melaksanakan tugas pengawasan dengan jujur Memeriksa isian identitas peserta didik dan kode paket soal pada lembar jawaban UN Mengingatkan peserta didik untuk memeriksa kelengkapan soal UN Mengingatkan peserta didik untuk mengerjakan soal UN dengan jujur dan menandatangani LJUN
Pengawasan Membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut: P1 P2 1 3 2 4 5 P1: Pengawas 1 P2: Pengawas 2
Pengolahan Hasil UN 1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara Pusat 2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim nilai sekolah (NS) ke penyelenggara pusat paling lambat satu minggu sebelum UN. 3. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat
SMA/MA, SMALB dan SMK : 26 Mei 2012 SMP/MTs, dan SMPLB : 2 Juni 2012 Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat : SMA/MA, SMALB dan SMK : 26 Mei 2012 SMP/MTs, dan SMPLB : 2 Juni 2012 SD/MI dan SDLB : 4 Juni 2012
Ujian Nasional Kredibel Dilakukan Uji Petik oleh BSNP Surat pernyataan akan melaksanakan UN dengan jujur Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota Penyelenggara UN Satuan Pendidikan Pengawas ruang UN Peserta UN
SANKSI Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SANKSI Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Terima Kasih Diskusi & Tanya-Jawab Akhir Presentasi Terima Kasih Diskusi & Tanya-Jawab