Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Koperasi Dr. Revrisond Baswir Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 "Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi."
Pasal 33 UUD 1945 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tiga kata kunci untuk memahami jatidiri koperasi: Demokrasi ekonomi Azas kekeluargaan Koperasi
Economic democracy is a socioeconomic philosophy that proposes to shift decision-making power from corporate shareholders to a larger group of public stakeholders that includes workers, customers, suppliers, neighbors and the broader public (http://en.wikipedia.org/wiki/Economic_democracy. Diakses pada tanggal 31 Januari 2013)
Economic democracy is a socioeconomics philosophy which advocates to take the power away from the rich minority and giving it to the people. Essentially, it is a form of economic socialism in which the workers control production (http://www.wisegeek.com/what-is-economic-democracy.htm. Diakses pada tangga 31 Januari 2013)
Economic democracy, conceptualized in the wake of Rancière as a permanent struggle against the oligarchy of owners, lies in the coordination of economic action (through cooperation), workers’ demands (through trade unions) and political action, since, more than ever, the social power of wealth relies on state power. Rousselière, Damien. 2004. What is Economic Democracy? An Inquiry Into French Cooperatives. https://jps.library.utoronto.ca/index.php/spe/article/view/11185. Diakses pada tanggal 31 Januari 2013)
Pasal 33 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Perhubungan buruh dan majikan seperti didalam masyarakat kapitalis, tidak bakal ada lagi. Antara pimpinan dan buruh—kedua-duanya sama-sama pekerja juga—harus ada rasa harga menghargai, cinta mencintai seperti orang sekeluarga. Hatta, 1946
Azas kekeluargaan itu ialah koperasi Azas kekeluargaan itu ialah koperasi. Azas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa, untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia Hatta, 1977
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan kultural mereka melalui sebuah perusahaan milik bersama yang dikendalikan secara demokratis. http://ica.coop/en/what-co-op/co-operative-identity-values-principles
Co-operative businesses are owned and run by and for their members, whether they are customers, employees or residents. As well as giving members an equal say and share of the profits, co-operatives act together to build a better world. http://www.uk.coop/what-co-operative
Prinsip Koperasi ICA (1995) Voluntary and open membership Democratic Member Control Member Economic Participation Autonomy and Independence Education, Training and Information Cooperation Among Cooperatives Concern for Community http://ica.coop/en/what-co-op/co-operative-identity-values-principles
Disinilah letak kelebihan koperasi dari bangun perusahaan lainnya, yang merupakan perpisahan antara majikan dan buruh. Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama. Persekutuan koperasi adalah persekutuan sekeluarga, yang menimbulkan tanggung jawab bersama Hatta, 1951
Kalau dipahami betul-betul, bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk menyelenggarakan keperluan bersama, maka nyatalah bahwa tiap-tiap mereka yang berusaha menimbulkan hasil pada suatu badan koperasi mestilah semuanya anggota daripada koperasi itu. Memang mungkin sering terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa buruh untuk mengerjakan pekerja yang kecil-kecil yang tidak menjadi pekerjaan pokok bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja, supaya anggota-anggota yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu.
Umpamanya pula koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara pengerjaan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguhpun demikian, juga terhadap mereka yang memburuh itu, yang mengerjakan pekerjaan kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota. Bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadi ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing Hatta, 1952
Pada koperasi pertenunan sering kita dapati, bahwa koperasi itu hanya terdapat di atas. Beberapa perusahaan bersekutu menjadi koperasi. Ujudnya terutama mengadakan pembelian bahan bersama. Tetapi pekerja yang mengerjakan pertenunan itu bukan anggota koperasi itu melainkan buruh biasa yang menerima upah. Persekutuan yang seperti itu sebenarnya bukan koperasi. Bukan koperasi yang sebenarnya, melainkan lebih merupakan konsentrasi. Yaitu persekutuan majikan. Hatta, 1943
UU Koperasi No. 79/1958 Pasal 18 Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
UU Koperasi No. 12/1967 Pasal 11 Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi Pasal 17 Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
Peranan Anggota ABRI dan KBA Dalam Kepengurusan Organisasi Gerakan Koperasi Nasional ___________________________________________________________________________ Organisasi Periode Kursi Posisi Kunci Yang Diduduki GERKOPIN 1966 - 1969 5 Ketua Umum dan Sekjen DKI 1970 – 1973 6 Ketua Umum, Ketua II, Sekjen, Komis. Umum DKI 1974 - 1977 5 Ketua I, Sekjen, Komisaris Umum DEKOPIN 1977 - 1980 5 Ketua Umum, Ketua II, Ketua V, Ketua BP DEKOPIN 1980 - 1983 4 Ketua I, Ketua IV, Sekjen, Ketua BP DEKOPIN 1983 - 1988 5 Ketua I, Ketua III, Ketua V, Sekjen, Ketua BP IKOPIN 1982 - 1983 1 Ketua Rektorium KAI 1983 - 1988 6 WK. Ketua I, Sekretaris I dan II, Ketua BP KJAN 1984 - 1989 4 Ketua Umum, Ketua I, Bendahara I, Ketua BP BUKOPIN 1985 - 1989 4 Ketua II, Sekretaris, Ketua BP DEKOPIN 1988 - 1993 13 Ketua I, Ketua IV, Ketua XI, Sekjen, Ketua BP DEKOPIN 1993 - 1997 11 Ketua I, Ketua XI, Ketua XV, Sekjen, Ketua BP DEKOPIN 1997 - 1999 3 Ketua Umum, Ketua II, Penasihat Sumber: Diolah dari berbagai sumber oleh Revrisond Baswir
UU Koperasi No. 25/1992 Pasal 19 “Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi."
UU Koperasi No. 17/2012 Pasal 27 (1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi sangat terkait dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 83 Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri dari: a. Koperasi konsumen; b. Koperasi produsen; c. Koperasi jasa; dan d. Koperasi Simpan Pinjam.
Pasal 84 Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. (3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. (4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
Terima Kasih