Pengantar Anthropologi Hukum Oleh Tim Pengampu/ Pendidik: Prof.Dr.H Moh.Munir,SH Dr. I Nyoman Nurjaya,SH.; Bambang Sugiri,SH.MH. Rachmad Syafaat,SH.Msi Imam Kuswahyono,SH. Abdul Madjid,SH.MH. Muktiono,SH.Mphil Fahrizal Affandi,SPsi.SH.MH.
Pokok Bahasan Pengantar: kontrak perkuliahan, sistem Penilaian, Metode Pembelajaran, Literatur Ruang lingkup Tujuan Latar belakang Teori & KonsepPerkemb pemikiran anthropologi hukum Topik Tematik
DAFTAR PUSTAKA TO Ihromi,1993., Antropologi & Hk, Cet I, YOI, Jkt TO Ihromi,1993.,Antropologi Hk Sebuah Bunga Rampai Cet I, YOI, Jkt TO Ihromi,2000.,Kajian Thd Hk Dgn Pendekatan AH, Orasi Purna tugas, FH-UI, Jkt EKM Masinambouw (Ed).,2003 Hk & Kemajemukan Budaya, Cet I, YOI, Jkt Sulistyawati Irianto.,2003,Perempuan Di Antara Berbagai Pilihan Hk, Cet I, Dissertasi, YOI, Jkt Tim Pengampu.,2003.,Bahan Kuliah Antropolgi Hk, FH-Unibraw Andri Akbar dkk.,2005., Pluralisme Hk Sebuah Pendekatan Interdisiplin, Cet. I, Ford Found & HuMa,Jkt
ANTROPOLOGI HUKUM Anthropology of law Legal anthropology Anthropological study of law
Antropologi Hukum: Ilmu pengetahuan (logos) tentang manusia (anthropos) yg bersangkutan dengan hukum. Manusia yg dimaksud adalah man. yg hidup bermasyarakat. Suatu cabang spesialisasi dari Antropologi Budaya yg secara khusus menyoroti segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat pengendali sosial (T.O. Ihromi). Pengantar AH 05 PTIK
PENGERTIAN “Anthropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti ilmu “suatu cabang spesialisasi dari antropologi budaya yang secara khusus menyoroti segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat pengendalian sosial. Karena hukum dipandang secara terintegrasi dalam kebudayaan, kategori pengendalian sosial lainnya dari aneka jenis hukum masyarakat”. (T.O.IHROMI)
Pengertian Suatu cabang ilmu anthropologi spesialisasi sebagai sistem gagasan, tindakan,hasil karya dlm kehidupan masy yg dijadikan milik dgn belajar Suatu cabang dari ilmu hukum yang mempelajari berlakunya norma hukum bukan memakai perat hk mengarahkan perilaku tetapi menjelaskan fenomena hk Jadi: “pemahaman ilmiah tingkah laku & kultural & pemahaman sistematik thd distribusi manifestasi dlm kurun waktu & ruang” (Goldschmidt 1979)
Tema-Tema Kajian A. Hukum: Definisi Hukum & Permasalahannya Perbandingan antara A.H dengan Hukum Adat dan Sosiologi Hukum; Kebudayaan & Budaya Hukum; Proses Sengketa & Penyelesaiannya; Kemajemukan Hukum Social Security (Jaminan Sosial) Alternative Dispute Resolution (ADR) Metode Penelitian A.H. Teori-Teori tentang Kekerasan, dll. Pengantar AH 05 PTIK
Ciri-Ciri Umum Antropologi Hukum: Tidak membatasi kajian hanya pada masyarakat & kebudayaan tertentu saja (misal: H. Adat hanya ada di indonesia); Comparative study (Studi Perbandingan); Masyarakat dipandang secara terintegrasi & Holistic; A.H. Ilmu yang bersifat empiris (maka teori-2nya harus didukung fakta) (Pospisil’71). Pengantar AH 05 PTIK
Faedah mempelajari A.H.: Memahami kenyataan sosio-legal dalam kehidupan sehari-hari (yang sering berbeda dengan aspek normatif hukum). Memahami kenyataan sosio-legal pada masyarakat Non-Barat (‘adat’) (yang sering berbeda dengan masyarakat Barat). Memahami adanya kemajemukan budaya (hukum) plural society; Memahami dinamika & Perubahan sosio-legal masyarakat; Pengantar AH 05 PTIK
Antropologi hukum Mempelajari Hukum sebagai proses sosial Perilaku produk kebudayaan Hukum bekerja dalam kenyataannya di masyarakat
