KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA Yeni Salma Barlinti Senin, 18 April 2011 FHUI, Depok
LEMBAGA-LEMBAGA SYARIAH Perbankan Syariah Asuransi Syariah Pasar Modal Syariah Reksadana Syariah Badan Arbitrase Syariah Nasional
1. PERBANKAN SYARIAH Kegiatan Usaha Perbankan Syariah: Penghimpunan dana Tabungan, deposito, giro Penyaluran dana Bagi hasil mudharabah, musyarakah Jual beli murabahah, istisna, salam, musyarakah mutanaqisah Jasa ijarah, IMBT, wakalah, qardh, hawalah, kafalah, rahn
2. ASURANSI SYARIAH Takaful jiwa Takaful kerugian Tabarru’ Mudharabah Mudharabah musytarakah Takaful kerugian
3. PASAR MODAL SYARIAH Saham Obligasi Efek beragun aset syariah
4. REKSADANA SYARIAH Pemodal – Manajer Investasi wakalah Manajer Investasi – Pengelola modal mudharabah
5. BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL Peran: Lembaga penyelesaian sengketa Kedudukan Basyarnas dalam Hukum Perikatan Islam: UU No. 21 Th. 2008 Fatwa-fatwa DSN Perjanjian
Surat Berharga Syariah Negara Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.
Jenis SBSN SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah; SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah; SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah; SBSN Istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’; SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
Pihak-pihak dalam Pelaksanaan SBNS Pemerintah Penerbit SBSN pemerintah atau SPV (Special Purpose Vehicle) Wali Amanat pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN Pemegang SBSN
Asset SBSN Tanah dan/atau bangunan termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Selain tanah dan/atau bangunan dapat berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas.
SBSN Menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN. Aset SBSN dapat disewa kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad. Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan paling lama 60 tahun. Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh tempo. Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya, Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN.
Contoh kasus 1: Budi, nasabah Bank Konvensional, memiliki hutang kepada Bank Konvensional sebesar Rp400jt dengan jaminan tanah dan bangunan di atasnya atas nama Desi. Budi mengajukan permohonan kepada Bank Syariah untuk dapat melunasi hutangnya kepada Bank Konvensional dan untuk menambah modal usahanya Akad apa yang digunakan antara Budi dan Bank Syariah untuk memenuhi permohonannya?
Contoh Kasus 2: PT Dana Pensiun pernah melakukan deposito sebesar Rp10miliar di Bank Syariah dan mendapatkan bagi hasil yang memuaskan bagi PT Dana Pensiun. Pada saat PT Dana Pensiun hendak menyimpan deposito kembali sebesar Rp10miliar, terdapat PT X mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp10miliar kepada Bank Syariah untuk usahanya. Akad apa yang akan digunakan jika hendak memenuhi permohonan PT X dengan melibatkan PT Dana Pensiun?