Hukum Perkawinan Adat igedeabw
Hukum Perkawinan Adat Aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, sistem perkawinan, cara-cara pelamaran, harta perkawinan, upacara perkawinan dan segala sesuatunya, dalam lingkup struktur masyarakat hukum adat igedeabw
Pasal 66 UU No. 1 Th. 1974 Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan yang diatur dalam KUHPdt (BW), HOCI Stb. 1893 No. 74, Peraturan Perkawinan Campuran Stb. 1938 no. 158 dan peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku. igedeabw
Sistem Perkawinan: Exogami: seorang pria harus mencari calon isteri di luar marga (klen-patrilineal) dan dilarang kawin dengan wanita yang berasal dari satu kelompok. Endogami: seorang pria harus mencari calon istri di dalam lingkungan kerabat (suku, klen, famili) sendiri dan dilarang mencari di luar lingkungan kerabat. Eleutherogami: larangan dan kebolehan dengan karena batasan hubungan dekat (nazab), periparan, hukum agama dan aturan lain. igedeabw
Variasi: ganti suami, ganti isteri, mengabdi, ambil beri, ambil anak. Bentuk Perkawinan: Perkawinan Jujur: perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “uang jujur” dari pihak laki-laki kepada pihak wanita. Penerimaan uang jujur ini membawa konsekwensi lepasnya kedudukan mempelai wanita dan masuk ke dalam kelompok kerabat pihak mempelai laki-laki. Variasi: ganti suami, ganti isteri, mengabdi, ambil beri, ambil anak. igedeabw
Bentuk Perkawinan: Perkawinan Semanda: perkawinan yang dilakukan dengan tanpa pembayaran “uang jujur” dari pihak laki-laki kepada pihak wanita. Selanjutnya mempelai laki-laki menetap pada keluarga mempelai wanita. Variasi: semanda raja-raja, semanda lepas, semanda nunggu, semanda anak dagang (nabuh bedug), semanda ngangkit (nyentana). igedeabw
Bentuk Perkawinan: Perkawinan Lepas/Mentas/Mencar: perkawinan yang dilakukan dengan mencari pola sendiri lepas dari ikatan kekeluargaan masing-masing pihak, dan membentuk keluarga mandiri(sakinah) Variasi: nyalindung kagelung, ngomahi, tut buri. igedeabw
Bentuk Perkawinan: Perkawinan Bermadu: perkawinan yang dilakukan dimana pada masa yang sama seorang suami mempunyai beberapa orang isteri. Variasi: Poligami, Poliandri catatan: Bandingkan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 dan pasal 3 dan 4 UU No. 1 th. 1974. igedeabw
Bentuk Perkawinan: Perkawinan Campuran: perkawinan yang dilakukan dimana pasangan yang kawin berasal dari latar belakang struktur masyarakat yang berbeda. Variasi: Campuran adat, agama, kebudayaan. catatan: Bandingkan psl 57 UU No. 1 th 1974 yang mengatur tentang perkawinan campuran. igedeabw
Azas-azas perkawinan dalam masyarakat/hukum adat Tujuan perkawinan juga membentuk hubungan kekerabatan Pengakuan sahnya perkawinan oleh kerabat Kemungkinan perkawinan dengan isteri lebih dari satu tergantung struktur kekerabatan dan masyarakatnya Adanya persetujuan orang tua dan kerabat Kemungkinan perkawinan bagi anak yang belum cukup umur igedeabw
Azas-azas perkawinan UU No. 1 th. 1974 Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (psl 1) Sahnya perkawinan bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan (psl 2 ayat 1) Pada dasarnya seorang suami/istrei hanya memiliki satu orang suami/isteri (psl 3) Perkawinan didasarkan atas prinsip persetujuan kedua mempelai (psl 6 ayat 1) Batasan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi wanita (psl 7) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan (psl 39) Hak dan kedudukan suami isteri seimbang (psl 31 ayat 1) igedeabw
Larangan Perkawinan dalam hukum adat Karena hubungan kekerabatan Berdusanak di Minangkabau Ngakuk kelamo di Lampung Satu Marga di Batak Karena Hukum Agama Karena perbedaan kedudukan Punyimbang dengan beduwo di Lampung Sistem kasta di Bali igedeabw
Larangan Perkawinan dalam UU No. 1/1974 Psl 8 : Hubungan darah dan ikatan perkawinan sepersusuan semanda garis keturunan agama dan peraturan lain melarangnya Psl 9 : masih dalam status perkawinan Psl 10 : perkawinan karena pernah bercerai dengan pasangan yang sama igedeabw
Mas kawin Jujur dan mas kawin Jujur dasar hukum islam dasar kesepakatan adat oleh keluarga mempe-lai laki-laki kepada keluarga mempelai wanita tidak dapat di hutang Mas kawin dasar hukum islam oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanita dapat di hutang igedeabw