Mengapa harus mempelajari Antropologi Hukum ? Satjipto Rahardjo (1986): “ hk tdk dpt dilepaskan dari keseluruhan proses dlm masy, sehingga AH dpt menjelaskan fenomena hk dgn pengamatan comprehensif & lintas budaya (universal)” 3 alur Pengkajian AH menurut EA Hoebel (1954): Ideologis (persepsi masy), Deskriptif (empirik/ realita) mengkaji ketegangan (sengketa), motif, solusi
Yang dikaji Antrop. Hukum: Hukum yang dikaji bukan saja yg normatif, atau sekedar pengulangan perilaku, tapi interaksi dinamis antara budaya dengan hukum (dalam aneka masyarakat). Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan yg dipunyai manusia sebagai mahluk sosial yg isinya adalah perangkat-2 model pengetahuan yg secara selektif dapat digunakan untuk memahami & menginterpretasi lingkungan yg dihadapi & untuk mendorong & menciptakan tindakan-2 yg diperlukan (Suparlan, 2004: 158-159). Pengantar AH 05 PTIK
Pendapat Beberapa Pakar: 1. Herskovits (1980): “memahami hk, bukan etnosentrisme,ttp comprehensive approach dlm manifestasi khas sbg sistem org sosial berupa pranata & fungsinya” 2. Paul Bohannan: merupakan counter action thd norma sosial yg dipandang salah sehingga perlu balasan berupa sanksi yg luas & dlm sbg ekspresi totalitas kehid masy 3. Tapi Omas Ihromi (UI): “mempelajari bgm masy mempertahankan nilai2 yg berlaku dlm suatu proses pengendalian sosial (hk)
APAKAH HUKUM ITU ??? RADCLIFFE-BROWN NORMA-NORMA YANG SECARA OTOMATIK DITAATI (AUTOMATIC-SUBMISSION TO LAW) 2. BRONISLOW MALINOWSKI MEKANISME TUKAR-MENUKAR (RECIPROCITY PRINCIPLE)
HUKUM 3. LEOPOLD POSPISIL : FOUR ATTRIBUTES OF LAW AUTHORITY INTENTION OF UNIVERSAL APPLICATION OBLIGATION SANCTION
PAUL BOHANAN LLEWELYN & HOEBEL => FUNGSI HUKUM : LAW AS A TOOL OF : SOCIAL ORDER SOCIAL CONTROL SOCIAL ENGINEERING CONFLICT RESOLUTION FACILITATION OF HUMAN INTERACTIONS
HUKUM DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HUKUM NILAI UNIVERSAL TENTANG KEADILAN/KEBENARAN NORMA-NORMA/KAIDAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TATA PEMERINTAHAN INSTITUSI PENGADILAN-KEJAKSAAN-KEPOLISIAN APARAT PENEGAK HUKUM (POLISI-JAKSA-HAKIM) RAMBU LALU LINTAS ILMU PENGETAHUAN
Hukum sebagai produk kebudayaan KEBUDAYAAN IDEAL NILAI-NORMA-TRADISI-ADAT FUNGSI HUKUM MENJAGA : KETERATURAN SOSIAL(SOCIAL ORDER) PENGENDALIAN SOSIAL(SOCIAL CONTROL) ALAT REKAYASA SOSIAL (SOCIAL ENGINEERING)
TIPOLOGI HUKUM REPRESSIVE LAW AUTONOMY LAW RESPONSIVE LAW PROGRESSIVE LAW
FUNGSI HUKUM (Hoebel ) Merumuskan hubungan antar anggota masyarakat Pemeliharaan tatanan masy ( management of social order) Penyelesaian sengketa (dispute resolution) Perumusan kembali tatanan dlm situasi yg berubah
Posisi antropologi hukum dalam ilmu hukum ILMU HUKUM EMPIRIK I ILMU HUKUM NORMATIF Konsep-pengertian Hukum Asas-asas HUKUM Norma-kaidah HUKUM Peraturan Per UU an Putusan pengadilan Konvensi Internasional Sosiologi hukum Antropologi hukum Psikologi hukum Politik hukum Sejarah hukum Perbandingan hukum
Beda A.H. dengan Ilmu Hukum: No. A.H. Ilmu Hukum 1. Law in action (pendekatan: socio-legal) Law in the books (pendekatan: Yuridis-Normatif) 2. Mempertimbangkan konteks sosio-budaya Hukum dianggap mengatasi segala konteks 3. Field Research Library Research Pengantar AH 05 PTIK
