HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Pada hakikatnya dasar negara dikenal dengan istilah “Philosofische Gronslag” dari negara, atau dasar Dasar Filsafat Negara; Ideologi Negara; Staatsidee. Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma hukum yang pokok atau pokok kaidah fundamental dari negara yang memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah. Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut.
KONSEP PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Ir. Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia. Notonegoro Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila Pancasila. Pancasila Sebagai Jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional (Tap MPR No. III/MPR/2000) tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Artinya, Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Artinya cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila.
KONSTITUSI Kata Konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis Constitur, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond = dasar, wet = undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang berarti undang-undang dasar (grund = dasar dan gesetz = undang-undang). Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintah negara.
PERBEDAAN KONSTITUSI DENGAN UNDANG UNDANG DASAR Kelompok pertama yang mempersamakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya: G.J. Wolhaff, “Kebanyakan negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi)”. Sri Soemantri, menggunakan istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (Grodwet). J.C.T. Simorangkir, menganggap bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD Kelompok kedua yang membedakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya: Van Apeldoorn, bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis M. Solly Lubis, menjabarkan pembagian konstitusi menjadi Konstitusi Tertulis (UUD) dan Konstitusi Tidak tertulis (Konvensi) Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, bahwa setiap peraturan hukum, karena pentingnya harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
MACAM KONSTITUSI Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis (Written Constitutions and No Written Constitutions) Yang dimaksud dengan konstitusi tertulis ialah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Biasanya konstitusi tertulis yang dituangkan dalam suatu dokumen negara disebut verfassung dan apabila dalam beberapa dokumen disebut Grund Gessetse Konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh di Inggris, Israel, dan New Zealand.
Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid (Flexible Constitutions and Rigid onstitutions) Konstitusi Fleksibel ialah konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut: Elastis, oleh karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama, seperti undang-undang. Konstitusi Rigid, yang mempunyai ciri pokok sebagai berikut: Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa.
Konstitusi Sistem Pemerintah Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintah Parlemen (Presidential Executive Constitutions and Parlemen Executive Constitutions) Konstitusi sistem presidensial memiliki ciri-ciri : Presiden sebagai kepala negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan mempunyai kekuatan yang besar. Presiden tidak dipilih langsung oleh legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif. Presiden tidak dapat membubarkan legislatif dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu. Konstitusi sistem parlementer memiliki ciri-ciri : Kabinet dipimpin oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. Para anggota kabinet seluruhnya atau sebagahagian adalah anggota parlemen Perdana mentri bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu
UNSUR DAN TUJUAN KONSTITUSI Sovernin Lohmanme Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut: Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka Konstitusi sebagai piagam yang mejamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negaradan alat-alat pemerintahannya Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu : Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik; Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
NILAI KONSTITUSI NILAI NORMATIF NILAI NOMINAL NILAI SEMANTIK Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan konstitusi bukan saja berlaku di dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain konstitusi dilaksanakan secara murni dan konsekuen Contoh: Di Amerika Serikat kekuatan eksekutif (presiden), legislatif (congress) dan judikatif (supreme court) menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah (separation of power) NILAI NOMINAL Konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Ketidaksempurnaan berlakunya yang tertulis sering kali berbeda dengan konstitusi yang dipraktekkan, sebab seperti diketahui konstitusi dapat berubah baik karena perubahan formal, seperti yang tercantum dalam konstitusi itu, maupun karena kebiasaan ketatanegaraan. Contoh: Amandemen IV Konstitusi Amerika Serikat tentang kewarganegaraan atau perwakilan, tidak berlaku secara sempurna di Amerika Serikat, karena negara bagian Missisipi dan Alabama Amandemen tersebut tidak berlaku. NILAI SEMANTIK Konstitusi secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk membentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi konstitusi itu hanya sekedar istilah saja, sedang pelaksanaannya sering dikaitkan dengan kepentingan penguasa. Contoh: UUD 1945 pada waktu Orde Lama.
TUGAS Uraikanlah Proses Pembentukan Pancasila sebagai Dasar Negara Jelaskan Hubungan Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi UUD 1945 Jelaskan Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia Jelaskan Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Jelaskan perbedaan Konstitusi yang berlaku di Negara Komunis, Liberal dan Indonesia