Harta pencaharian selama perkawinan Harta Perkawinan Harta bawaan Harta peninggalan Harta warisan Harta pemberian Harta penghasilan Harta pencaharian selama perkawinan Hadiah igedeabw
Harta yang diperoleh/dikuasai oleh suami istri sebelum perkawinan Harta Bawaan Harta yang diperoleh/dikuasai oleh suami istri sebelum perkawinan igedeabw
Harta peninggalan Harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari peninggalan orang tua untuk diteruskan penguasaan dan pengaturan pemanfaatannya guna kepentingan para ahli waris karena sifatnya yang tidak terbagi-bagi. Ahli waris hanya mempunyai hak penggunaan, hak memakai saja bukan untuk memeiliki secara perseorangan. igedeabw
Harta Warisan Harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perseorangan guna memelihara kehidupan rumah tangga (“sisila” di Ujung Pandang, “babaktan” di Bali, “gawan” di Jawa, “sesan” di Lampung) igedeabw
Harta Hibah/wasiat Harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau istri ke dalam perkawinan yang berasal dari hibah/wasiat dari anggota kerabat (“amanah” di Lampung, “weling” di Jawa). igedeabw
Harta Pemberian/hadiah Harta yang dibawa masuk ke dalam perkawinan sebagai hadiah dari orang lain atas dasar hubungan baik dari orang lain atau kerabat. igedeabw
Harta Penghasilan Harta yang diperoleh/dikuasai suami atau istri secara perseorangan sebelum atau sesudah perkawinan (“jinamee” di Aceh, “sunrang” di Sulawesi Selatan). igedeabw
Harta Pencaharian Harta yang diperoleh/dikuasai suami dan istri bersama-sama selama masa perkawinan (“druwe gabro” di Bali, “gono gini” di Jawa, “guna kaya” di Sunda) igedeabw
Hadiah Perkawinan Harta yang diperoleh suami istri bersama-sama ketika upacara perkawinan sebagai hadiah igedeabw
Putusnya perkawinan Perceraian Kematian tidak memberi nafkah salah satu pihak berzina penganiayaan menderita cacat tubuh perselisihan yang tidak terselesaikan Putusnya perkawinan igedeabw
Akibat putus perkawinan Anak-anak Harta kekayaan catatan: tergantung struktur masyarakat adatnya igedeabw
Putusnya perkawinan terhadap anak-anak dan harta kekayaan di lingkungan masyarakat Patrilineal: anak-anak dan harta kekayaan berada pada penguasaan kerabat laki-laki. Apabila cerai karena wafat, istri masih berkewajiban meneruskan pengurusan anak dan harta, sedangkan bila karena cerai hidup, istri tidak berhak melaksanakan pengurusan. di lingkungan masyarakat Matrilineal: Anak-anak dan harta kekayaan berada pada penguasaan kerabat wanita di lingkungan masyarakat Parental: ???? igedeabw
Jika cerai mati, Tergantung keadaan. Jika cerai hidup, maka: harta bawaan suami atau isteri kembali kepada pihak yang membawanya ke dalam perkawinan harta penghasilan sendiri suami atau isteri kembali kepada yang menghasilkannya harta pencaharian dan barang hadiah pada saat perkawinan dibagi antara suami dan isteri menurut rasa keadilan masyarakat adat setempat. igedeabw
Putusnya perkawinan dlm UU No. 1 th 1974 harta bersama diatur menurut hukumya masing-masing (psl 37) Putusnya perkawinan karena kematian, perceraian dan putusan pengadilan (psl 38) Perceraian dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah tidak mungkin didamaikan dan cukup alasan (psl 39) akibat putusnya perkawinan (psl 41) igedeabw
Akibat Putusnya perkawinan Ayah dan ibu tetap berkewajiban terhadap anak pada umumnya biaya pemeliharaan anak ada pada ayah kecuali dalam kondisi ayah tidak mampu pengadilan dapat menetapkan suami memberikan biaya penghidupan pada bekas isteri igedeabw
Penjelasan psl 39 tentang alasan perceraian: salah satu pihak pemabok, penjudi yang sukar disembuhkan salah satu pihak meninggalkan pasangannya 2 tahun tanpa ijin pidana penjara salah satu pihak 5 tahun atau lebih kekejaman dan penganiayaan salah satu pihak cacat badan yang tetap atau sukar disembuhkan perselisihan dan pertengkaran dan tidak dimungkinkan rukun igedeabw
Jawablah: Tuliskan 3 (tiga) bentuk sistem perkawinan dalam masyarakat hukum adat Tuliskan apa yang dimaksud dengan bentuk perkawinan jujur Tuliskan bagaimana pengaturan harta perkawinan apabila terjadi perceraian menurut ketentuan hukum adat pada umumnya dan menurut ketentuan UU Pokok Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Tuliskan apa yang menjadi tujuan perkawinan menurut hukum adat igedeabw