BEDA A.H. dengan HUKUM ADAT No A.H. Kajian H. Adat 1. Obyeknya perilaku man. yg menyangkut Hukum Obyeknya norma-2 hukum di luar PerUUan 2. Metode Pendekatan holistik (& mikro) Metode Pendekatan normatif-yuridis 3. Penelitian di lapangan, dgn memperhatikan kasus-2 nyata; Penelitian lebih bersifat kepustakaan, dgn fokus: norma-2 ideal 4. Sumber data lapangan: informant, responden, key informant, Observasi Sumber data lapangan: key informants (terutama pejabat tradisional) & tulisan-2; 5. Norma-2 hukum yg nyata berlaku pd titik akhir Norma-2 hukum yg ideal berlaku pd titik awal Pengantar AH 05 PTIK
BEDA A.H. DENGAN SOSIOLOGI HUKUM No A.H. Sosio. Hukum 1. Sejarah timbul dari rural or remote area; Sejarah timbul masy kota (industrialisasi) 2. Masy. di dunia Non-Barat (non kompleks) (sejarah) Masy. Barat yg kompleks (sejarah) 3. Cara Berpikir masy.: magis-religious, komunal (sejarah) Cara berpikir masy.: konseptual, individual (sejar.) 4. Beranggapan bahwa hukum itu universal (ada di mana-2) Beranggapan bahwa Hukum itu dari Barat (tidak universal) 5. Hukum yg dipelajari: kebanyakan tak tertulis, cakupannya lokal, luwes Hukum yg dipelajari: tertulis, nasional, rigid Pengantar AH 05 PTIK
KEMAJEMUKAN HUKUM (LEGAL PLURALISM) HUKUM NEGARA (STATE LAW) HUKUM RAKYAT (FOLK/CUSTOMARY/ADAT LAW) HUKUM AGAMA (RELIGIOUS LAW) PENGATURAN LOKAL (SELF-REGULATION/INNER-ORDER MECHANISM)
SEJARAH PERKEMB PEMIKIRAN AH Teori Trouble Case Method Llewelyn & E Adamson Hoebel ( 3 approach: ideologi, deskritif & trouble case) Trouble-less case method FA Holleman Teori Semi autonomous Social field Sally Falk Moore Teori Legal Pluralism J Gillissen (living law & state law) John Griffiths, Gordon R Woodman, Franz & Keebet von Benda Beckmann ( 3 tahap penajaman konsep: strong & weak legal pluralism, mapping of law dan critical legal pluralism
METODE ANTROPOLOGI HUKUM METODE PENELUSURAN HUKUM DALAM MASYARAKAT IDEOLOGI (IDEOLOGICAL METHOD) DESKRIPTIF (DESCRIPTIVE METHOD) KASUS (TROUBLE-CASE METHOD) TANPA KASUS (TROUBLELESS-CASE METHOD)
METODE & pendekatan DALAM PENELITIAN ANTROPOLOGI HUKUM Fieldwork HOLISTIK /Holistic Emic view Empathy Rapport Micro-processes Historical comparative
IDEOLOGI PEMBANGUNAN HUKUM SENTRALISME HUKUM (LEGAL CENTRALISM) LAW IS AND SHOULD BE THE LAW OF THE STATE, UNIFORM FOR ALL PERSONS, EXCLUSIVE OF ALL OTHER LAW, AND ADMINISTERED BY A SINGLE SET OF STATE INSTITUTIONS
LEGAL CENTRALISM IS A MYTH, AN IDEAL, A CLAIM, AN ILLUSION LEGAL PLURALISM : LEGAL PLURALISM IS THE NAME OF A SOCIAL STATE OF AFFAIRS AND IT IS A CHARACTERISTIC WHICH CAN BE PREDICTED OF A SOCIAL GROUP
HUKUM SEBAGAI SISTEM (LEGAL SYSTEM) TIGA KOMPONEN HUKUM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (SUBSTANCE OF LAW) LEMBAGA PENEGAK HUKUM (STRUCTURE OF LAW) BUDAYA HUKUM MASYARAKAT (LEGAL CULTURE)
PENYELESAIAN SENGKETA (CONFLICT RESOLUTION) DUA MODEL PENYELESAIAN SENGKETA : LITIGASI = > PENGADILAN (IN COURT SETTLEMENT) NON LITIGASI => DI LUAR PENGADILAN (OUT COURT SETTLEMENT)
METODE PENYELESAIAN JALUR LITIGASI (PENGADILAN) HUKUM ACARA (SUBSTANTIVE & PROSEDURAL LAW) JALUR NON LITIGASI => (LUAR PENGADILAN) NEGOSIASI MEDIASI MUSYAWARAH KONSILIASI ISLAH
TAHAPAN SENGKETA (DISPUTE STAGE) PRA-CONFLICT CONFLIC DISPUTE
PENYELESAIAN SENGKETA (Dispute settlement) NEGOSIASI (NEGOSIATION MEDIASI (MEDIATION) PENGHINDARAN (AVOIDANCE) MEMBIARKAN (LUMPING IT) SELF-HELP (EIGENRICHTING)
FILOSOFI LITIGASI & NON LITIGASI WIN-LOSE SOLUTION ( KALAH-MENANG DALAM BERPERKARA DI PENGADILAN ) ADA KETIDAK PUASAN MAGIS/PSIKOLOGIS NON LITIGASI WIN-WIN SOLUTION MENGEMBALIKAN KESEIMBANGAN MAGIS/ PSIKOLOGIS DALAM MASYARAKAT