Sejarah Otonomi Daerah (Sistem Pemerintahan dan Keuangan) By. Poni Sukaesih K, S.IP., M.Si.
Tinjauan Historis (Era Pemerintah Hindia Belanda) Dari sisi historis, otonomi daerah bukanlah hal yang baru, bahkan mengalami perjalanan yang panjang. Konsep desentralisasi baru dikenal ketika pemerintah Hindia Belanda mulai menginjakkan di bumi Indonesia. Dalam era penjajahan inilah mulai dikenal desentralisasi sebagai bagian dari pemerintahan modern. Tahun 1822 dapat dicatat sebagai tahun bermulanya konsep desentralisasi-sentralisasi pemerintahan dengan dikeluarkannya reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Namun di Hindia Belanda disamping sentralisasi diperkenalkan juga dekonsentrasi. Dengan adanya dekonsentrasi dikenal adanya wilayah-wilayah administratif yang diatur secara hierarkis. Pada tahun 1903 pemerintah Belanda menetapkan satu undang-undang desentralisasi (Wethoudende Decentralisatie van her Bertuur in Nederrlandch Indie), yang memungkinkan adanya daerah otonom yang memiliki kewenangan mengurus keuangan sendiri. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., MSi
Tahun 1922 dikeluarkan Wet op de Bestuurhervorming, dimana sudah mulai dilibatkan orang Indonesia dalam badan-badan pemerintahan. Sejak inilah orang-orang Indonesia mulai diberi “pendidikan politik”. Pada tahun 1937 mulai diterapkan konsep desentralisasi atau yang disebut otonomi daerah. Namun yang disebut “otonom” adalah hak untuk membantu pelaksanaan pemerintah pusat, sementara kepala daerah adalah “orang pusat di daerah” yang sekaligus memegang jabatan tertinggi di daerah dan diawasi oleh Gubernur Jenderal. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tinjauan Historis (Era Pemerintahan Jepang) Ketika Jepang masuk pada tahun 1942, konsep yang sudah dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda tidak dipakai. Pemerintah Jepang menerapkan sistem sentralisasi penuh dengan kekuasaan militer sebagai sentralnya. Wilayah administratif di Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu: Sumatra, Jawa, dan Madura. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tinjauan Historis (Era Kemerdekaan Indonesia) Di era kemerdekaan, pasal 1 UUD 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Peraturan perundangan yang pernah ada berkaitan dengan otonomi daerah UU No. 1 Tahun 1945 UU No. 22 Tahun 1948 UU No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No. 6/1959 jo. Penetapan Presiden No. 5/1960 UU No. 18 Tahun 1965 UU No. 5 Tahun 1974 UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999 UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Pada masa pasca kemerdekaan dikeluarkan UU No Pada masa pasca kemerdekaan dikeluarkan UU No. 1/1945 yang hanya mengakui daerah-daerah otonom yang telah ada pada saat proklamasi kemerdekaan, dengan konsekuensi baik sistem pemerintahan daerah maupun sistem keuangannya tetap mengikuti sistem yang telah ada sebelumhya yaitu sistem sluit post. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sampai dengan berlakunya UU No Sampai dengan berlakunya UU No. 25/1999 Tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, landasan yuridis yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah yang berlaku adalah UU No. 32/1956 tentang perimbangan keuangan antar negara dengan daerah- daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya UU No. 25/1999 juga mengalami revisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dengan adanya perubahan-perubahan yang signifikan dalam pengaturan mnegenai keuangan negara dan daerah. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pemerintahan daerah dan sistem keuangannya mulai dipikirkan terutama setelah berlakunya UUDS 1950. Tahun 1952 dibentuk panitia Nasrun yang diketahui oleh Mr. Muh. Nasrun yang tugasnya mempelajari dan merancang peraturan perimbangan keuangan pusat dan daerah.. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si